Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Mme | ANDRI ANDRIANUS SOLA | MARTHA ELVIANA alias ELVI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Mme | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/VII/2023/Sat.Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwaMARTHA ELVIANA alias ELVIpada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, sekitar pukul 07.00 wita, di dalam dapur rumah saksi korban, yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No.1, Rt.014 / Rw.005, Kel.Wairotang, Kec. Alok Timur, Kab. Sikkaatau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Maumere, telah melakukan Penganiayaan Ringan terhadap korban atas nama ROSE AURORA MARIE HAGO alias MERI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, sekitar pukul 07.00 wita ketika korban sedang berada di dalam rumahnya bersama seorang anak berusia 9 tahun yang adalah keponakan korban yang bernama GRATIANO MARIANO DEUSTIN alias MARIO, tiba-tiba bapak kandung terdakwa atas nama saudara TARSISIUS DJUANG melempar pintu dapur korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan batu, kemudiansaudara TARSISIUS DJUANGberteriak dengan kata-kata ” keluar kau meri, keluar kau meri” selanjutnya korban pun membuka pintu dapurnya dan pada saat pintu dapur tersebut sudah terbuka, saudara TARSISIUS DJUANG kembali berteriak dengan kata-kata ” kapan kau bayar uang dua puluh juta ” kemudian terjadi pertengkaran antara korban dengan saudara TARSISIUS DJUANG, mendengar pertengkaran tersebut kemudian terdakwa datang bersama Ibu kandungnya yang bernama MARIA KONTENSIA dan saudari MAGDALENA NONA YANTI yang adalah kakak kandung terdakwa. Selanjutnya korban mengambil Handphone miliknya kemudian berdiri di dalam dapur dan hendak merekam kejadian pertengkaran tersebut menggunakan Handphonenya tersebut, namun tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam dapur dan mengambil secara paksa atau merampas Handphone tersebut dari tangan korban, pada saat itukorban berusaha mempertahankan Handphone miliknyadengan memegang erat Handphone tersebut, selanjutnya terdakwa mencakar kedua tangankorban, menarik rambutkorban dan mendorong dadakorban hingga korban terjatuh ke lantai dapur lalu terdakwa berhasil mengambil Handphone milik korban kemudian keluar dari dapur dan memberikan Handphone tersebut kepada saudari MAGDALENA NONA YANTI dan menyuruh saudari MAGDALENA NONA YANTI menghapus rekaman Video di dalam Handphone tersebut. Menurut keterangan Korban bahwa Terdakwa sempat mencakar kedua tangan korban, menarik rambut korban dan mendorong dada korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur,hal ini bersesuain dengan keterangan anak saksi GRATIANO MARIANO DEUSTIN alias MARIO, namun tidak bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi MAGDALENA NONA YANTIdimana Terdakwa dan saksiMAGDALENA NONA YANTI menerangkan bahwa yang terjadi pada saat itu adalah Terdakwa hendak merampas handphone milik korban namun karena korban mempertahankan handphone miliknya sehingga terjadi saling tarik menarik dan dorong mendorong antara terdakwa dan korban dan pada akhirnya handphone tersebut berhasil dirampas oleh Terdakwa dari tangan Korban. Akibat perbuatan Terdakwa yang memaksa mengambil atau merampas Handphone dari tangan korban hingga terjadi saling tarik menarik dan dorong mendorong yang mengakibatkan luka pada pergelangan tangan kanan dan kiri korban, memar pada pelipis kanan dan rasa sakit pada bagian pinggul korban karena terbentur di lantai pada saat korban terjatuh karena di dorong oleh Terdakwa. Peristiwa tersebut dibuktikan dengan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pada RSUD. dr. T.C.Hillers Maumere Nomor : RSUD / 159 / XII / VER / 2022, tanggal 31Desember 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TERESA CATALINA ROSARI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Ditemukan bengkak pada pelipis kanan, luka lecet pada kanan atas,punggung tangan kanan, lengan kiri atas, lipat lengan kiri dan telapak kaki kanan. Kadaan tersebut akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka-luka tersebut tergolong luka ringan yang tidak mengahalangi aktifitas harian. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |