Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Mme YUSTINUS GREGORIUS SINA KORNELIS SELESTINUS Alias LESTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/01/VI/2021/Res.Sikka/Sek.Lela
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YUSTINUS GREGORIUS SINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KORNELIS SELESTINUS Alias LESTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KORNELIS SELESTINUS Alias LESTI pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2021 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di atas jalan rabat tepatnya di depan rumah saudara Dolfinus di Wolongkepi  Dusun Wolongkepi Desa Du Kecamatan Lela Kabupaten Sikka atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere, telah melakukan penganiayaan ringan, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :-

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2021 sekitar jam 19.00 Wita Saudara terdakwa dan saudara ARLINUS ARDIANUS alias ARLI dari rumah Terdakwa di dsn. Du ke rumah orang tua saya di Dsn. Ragaregong dengan menggunakan sepeda motor terdakwa. Ketika terdakwa melewati jalan rabat didepan rumah saudari UKI, di Ragaregong terdakwa melihat saudari ANI sedang menangis dan terdakwa bertanya kepada dia namun dia tidak menjawab kerena ia sedang menelepon dan ada warga yang lain disekitar lokasi yang menyampaikan kepada terdakwa bahwa saudara Yanto telah meramas payudara saudari Ani.
Mendengar kejadian tersebut terdakwa dan saksi Arli berusaha mencari saudara Yanto kerumahnya di dusun Wolongkepi namun tidak menemuinya. Selanjutnya terdakwa dan saksi Arli kembali kerumah terdakwa di Dsn. Du namun dalam perjalanan tepatnya di depan rumah saudara Dolfinus pelaku melihat ada kerumunan sekelompok orang diantaranya saudara Yanto, Robi, Andreas dan beberapa warga lainnya dan terdakwa dan saksi Arli langsung turun dari sepeda motor terdakwa dan terdakwa langsung menuju ke saudara Yanto dan bertanya kepadanya “ kenapa kau ramas susunya Ani” dan bukannya menjawab pertanyaan terdakwa namun Yanto malah memaki terdakwa dengan mengatakan bahwa “Ahu Gio” yang artinya “cuki anjing” dan mengatakan lagi bahwa “au gai apa“ yang artinya “kau mau apa” mendengar hal tersebut terdakwa lansung mencekik saudara Yanto dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan beberapa saat kemudian terdakwa melepaskan cekikan terdakwa karena terdakwa melihat Yanto dalam keadaan mabuk moke.
Kondisi muka saudara Yanto pada saat itu belum ada luka dimukanya. Selanjutnya terdakwa melihat Yanto berjalan kaki kearah rumahnya namun sekitar 10 (sepuluh) meter kedepan saudara Yanto terjatuh sendiri dengan posisi muka berbenturan di turap jalan Rabat. Melihat saudara Yanto terjatuh Saudara Robi kearahnya Yanto dan menolong membanggunkan dia dan memegang tangannya serta mengatakan bahwa “kaka Yanto kita pulang sudah” namun Yanto tidak mau dan berjalan kearah terdakwa dan menghampiri terdakwa dengan kondisi mukanya berdarah dengan luka pada kening sebelah kiri dan menyuruh  terdakwa untuk memukul dia namun terdakwa tidak melakukan apa-apa sehingga dia menarik baju terdakwa sampai robek selanjutnya terdakwa memegang kedua pundaknya dan menyuruh Yanto untuk pulang dan saudara KOSMAS DAMIANUS alias MANS mengajak

 

 

 

 

Saudara Yanto untuk kembali kerumahnya di Wolongkepi dengan menggunakan sepeda motor milik saudara Mans,terdakwa bersama saudara Arli kembali ke rumah terdakwa di dusun Du dengan menggunakan sepeda motor terdakwa. Kejadian tersebut disaksikan oleh saksi YOSEPH ROBI Alias ROBI, Saksi ANDREAS MOAT ENSE Alias ANDREAS, Saksi ARLINUS ARDIANUS Alias ARLI dan saksi KOSMAS DAMIANUS Alias MANS.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban tidak mengalami luka ataupun bengkak serta memar pada bagian leher saksi korban. Akibat pengaruh minuman keras (moke) menyebabkan saksi korban pusing dan oleng sehungga saksi korban terjatuh dan berbenturan dengan turap jalan rabat   menimbulkan luka-luka sesuai dengan Visum Et Repentum yang dikeluarkan oleh dokter Puskesmas Nanga dengan Nomor : 445 / 107 / IV / VER / 2021, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Karolina Afriyani Kowan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan rincian sebagai berikut : pada dahi bagian kiri dengan bentuk tidak beraturan, luka berwarna merah kecoklatan sebagian dalam proses mengering dengan ukuran diameter kurang lebih 1 (satu) centi meter, bekas luka gores pada bagian atas alis mata kiri bentuk tidak beraturan dengan luka barwarna coklat dengan ukuran 2X0,1 CM (dua kali nol koma satu centi meter) , terdapat 2 (dua) luka bekas gores pada bagian punggung kanan atas berwarna putih memanjang dengan ukuran : bekas luka terkecil kurang lebih 3X0,1 CM (tiga kali nol koma satu centi meter), terdapat bekas luka pada pinggang bagian kanan berwarna putuh bentuk memanjang dengan ukuran 10X0,1 CM(sepeuluh kali nol koma satu centi meter). Luka-luka tersebut kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul dan tidak menimbulkan penyakit atau menghalangi pekerjaan dan mata pencarian saksi korban; sebagaimana terlampir dalam berkas perkara .

 

       Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 352 ayat ( 1 ) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya