Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaq) yang telah diletakan atas obyek sengketa dan harta tetap milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menyatakan Hukum bahwa obyek sengketa merupakan harta warisan dari AGUSTINUS OLI dan FRANSISKA SIKA.
- Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris sah dari AGUSTINUS OLI dan FRANSISKA SIKA.
- Menyatakan hukum bahwa baik PENGGUGAT FRANSISKUS SAVERIUS BAJO maupun TERGUGAT I FRANSISKO LE dan TERGUGAT II ROBERTUS OLI adalah ahli waris sah dari AGUSTINUS OLI dan FRANSISKA SIKA.
- Bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak membagi obyek sengketa diikuti dengan tindakan TERGUGAT I yang secara sepihak melakukan Sertifikat Hak Milik Nomor 876 dan pemecahannya atas nama TERGUGAT I terhadap obyek sengketa Tanah Watuturan seluas 1 ha yang menjadi hak PENGGUGAT selaku ahli waris sah AGUSTINUS OLI dan FRANSISKA SIKA merupakan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa perbuatan TERGUGAT III yang memproses Sertifikat Hak Milik Nomor 876 dan pemecahannya terhadap obyek sengketa Tanah Watuturan seluas 1 ha yang menjadi hak PENGGUGAT selaku ahli waris sah AGUSTINUS OLI dan FRANSISKA SIKA atas nama TERGUGAT I merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT I Dan TERGUGAT II untuk segera melakukan pembagian atas obyek sengketa kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
- Obyek sengketa Bidang Tanah Gere I seluas ± 41 m x 67 m yang sedang dikuasai secara tidak adil oleh TERGUGAT I dibagi 2 (dua) sama luasnya dengan PENGGUGAT,yaitu :
- PENGGUGAT mendapatkan hak dengan ukuran 20 ½ meter x 67 meter dengan batas – batas sebagai berikut :
- TERGUGAT I mendapatkan hak dengan ukuran dengan 20 ½ meter x 67 meter dengan batas –batas sebagai berikut :
- TERGUGAT II mendapatkan hak atas obyek sengketa Bidang Tanah Gere II seluas ± 30 m x 80 m,dengan batas –batas sebagai berikut : Utara dengan bidang tanah milik ROMANUS,Selatan dengan bidang tanah milik NONG RAI,Timur dengan bidang tanah milik NONG RAI,Barat dengan bidang tanah milik MARSELUS.
- Obyek sengketa Tanah Watuturan seluas ± 4,7 ha dibagi 3,yaitu :
- PENGGUGAT mendapatkan hak dengan ukuran 1 ½ ha dikurangkan jumlah ½ ha yang telah diterima dari TERGUGAT I melalui hibah sehingga PENGGUGAT berhak mendapatkan ukuran seluas 1 ha dengan batas –batas sebagai berikut :
-
-. Selatan : dengan bidang tanah milik Robertus Oli (Tergugat II)
-. Timur : dengan Kali Mati
-. Barat : dengan bidang tanah milik Kandidus Olimphus
- TERGUGAT I mendapatkan hak dengan ukuran 1,7 ha dengan batas –batas sebagai berikut :
milik Angge
-. Selatan : dengan bidang tanah milik Fransiskus Saverius Bajo
(Penggugat)
-. Timur : dengan Kali Mati
-. Barat : dengan bidang tanah milik Kandidus Olimphus
- TERGUGAT II mendapatkan hak dengan ukuran 1 ½ ha dengan batas –batas sebagai berikut :
(Penggugat)
-. Selatan : dengan bidang tanah milik Nikodemus dan Bidang
tanah milik Sius Edeng
-. Timur : dengan Kali Mati
-. Barat : dengan Bidang tanah milik Sius Edeng dan bidang
tanah milik Kandidus Olimpus
- Obyek sengketa sebidang tanah seluas ± 20 m x 20 m berikut rumah permanen diatasnya terletak di Nita,Dusun Orin Bao,Desa Nita,Kecamatan Nita,Kabupaten Sikka dengan batas –batas sebagai berikut : Utara dengan bidang tanah milik STANIS SORU,Selatan dengan bidang tanah milik KANDIDUS OLIMPHUS,Timur dengan JALAN NEGARA,Barat dengan bidang tanah milik BERNO LUSI GUDIPUN dimana obyek sengketa ini telah disertifikatkan oleh TERGUGAT II sebagai satu kesatuan dengan bidang tanah hak milik PENGGUGAT dan TERGUGAT I di sebelah barat menjadi hak TERGUGAT II.
- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 876 yang diproses oleh TERGUGAT III berikut pemecahannya maupun surat-surat lainnya baik otentik maupun dibawah tangan yang diproses oleh TERGUGAT III atas obyek sengketa TANAH WATU TURAN dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II maupun siapa saja yang menguasai obyek sengketa hak milik PENGGUGAT untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong utuh dan sempurna tanpa beban apapun di atasnya bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian.
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp.300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Dwangsom sebesar Rp.2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai,terlambat,atau lalai dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
ATAU apabila Ketua Pengadilan Negeri Maumere cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,maka mohon putusan seadil –adlinya EX AEQUO ET BONO. |