Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa HENDRIK PUTRA WINATA Alias HENDRIK pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Wairkoro, Desa. Wairbleler, Kec. Waigete, Kab. Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, Melakukan penganiayaan terhadap Saksi Christovel Kevin Winata (korban), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin membeli karung dari Terdakwa namun ukuran karung baru yang diterima oleh Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin tidak sesuai dengan yang dipesan sehingga Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin menyampaikan keberatan kepada Terdakwa sehingga terjadilah pertengkaran antara Terdakwa dan Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa menelepon Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin dan mengatakan “anjing, cukimai, bangsat, kau mau bikin malu saya, orang lain tidak komplain karung, kau sendiri yang komplain” lalu Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin menjawab “jangan begitu koko, omong baik-baik” lalu Terdakwa menjawab “kau mau nantang saya kah?, saya ke kau punya rumah sekarang saya bunuh Kau” mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin langsung mematikan Handphone kemudian Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin bersama istrinya yang bernama Saksi Evvy Mari Juliana Alias Evvy dan ketiga orang anaknya yang masih kecil pergi menuju ke rumah orang tuanya dengan menggunakan mobil untuk merayakan ulang tahun orang tuanya dan berencana makan bersama di Rumah Makan Golden Fish dan saat Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin bersama Saksi Evvy Mari Juliana Alias Evvy dan ketiga orang anaknya yang masih kecil lalu sesampainya di depan gudang PT. Mitra Mandiri Maumere yang beralamatkan di Jalan Wairkoro, Desa Wairbleler, Kec. Waigete, Kabupaten Sikka, Terdakwa yang telah membuntuti mobil Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa TNKB langsung memberhentikan mobil yang dikendarai Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin kemudian Terdakwa menggedor pintu mobil bagian belakang sebelah kanan Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin sambil mengatakan “kevin, kevin keluar, keluar” sehingga Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin keluar dari dalam mobilnya dan kemudian berdiri berhadapan dengan Terdakwa yang pada saat itu sedang memegang sebilah pisau dengan tangan kirinya sehingga Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin mengatakan “jangan pakai pisau” namun Terdakwa langsung menusuk pisau yang di pegangnya ke bagian dada sebelah kanan Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin sehingga terluka dan mengeluarkan darah lalu Terdakwa mencabut pisau tersebut dan mencoba menusuk kembali Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin namun Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin menghalau Terdakwa dengan mendorong pintu mobil kearah Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh lalu Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin langsung menaiki mobilnya dan pergi meninggalkan Terdakwa menuju rumah orang tua Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Cristovel Kevin Winata Alias Kevin (korban) mengalami :
Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
- Daerah dada : dada kanan bagian atas, empat sentimeter diatas putting kanan, tanpak luka terbuka berwarna merah, berbentuk lonjong, dasar luka berupa otot, tepi luka ratya, tidak ada jembatan jaringan, luka tampak bersih, Panjang luka tiga sentimeter dan lebar luka nol koma tujuh sentimeter, kedalaman luka sulit ditentukan.
Kesimpulan : berdasarkan permintaan Visum dari kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Nusa Tenggara Timur, Resor Sikka, sektor Waigete, telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD RS St. Gabriel Kewapante pada tanggal delapan bulan September tahun dua ribu dua puluh empat, pukul Sembilan belas lewat sepuluh menit waktu Indonesia bagian Tengah, dari hasil pemeriksaan ditemukan pasien dengan luka iris di bagian dada kanan akibat perlukaan benda tajam, luka tersebut menyebabkan halangan dalam menjalani pekerjaan; Sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor : 2216/III.b/RS/St.G/IX/2024, tanggal 12 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizki Saputra, selaku dokter pada RS St. Gabriel Kewapante.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |