Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme MUHAMMAD FIRMAN INDRA WIJAYA, S.H. SANDRA Alias SANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2723/N.3.15/Eku.2/10/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD FIRMAN INDRA WIJAYA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SANDRA Alias SANDRA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa  SANDRA Alias SANDRA pada hari Selasa tanggal                  28 September 2021 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Wuring, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya pada titik koordinat 08 35 593 LS - 122 12 268 BT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan, kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekitar pukul 06.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya di Wuring Laut, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat dengan menggunakan sampan warna hijau less kuning untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia (racun ikan) dengan terlebih dahulu telah meracik bahan-bahannya berupa serbuk Insektisida Racun Merk Dangke Turbo 40 WP dicampur dengan ikan kecil yang sudah dipotong-potong serta dicincang dari rumah.
Bahwa setibanya di Perairan Wuring Terdakwa langsung turun menyelam untuk melihat ikan dan ketika melihat ikan banyak langsung Terdakwa naik kembali keatas perahu motor warna hijau kuning mengambil bahan kimia (racun ikan) yang sudah dicampur dengan potongan-potongan ikan kecil yang sudah dicincang lalu Terdakwa turun menyelam kedalam laut sambil menaburkan bahan kimia berupa campuran racun pada potongan-potongan ikan kecil yang sudah dicincang kemudian Terdakwa naik keatas perahu motor menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit, setelah 10 (sepuluh) menit lalu Terdakwa turun/menyelam mengumpulkan ikan-ikan yang sudah mati akibat memakan racun tersebut dan ikan yang dapati sekitar 33 (tiga puluh tiga) ekor jenis ikan campuran dan beberapa saat kemudian sekitar pukul 07.30 Wita datang saksi I PUTU SULASTRA, Saksi BRIKPOL BONAFARTIS A. RIUS dan Saksi BRIKPOL MUHAMAD BAHRUN GORBACOV DJAVAR menggunakan Perahu Karet KP P. Sukur XXII-3007 petugas dari Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur memeriksa Terdakwa pada tempat Kejadian Perkara (TKP) di titik  koordinat  08 35 593 LS - 122 12 268 BT, dan Terdakwa mengaku bahwa ia sedang menangkap ikan menggunakan bahan kimia (racun ikan) kemudian atas pengakuan Terdakwa lalu diamankan ke Markas Unit Polair Sikka untuk diproses lebih lanjut  beserta barang buktinya berupa :

1 (satu) unit Perahu Motor warna Hijau Liss Kuning;
1 (satu) bungkus Dangke bekas pakai (Insektisida) dengan isi 37 Gram;
1 (satu) buah kaca mata selam;
33 (tiga puluh tiga) ekor ikan campuran hasil penengkapan menggunakan bahan kimia;
745 (tujuh ratus empat puluh lima) Gram Potongan ikan telah dicingcang halus;
1 (satu) buah ember hitam;
1 (satu) buah potongan jerigen warna putih;
260 (dua ratus enam puluh) Gram ikan yang sudah dicincang dan telah dicampur serbuk dangke.

Bahwa dari barang bukti tersebut diatas telah disisihkan untuk dijadikan sample pengujian Laboratorium Forensik Polri  sebagai berikut :

7 (tujuh) gram Serbuk Dangke bekas pakai (Insektisida);
2 (dua) ekor ikan Campuran hasil penangkapan menggunakan bahan kimia;
24 (dua puluh empat) Gram Ikan yang sudah dicincang dan telah dicampur serbuk Dangke.

Bahwa sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 964/KKF/2021 tertanggal 06 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. NGURAH WIJAYA PUTRA, S.Si, M.Si; 2. IMAM BARNADI, ST; 3. A.A GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si; (ketiganya sebagai Pemeriksa)            dan telah disahkan oleh Ir. ROEDY ARIS TAVIP PUSPITO selaku Kepala LABORATORIUM FORENSIK DENPASAR. Yang pada pokoknya didapatkan hasil sebagai berikut :

Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

D-XRF

BB 39KKF2021

Fe 18,4 ppm; Ni 17,2 ppm; Rb 1,7 ppm; S 48.354 ppm; Sr 2,5 ppm; Ti 31,1 ppm; Zn 72,1 ppm

BB 40KKF2021

As 0,8 ppm; Fe 14,0 ppm; K 1.917 ppm; Mn 12,1 ppm; Ni 26,2 ppm; Rb 1,6 ppm; Sr 199 ppm; Zn 21,9 ppm

BB 41KKF2021

As 1,2 ppm; Ca 284 ppm; Fe 6,2 ppm;  K 596 ppm; Ni 22,0; Pb 0,8 ppm; Sr 3,4 ppm; Zn 10,6 ppm

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa :

Barang bukti BB 39KKF2021 seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung senyawa kimia Methomyl dan benar terdeteksi logam masing-masing Fe 18,4 ppm; Ni 17,2 ppm; Rb 1,7 ppm; S 48.354 ppm;             Sr 2,5 ppm; Ti 31,1 ppm; Zn 72,1 ppm.
Barang bukti BB 40KKF2021 seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung senyawa kimia Methomyl dan benar terdeteksi logam masing-masing As 0,8 ppm; Fe 14,0 ppm; K 1.917 ppm; Mn 12,1 ppm; Ni 26,2 ppm; Rb 1,6 ppm; Sr 199 ppm; Zn 21,9 ppm.
Barang bukti BB 41KKF2021 seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung senyawa kimia Methomyl dan benar terdeteksi logam masing-masing As 1,2 ppm; Ca 284 ppm; Fe 6,2 ppm; K 596 ppm; Ni 22,0; Pb 0,8 ppm; Sr 3,4 ppm; Zn 10,6 ppm.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Pihak Dipublikasikan Ya