Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
1/Pid.Sus-PRK/2017/PN Mme | KUO BRATAKUSUMA, SH | MUHAMAD DAMING Alias EMING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Feb. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-PRK/2017/PN Mme | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Feb. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-250/P.3.15/Euh.2/01/2017 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD DAMING Alias EMING, pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di perairan Mageroneng, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT pada posisi koordinat 08° 28’ 535” LS - 122° 29’ 166” BT (nol delapan derajat dua puluh delapan menit lima ratus tiga puluh lima poin Lintang Selatan – seratus dua puluh dua derajat dua puluh sembilan menit seratus enam puluh enam poin Bujur Timur), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa berangkat dari rumahnya di Napung Gelang, Rt.011 Rw.006 Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT untuk mencari ikan sekitar pukul 05.00 Wita menuju ke perairan Mageroneng dengan menggunakan sampan dan membawa 2 (dua) botol bahan peledak (bom ikan), setelah tiba di lokasi perairan Mageroneng sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa langsung melihat-lihat ikan didalam laut, kemudian terdakwa menyalakan obat nyamuk bakar yang selanjutnya digunakan terdakwa untuk menyalakan atau menyulut sumbu pada botol pertama yang berisi bahan peledak atau bom ikan, setelah menyalakan sumbu bom ikan kemudian terdakwa melemparkan botol yang berisi bahan peledak atau bom ikan ke dalam air laut, di dalam air laut pada kedalaman ± 5 (lima) meter, botol yang berisi bahan peledak atau bom ikan tersebut meledak, sehingga ikan-ikan yang berada disekitar ledakan bom ikan tersebut mati akibat ledakan bom ikan, kemudian terdakwa menyelam ke dalam laut untuk menggambil ikan yang mati akibat ledakan dan mengumpulkannya diatas sampan yang digunakan oleh terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 07.30 Wita terdakwa kembali menyala sumbu pada botol kedua yang berisi bahan peledak atau bom ikan dan melemparkan botol tersebut kedalam laut hingga botol bersisi bahan peledak atau bom ikan tersebut meledak dan mengakibatkan ikan-ikan yang berada disekitar ledakan mati dan kemudian terdakwa kembali menyelam kedalam laut untuk menggumpulkan ikan-ikan yang mati tersebut keatas sampan yang digunakan terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersiap-siap untuk pulang dengan membawa hasil tangkapan ikan yang didapat terdakwa dengan menggunakan bom ikan; Perbuatan Terdakwa MUHAMAD DAMING Alias EMING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |