Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Mme Maria Schintia Yomiga 1.Andreas Prandy Glazsa
2.Matheus Kariono
3.Maria Konsalata Kartini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Mme
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Schintia Yomiga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Maria Schintia Yomiga
2RONALD RUDIYANTO, S.HMaria Schintia Yomiga
Tergugat
NoNama
1Andreas Prandy Glazsa
2Matheus Kariono
3Maria Konsalata Kartini
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Danar Aswim, S.H.,M.H.,C.L.AAndreas Prandy Glazsa
2Danar Aswim, S.H.,M.H.,C.L.AMatheus Kariono
3Danar Aswim, S.H.,M.H.,C.L.AMaria Konsalata Kartini
4Tobias Tola, S.HAndreas Prandy Glazsa
5Tobias Tola, S.HMatheus Kariono
6Tobias Tola, S.HMaria Konsalata Kartini
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Ingkar Janji Nikah;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
  4. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat yang terdiri dari :
  • Me’n Dopo Ama sejumlah : Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  • Bati Pola sejumlah Rp. 6.250.000,00- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Ganti rugi gaji pokok Penggugat/bulan selama 7 (tujuh) bulan yakni sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Februari 2024 sejumlah Rp. 15.260.000,00 (lima belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang diderita Penggugat Rp.110.000.000,00-(seratus sepuluh juta rupiah)

 

Subsidaer:

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Maumere melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak