Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Mme 1.DIAN MARIO, S.H.,M.H.
2.AHMAD JUBAIR, SH
MARTINUS MITAN Alias PENIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3280/N.3.15/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MARTINUS MITAN Alias PENIT, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Lapangan Voli Gelora Samador yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah dengan sengaja melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 pukul 23.30 WITA berawal saat Terdakwa MARTINUS MITAN datang ke Lapangan Voli Gelora Samador yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka untuk menonton pertandingan turnamen voli antara klub Boom Wolet melawan Sparta Nita. Setelah pertandingan selesai Terdakwa masuk ke dalam lapangan pertandingan dan memanggil Saksi Yosef Andrianus Nong Demel dan berkata “Demel kesini dulu” setelah itu Saksi Yosef Andrianus Nong Demel langsung menghampiri Terdakwa dengan jarak antara Saksi Yosef Andrianus Nong Demel dengan Terdakwa sekitar 1 (satu) meter. Terdakwa mengatakan kepada Saksi Yosef Andrianus Nong Demel “Malam ini tim kita menang, tapi saya kurang puas dengan penampilan anak-anak” kemudian Saksi Yosef Andrianus Nong Demel bertanya “Kenapa bapa?” kemudian Terdakwa menjelaskan “anak-anak passingnya jelek, ada libero kenapa tidak mau kalian ganti?” lalu Saksi Yosef Andrianus Nong Demel menjawab “maaf bapa, saya hanya sebagai asisten yang siap mendengarkan arahan dari pelatih”. Setelah itu, Saksi Yuventus Vianny berkata “Hei mo’at, kau omong itu, selama anak-anak latihan kamu dimana?”. Melihat keributan tersebut Saksi Polikarphus Heret datang dan berusaha untuk melerai, Saksi Yosef Andrianus Nong Demel melihat Saksi Polikarpus Heret bertanya kepada Saksi Yuventus Vianny siapa yang dirinya maksud lalu Saksi Yuventus Vianny menjawab bahwa yang dirinya maksud adalah Terdakwa. Saksi Polikarpus Heret kemudian berkata kepada Terdakwa “Kau ada di dalam lapangan ini sebagai apa? Kau ada kontribusi apa dalam ini klub”. Mendengar perkataan Saksi Polikarpus Heret tersebut Terdakwa berjalan menuju keluar lapangan sambil berkata kepada Saksi Polikarpus Heret “Saya mau tanya kamu, selama anak-anak main ini kamu ada kasih anak-anak apa?” lalu Saksi Polikarpus Heret membalas “Lebih baik kau keluar saja”. Mendengar perkataan Saksi Polikarpus Heret, Terdakwa menjawab “Saya beli karcis, saya berhak untuk nonton disini, jadi tidak ada yang berhak usir saya keluar dari sini”. Terdakwa yang awalnya akan keluar lapangan kemudian kembali ke dalam lapangan dan menuju ke arah Saksi Polikarpus Heret dengan posisi berhadapan sambil menunjuk menggunakan tongkat kayu ke arah Saksi Polikharpus Heret dengan jarak sekitar 1,5 meter namun Saksi Polikarpus berusaha menghindar. Setelah itu, Saksi Yosef Andrianus Nong Demel dan Saksi Yuventus Vianny hendak menuju ke arah Saksi Polikarpus Heret dan Terdakwa namun Saksi Yosef Andrianus Nong Demel dipanggil oleh pelatih untuk memperhatikan pemain. Saksi Yuventus Viannny berlari ke arah Saksi Polikarpus Heret karena melihat Terdakwa mengayunkan tongkat kayu dengan menggunakan tangan kanannya ke arah kepala Saksi Heret namun berhasil Saksi Yuventus Vianny menghalau dengan cara menepis menggunakan tangan kiri Saksi Yuventus Vianny sehingga tongkat kayu tersebut mengenai telinga sebelah kiri Saksi Polikarpus Heret. Posisi Saksi Yuventus Vianny berada di antara Saksi Polikarpus Heret dengan Terdakwa dan Saksi Yuventus Vianny berhadapan dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengayunkan tangan kanannya dengan posisi tangan terkepal dan diayunkan ke arah pelipis kanan Saksi Polikarpus Heret dan mengenai dahi sebelah kanan dan mengakibatkan topi Saksi Polikarpus Heret jatuh dan membuat Saksi Polikarpus Heret merasa pusing, lalu Saksi Polikarpus Heret mengambil kembali topinya. Melihat keributan tersebut warga yang sedang menonton pertandingan voli memisahkan dan membawa Terdakwa pergi keluar Lapangan Volly Gelora Samador tersebut.
  • Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Polikarpus Heret mengalami benjolan pada bagian pelipis kanan dan telinga kiri;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Polikarpus Heret sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit St. Gabriel  Kewapante Nomor : 1540/III.b/RS/St.G/VII/2024, tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fiona Valerie Muskananfola, Dokter pada Rumah Sakit St. Gabriel Kewapante selaku dokter pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi POLIKARPHUS HERET dengan hasil pemeriksaan, pada bagian wajah ditemukan tampak pada dahi sisi kanan, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, tepat pada batas tumbuh rambut depan, terdapat luka lebam diameter 3 cm (tiga sentimeter), berwarna kebiruan tipis dan pada bagian telinga ditemukan tampak pada daun telinga terdapat pembengakakan sewarna dengan kulit, tidak ada pendarahan aktif. Kesimpulan :

Berdasarkan permintaan Visum dari Kepolisian Republik Indonesia daerah Nusa Tenggara Timur Resor Sikka Sektor Kewapante, telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD RS St. Gabriel Kewapante pada tanggal lima belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat jam sembilan lewat tiga puluh menit waktu Indonesia Bagian Tengah. Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia lima puluh dua tahun, ditemukan pasien dengan satu buah luka lebam dan satu buah pembengkakan akibat kekerasan tumpul;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya