Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa KAMALUDIN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober Tahun 2024 sekitar pukul 09.15 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perairan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Maumere berwenang mengadili (Berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP Jo. Pasal 106 Jo. Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan), melakukan tindak pidana yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bahwa (setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan da/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada malam hari tanggal 08 Oktober 2024, Terdakwa meracik 3 (tiga) bom Ikan rakitan, kemudian pada tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa membawa bom ikan tersebut ke pantai lalu ditaruh di dalam perahu perahu motor tanpa nama warna Abu-abu, selanjutnya setelah berada di lokasi yang dirasa banyak ikannya, lalu Terdakwa merakit sumbu ledak ke bom Ikan rakitan hingga siap untuk diledakan, setelah itu Terdakwa melihat ke dalam air dengan menggunakan kaca mata selam turun menyelam untuk memastikan lokasi kerumunan ikan, kemudian Terdakwa kembali ke perahu membakar obat nyamuk menggunakan korek api serta menyulutkannya ke sumbu bom ikan rakitan dan melemparkan bom Ikan rakitan tersebut ke laut ditempat kerumunan ikan sehingga menimbulkan suara ledakan, setelah menunggu beberapa saat Terdakwa melompat ke dalam air untuk mengambil ikan yang mengapung dalam air lalu dikumpulkan ke dalam perahu.
- Bahwa pada tanggal 09 Oktober sekira pukul 09.00 WITA, ketika Tim penyelidik Ditpolair Polda NNT sedang melakukan patroli dalam rangka Operasi Illegal Fishing Turangga 2024 di perairan Maukaro wilayah Kabupaten Ende, selanjutnyaTim Ditpolair Polda NNT yang beranggotakan Saksi Bonafartis Ansgaruis, saksi Mohamad Bahrun Gorbachov Djafar dan Saksi I Putu Sulatra melihat Terdakwa Kamaludin berenang sambil menarik perahu motor tanpa nama warna Abu-abu kemudian Terdakwa terlihat mengambil sesuatu dari perahu lalu melemparkan ke air laut, sesaat terdengar bunyi ledakan disertai semburan air dari sumber ledakan, setelah itu Terdakwa melompat ke air dan menyelam untuk mengambil ikan hasil tangkapan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan posisi 08 derajat 34’ 552’ LS- 121 derajat 29’ 956” BT, selanjutnya Saksi Bonafartis Ansgaruis, Saksi Mohamad Bahrun Gorbachov Djafar dan Saksi I Putu Sulatra mendekati untuk melakukan interogasi kepada Terdakwa lalu Terdakwa dengan jujur mengakui telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, kemudian di atas perahu motor tersebut ditemukan barang bukti, berupa : 2 (dua) botol bom ikan siap pakai dengan tiga buah sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, 137 (seratus tiga puluh tujuh) ekor ikan jenis campuran. Adapun dampak yang terjadi akibat penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak diantaranya, hilangnya rumah atau tempat berteduh/tempat tinggal, tempat mencari makan, tempat berkembang biak dan tempat merawat anak bagi ikan serta organisme biota perairan didalam atau dibawah laut sehingga dapat mematikan atau memusnahkan ikan dan benih-benih ikan serta organisme atau biota perairan lainnya.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris forensik oleh Labfor Polda Bali NO.LAB : 1521/KBF/2024 tanggal 23 bulan Oktober tahun 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa ikan jenis Katamba (BB 178KBF2024) dan ikan jenis Hada (BB 179KBF2024), seperti tersebut dalam I. adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan organ dalam dan kerusakan gelembung renang akibat getaran kuat.
--------- Perbuatan Terdakwa KAMALUDIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. ----------------------------------------------------------------------------------- |