Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Mme DIAN MARIO, S.H.,M.H. MARCELINUS FERNANDEZ Alias MARSEL Alias TEWAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3311/N.3.15/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 Bahwa ia Terdakwa MARCELINUS FERNANDEZ Alias MARSEL Alias TEWAS, pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya diatas trotoar yang beralamat di Jalan Gajah Mada, RT.004 / RW.005, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WITA berawal saat Korban Yohanis Absulisen datang ke rumah Saksi Magdalena Bona, saat itu Saksi Magedalena Bona hendak makan malam bersama dengan suami dan anak-anaknya. Kemudian Saksi Magdalena Bona mengajak Korban untuk makan tetapi korban  tidak mau makan dan mengulang-ulang kalimat “Kamu ke depan dulu pukul Marsel, pukul dia punya mulut karena dia ancam saya mau kasih patah saya punya kaki dan tangan kalau tidak dia mau kasih mati saya”. Kemudian Korban sempat bertanya kepada Saksi Magdalena Bona terkait rencana pergi ke Bola serta meminta Saksi Magdalena Bona untuk membuat nota belanja untuk membuat kue dan setelah itu Korban pergi dari rumah Saksi Magdalena Bona. Sekitar pukul 23.00 wita Korban pergi ke depan rumah milik Saksi Rosalia Susanti yang merupakan istri Terdakwa sambil berteriak “Woe Marsel cukimai babi anjing, kau punya nenek moyang tu” kemudian Saksi Rosalia Susanti membalas dengan berkata “itang, kau tidak kasihan kami kah dengan anak-anak, lebih baik saya bungkus kasi kau nasi kau pulang, kalau tidak makan juga baik, karena dia sudah tidur, kalau itang masih omong-omong begini dia dengar nanti dia bangun, kamu dua baku ambil sudah” Korban menjawab “hei tidak, tidak mau pergi, panggil sudah dia” dan kembali dijawab oleh Saksi  Rosalia Susanti “nanti kamu dua baku pukul kah apa” setelah itu Korban pergi dari warung milik Saksi Rosalia Susanti ke atas sambil berteriak. Mendengar keributan yang dibuat oleh Korban, Terdakwa kemudian keluar dari dalam rumah, Terdakwa menghampiri Korban yang berdiri diatas trotoar di samping kios daeng dengan posisi berhadapan. Terdakwa mendorong Korban menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga Korban jatuh ke trotoar dengan posisi terlentang. Terdakwa dan Korban yang saat itu posisi berhadapan memegang kepala Korban menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu membanting kepala Korban ke trotoar dan mengenai kepala bagian belakang Korban.Terdakwa membenturkan kepala Korban sebanyak 2 kali. Saksi Rosalia Susanti berusah melarang dan menarik Terdakwa. Melihat Korban yang tergeletak di trotoar Saksi Maria Yosefa Restiana kemudian mendekat dan melihat pada bagian belakang kepala korban mengeluarkan darah dan Saksi Maria Yosefa Restiana mencoba membangunkan Korban dengan cara menepuk  pipi Korban namun Korban sudah tidak sadarkan diri, Kemudian Terdakwa memegang kembali kepala korban dengan kedua tangannya dan membenturkan kepala Korban sebanyak 1 kali, Saksi Maria Yosefa Restiana menarik dan mendorong Terdakwa untuk menjauh dan berhenti melakukan perbuatannya. Kemudian, Saksi Maria Yosefa Restiana meminta Saksi Sulpisius Orizon Ortega membawa Korban ke rumah sakit TC Hillers untuk dilakukan pengobatan dan pada tanggal 02 Agustus 2024 sekitar 03.00 wita, Korban meninggal dunia.
  • Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Korban Yohanis Absulisen meninggal dunia;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Polikarpus Heret sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum RSUD T.C. Hillers Maumere Nomor: RSUD/63/VIII/VER/2024, tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Gustav Wiyoga Nandito, Dokter pada RSUD T.C.Hillers selaku dokter pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap Korban Yohanis Absulisen dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut:
  1. Tanda vital : tekanan darah seratus empat puluh persembilan puluh yang seiring menurun hingga enam puluh per palpasi atau rabaan pada nadi saat di IGD. Frekuensi nafas tiga puluh kali per menit yang seiring menurun hingga delapan kali per menit saat di IGD. Frekuensi nadi delapan puluh sembilan yang seiring meningkat hingga seratus tiga puluh empat kali per menit. Saturasi oksigen sembilan puluh delapan persen yang seiring menurun hingga delapan puluh empat persen;
  2. Pemeriksaan fisik pada kepala dan leher :
  • pada daerah kepala bagian belakang terdapat luka memar ukuran lima sentimeter warna merah disertai dengan luka robek pada bagian belakang kanan ukuran dua sentimeter;
  • pada kepala bagian kiri belakang dekat telinga terdapat luka lecet ukuran nol koma delapan sentimeter;
  1. Pemeriksaan radiologi : berupa CT Scan kepala ditemukan pembengkakan jaringan lunak pada kepala bagian kanan belakang, patah pada tulang tengkorak kepala bagian kanan belakang, pendarahan pada otak dengan perkiraan jumlah volume dua ratus milimeter, pembengkakan pada otak besar, dengan perubahan posisi otak dua pulh empat milimeter, pendarahan pada sinus atau rongga kecil pada daerah tulang wajah.

Kesimpulan : pada pemeriksaan laki-laki berusia enam pluh empat tahun, menggunakan kaos merah dengan kombinasi biru pada bagian kerah dan bahu belakang, celana pendek warna coklat dengan empat kantong. Ditemukan cedera kepala berat, luka memar, lecet dan robek pada kepala. Pendarahan otak, patah tulang tengkorak kepala, pembengkakan otak besar, perubahan posisi otak, pendarahan pada sinus. Keadaan tersebut dapat diakibatkan oleh kekerasan tumpul, dan keadaan tergolong keadaan cedera kepala berat yang dapat mengakibatkan kematian;

  • Surat Keterangan Kematian Nomor: RSUD/607/SKK/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 atas nama Yohanis Absulisen, meninggal dunia di RSUD T.C.Hillers Maumere pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 pada pukul 03.37 wita yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gustav Wiyoga Nandito, dokter pada RSUD T.C.Hillers Maumere.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MARCELINUS FERNANDEZ Alias MARSEL Alias TEWAS, pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama diatas, “Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WITA berawal saat Korban Yohanis Absulisen datang ke rumah Saksi Magdalena Bona, saat itu Saksi Magedalena Bona hendak makan malam bersama dengan suami dan anak-anaknya. Kemudian Saksi Magdalena Bona mengajak Korban untuk makan tetapi korban  tidak mau makan dan mengulang-ulang kalimat “Kamu ke depan dulu pukul Marsel, pukul dia punya mulut karena dia ancam saya mau kasih patah saya punya kaki dan tangan kalau tidak dia mau kasih mati saya”. Kemudian Korban sempat bertanya kepada Saksi Magdalena Bona terkait rencana pergi ke Bola serta meminta Saksi Magdalena Bona untuk membuat nota belanja untuk membuat kue dan setelah itu Korban pergi dari rumah Saksi Magdalena Bona. Sekitar pukul 23.00 WITA Korban pergi ke depan rumah milik Saksi Rosalia Susanti yang merupakan istri Terdakwa sambil berteriak “Woe Marsel cukimai babi anjing, kau punya nenek moyang tu” kemudian Saksi Rosalia Susanti membalas dengan berkata “itang, kau tidak kasihan kami kah dengan anak-anak, lebih baik saya bungkus kasi kau nasi kau pulang, kalau tidak makan juga baik, karena dia sudah tidur, kalau itang masih omong-omong begini dia dengar nanti dia bangun, kamu dua baku ambil sudah” Korban menjawab “hei tidak, tidak mau pergi, panggil sudah dia” dan kembali dijawab oleh Saksi  Rosalia Susanti “nanti kamu dua baku pukul kah apa” setelah itu Korban pergi dari warung milik Saksi Rosalia Susanti ke atas sambil berteriak. Mendengar keributan yang dibuat oleh Korban, Terdakwa kemudian keluar dari dalam rumah, Terdakwa menghampiri Korban yang berdiri diatas trotoar di samping kios daeng dengan posisi berhadapan. Terdakwa mendorong Korban menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga Korban jatuh ke trotoar dengan posisi terlentang. Terdakwa dan Korban yang saat itu posisi berhadapan memegang kepala Korban menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu membanting kepala Korban ke trotoar dan mengenai kepala bagian belakang Korban.Terdakwa membenturkan kepala Korban sebanyak 2 kali. Saksi Rosalia Susanti berusah melarang dan menarik Terdakwa. Melihat Korban yang tergeletak di trotoar Saksi Maria Yosefa Restiana kemudian mendekat dan melihat pada bagian belakang kepala korban mengeluarkan darah dan Saksi Maria Yosefa Restiana mencoba membangunkan Korban dengan cara menepuk  pipi Korban namun Korban sudah tidak sadarkan diri, Kemudian Terdakwa memegang kembali kepala korban dengan kedua tangannya dan membenturkan kepala Korban sebanyak 1 kali, Saksi Maria Yosefa Restiana menarik dan mendorong Terdakwa untuk menjauh dan berhenti melakukan perbuatannya. Kemudian, Saksi Maria Yosefa Restiana meminta Saksi Sulpisius Orizon Ortega membawa Korban ke rumah sakit TC Hillers untuk dilakukan pengobatan dan pada tanggal 02 Agustus 2024 sekitar 03.00 wita, Korban meninggal dunia.
  • Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Korban Yohanis Absulisen meninggal dunia;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Polikarpus Heret sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum RSUD T.C. Hillers Maumere Nomor: RSUD/63/VIII/VER/2024, tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Gustav Wiyoga Nandito, Dokter pada RSUD T.C.Hillers selaku dokter pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap Korban Yohanis Absulisen dengan hasil pemeriksaan, sebagai berikut:

a.    Tanda vital : tekanan darah seratus empat puluh persembilan puluh yang seiring menurun hingga enam puluh per palpasi atau rabaan pada nadi saat di IGD. Frekuensi nafas tiga puluh kali per menit yang seiring menurun hingga delapan kali per menit saat di IGD. Frekuensi nadi delapan puluh sembilan yang seiring meningkat hingga seratus tiga puluh empat kali per menit. Saturasi oksigen sembilan puluh delapan persen yang seiring menurun hingga delapan puluh empat persen;

b.    Pemeriksaan fisik pada kepala dan leher :

-    Pada daerah kepala bagian belakang terdapat luka memar ukuran lima sentimeter warna merah disertai dengan luka robek pada bagian belakang kanan ukuran dua sentimeter;

-    Pada kepala bagian kiri belakang dekat telinga terdapat luka lecet ukuran nol koma delapan sentimeter;

c.    Pemeriksaan radiologi : berupa CT Scan kepala ditemukan pembengkakan jaringan lunak pada kepala bagian kanan belakang, patah pada tulang tengkorak kepala bagian kanan belakang, pendarahan pada otak dengan perkiraan jumlah volume dua ratus milimeter, pembengkakan pada otak besar, dengan perubahan posisi otak dua pulh empat milimeter, pendarahan pada sinus atau rongga kecil pada daerah tulang wajah.

Kesimpulan : pada pemeriksaan laki-laki berusia enam pluh empat tahun, menggunakan kaos merah dengan kombinasi biru pada bagian kerah dan bahu belakang, celana pendek warna coklat dengan empat kantong. Ditemukan cedera kepala berat, luka memar, lecet dan robek pada kepala. Pendarahan otak, patah tulang tengkorak kepala, pembengkakan otak besar, perubahan posisi otak, pendarahan pada sinus. Keadaan tersebut dapat diakibatkan oleh kekerasan tumpul, dan keadaan tergolong keadaan cedera kepala berat yang dapat mengakibatkan kematian;

  • Surat Keterangan Kematian Nomor: RSUD/607/SKK/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 atas nama Yohanis Absulisen, meninggal dunia di RSUD T.C.Hillers Maumere pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 pada pukul 03.37 wita yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gustav Wiyoga Nandito, dokter pada RSUD T.C.Hillers Maumere.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya