Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Mme 1.KORFINUS NUSPIN
2.AGUSTINA ARON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Mme
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS HARYANTO JAWAKORFINUS NUSPIN
2AGUSTINUS HARYANTO JAWAAGUSTINA ARON
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak MARIA HERLINA, Perempuan, TTL ; Puskesmas Hewokloang, 06 Mei 2013 sesuai kutipan akta kelahiran Nomor : 38/LD/HWG/2013 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 19 Agustus 2013 adalah sebagai anak kandung yang sah dariĀ  Para Pemohon;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak