Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kesatu atas nama Maria Fransiska Reinha Wisang, lahir di Nita, tanggal 07 Juli 2013, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-22042015-0004, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 22 April 2015 dan anak kedua atas nama Magallanes Romana Bogar, lahir di Maumere, tanggal 21 Mei 2015, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-13062018-0063, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 06 Oktober 2020, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
|