Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme | MUHAMMAD FIRMAN INDRA WIJAYA, S.H. | SANDRA Alias SANDRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2723/N.3.15/Eku.2/10/2021 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa SANDRA Alias SANDRA pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Wuring, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya pada titik koordinat 08 35 593 LS - 122 12 268 BT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan, kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekitar pukul 06.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya di Wuring Laut, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat dengan menggunakan sampan warna hijau less kuning untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia (racun ikan) dengan terlebih dahulu telah meracik bahan-bahannya berupa serbuk Insektisida Racun Merk Dangke Turbo 40 WP dicampur dengan ikan kecil yang sudah dipotong-potong serta dicincang dari rumah. 1 (satu) unit Perahu Motor warna Hijau Liss Kuning; Bahwa dari barang bukti tersebut diatas telah disisihkan untuk dijadikan sample pengujian Laboratorium Forensik Polri sebagai berikut : 7 (tujuh) gram Serbuk Dangke bekas pakai (Insektisida); Bahwa sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 964/KKF/2021 tertanggal 06 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. NGURAH WIJAYA PUTRA, S.Si, M.Si; 2. IMAM BARNADI, ST; 3. A.A GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si; (ketiganya sebagai Pemeriksa) dan telah disahkan oleh Ir. ROEDY ARIS TAVIP PUSPITO selaku Kepala LABORATORIUM FORENSIK DENPASAR. Yang pada pokoknya didapatkan hasil sebagai berikut : Barang bukti Hasil Pemeriksaan D-XRF BB 39KKF2021 Fe 18,4 ppm; Ni 17,2 ppm; Rb 1,7 ppm; S 48.354 ppm; Sr 2,5 ppm; Ti 31,1 ppm; Zn 72,1 ppm BB 40KKF2021 As 0,8 ppm; Fe 14,0 ppm; K 1.917 ppm; Mn 12,1 ppm; Ni 26,2 ppm; Rb 1,6 ppm; Sr 199 ppm; Zn 21,9 ppm BB 41KKF2021 As 1,2 ppm; Ca 284 ppm; Fe 6,2 ppm; K 596 ppm; Ni 22,0; Pb 0,8 ppm; Sr 3,4 ppm; Zn 10,6 ppm Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa : Barang bukti BB 39KKF2021 seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung senyawa kimia Methomyl dan benar terdeteksi logam masing-masing Fe 18,4 ppm; Ni 17,2 ppm; Rb 1,7 ppm; S 48.354 ppm; Sr 2,5 ppm; Ti 31,1 ppm; Zn 72,1 ppm. Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |