Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 10 Desember 1983, telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Angelina Bergita karena sakit dan telah dikebumikan di Habilogun, Rt.009/Rw.002, Kelurahan Wolomarng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan seperlunya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna dicatat tentang kematian tersebut ke dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus untuk diterbitkan akta kematian atas nama ANGELINA BERGITA tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
|