Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FALENTINUS POGON,SH.MH | YOSEPH HENDRIKUS | 2 | FALENTINUS POGON,SH.MH | FLORIDA HALE | 3 | MARIANUS RENALDI LAKA, S.H., M.H | YOSEPH HENDRIKUS | 4 | MARIANUS RENALDI LAKA, S.H., M.H | FLORIDA HALE | 5 | AGUSTINUS HARYANTO JAWA | YOSEPH HENDRIKUS | 6 | AGUSTINUS HARYANTO JAWA | FLORIDA HALE |
|
Petitum |
- PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Bertholomeus Pello dan Almarhumah Dua Elisabeth Pona;
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa seluas ± 3.153 M2, yang terletak di Wukak Taji Manu, Rt.008/Rw.002.Kelurahan Wolomarang,Kecamtan Alok Barat Kabupaten Sikka,dengan batas-batas sebagai berikut :
U t a r a : Dengan kali mati (panjang ±98,10 meter )
Selatan : Dahulu dengan tanah Yohanis Jhon Sunaldy,Sekarang dengan tanah
yang dikuasai Yosef Benyamin; (panjang ±100 meter)
T i m u r : Dengan tanah Pemkab Sikka/tanah kuburan Covid;(panjang ±28 m )
B a r a t : Dahulu dengan tanah Ibu Klementina Nuarak, sekarang dengan tanah Alm.Lodovirkus Ledang; (panjang ±35,6 meter);
Adalah tanah hak milik Para Penggugat,asal warisan dari kedua orang tua Para Penggugat almarhum Bertholomeus Pello dan almarhumah Elisabeth Pona;
- Menyatakan hukum terbitnya segala akta di bawah tangan maupun akta otentik yang dibuat atas tanah obyek sengketa dalam perkara ini, serta untuk kepentingan proses sertifikasi tanah sengketa tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka oleh Tergugat I, sebagaimana kami uraikan pada posita point 22 tersebut diatas , karena tanpa sepengetahuan dan seijin dari Para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm.Bertolomeus Pello dan Almh. Dua Elisabeth Pona, harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena telah merugikan Para Penggugat
- Menyatakan hukum, perbuatan Tergugat I dan suami Tergugat II , telah menyerobot tanah sengketa dan secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat , selanjutnya Tergugat I, mengajukan permohonan sertifikasi tanah sengketa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, keatas nama Tergugat I adalah serangkaian perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II , untuk menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat tanpa syarat apapun seperti sedia kala dalam keadaan kosong,jika perlu dengan bantuan alat negara (Polisi);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara;
- SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon memberikan putusan lain yang dipandang adil bagi Para Penggugat |