Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Mme DIAN MARIO, S.H.,M.H. WAHYUDDIN alias UDIN alias ARDIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1618/N.3.15.2/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa WAHYUDDIN Alias UDIN Alias ARDIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di di depan Masjid Nurul Huda Bebeng yang beralamat di RT.031/RW.006 Kampung Bebeng Kel. Wolomarang                      Kec. Alok Barat Kab. Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa metamfetamin (shabu) berat bersih 0,136 (Nol koma satu tiga enam) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Berawal sekitar awal bulan Maret 2024, Terdakwa menelpon teman Terdakwa an. NADIA (DPO) yang berdomisili di Balikpapan Via WA (Whatsapp) untuk membantu mencari “Shabu”, kemudian NADIA menyampaikan pada Terdakwa “disini ada 1 (satu) gram seharga Rp  1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kamu mau cari yang berapa gram ? ”, dan Terdakwa menjawab “saya 1 (satu) gram saja, tapi bisa saya panjar dulu nanti barang tiba baru saya lunasi”, kemudian  Terdakwa kirim uang panjar sebanyak               Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke NADIA Via DANA, setelah uang panjar Terdakwa kirim, NADIA mengirim 1 (satu) gram paket Shabu kepada Terdakwa dengan cara COD (ongkos kirim Terdakwa yang bayar saat Terdakwa terima barang), rencananya setelah barang (paketan Shabu) Terdakwa terima, Terdakwa harus mengirim uang pelunasan sebesar Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada NADIA, namun pelunasan tersebut tidak terlaksana karena Terdakwa ditangkap oleh petugas polisi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, saat itu Terdakwa baru selesai mengambil paket kiriman dari petugas JNT di depan                     Masjid Nurul Huda Bebeng yang beralamat di RT.031/RW.006 Kampung Bebeng                                    Kel. Wolomarang Kec. Alok Barat Kab. Sikka Propinsi Nusa Tenggara Timur, kemudian datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda NTT, kemudian petugas polisi memperlihatkan surat perintah tugas pada Terdakwa dan saat itu baru Terdakwa tahu bahwa mereka adalah petugas Polisi. Selanjutnya petugas polisi bertanya pada Terdakwa  “Kamu nama ARDIANSYAH ?” dan Terdakwa menjawab “Iya Pak”, selanjutnya petugas polisi bertanya lagi pada Terdakwa “Siapa nama lengkap kamu?” dan Terdakwa menjawab  “Nama lengkap saya WAHYUDDIN, namun nama panggilan keren/samaran saya yakni ARDIANSYAH”. Dan kemudian petugas polisi bertanya pada Terdakwa: “itu apa yang kamu pegang ?”, Terdakwa menjawab  “ini paket kiriman saya dari BALIK PAPAN”, selanjutnya petugas polisi bertanya lagi  “Apa isi paketan itu”, dan Terdakwa langsung jujur menjawab  “Ada Sabu-sabu pak”. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan barang bawaan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MALALA Alias LALA                            (Ketua RW. 006) dan Saksi ARIS Alias ARIS, ditemukan barang bukti berupa berupa                      1 (satu) unit HP merk ITEL P.40 di saku celana kiri bagian depan yang digunakan Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan paket kiriman milik Terdakwa, didalam paketan tersebut ditemukan 1 (satu) kameja Batik, 1 (satu) kameja warna hijau muda  dan 1 (satu) buah boneka bantal Doraemon yang didalam boneka tersebut terdapat 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.
  • Bahwa kemudian petugas polisi menunjukan 1 (satu) paket plastik klip bening tersebut kepada Terdakwa sambil bertanya  pada “INI APA ?” dan Terdakwa menjawab “Itu shabu Pak”,  kemudian petugas polisi bertanya lagi pada Terdakwa “ Itu Shabu, siapa punya ?”, Terdakwa pun menjawab : “punya saya pak”, petugas polisi bertanya lagi pada Terdakwa “dari mana kamu dapat Shabu tersebut?”, dan Terdakwa menjawab : “saya pesan dari teman saya di Balikpapan”. Kemudian petugas polisi bertanya pada Terdakwa “selain ini apa masih ada Shabu lagi yang kamu simpan”, Terdakwa mejawab: “itu saja pak, tidak ada lagi pak”. Dan setelah proses penggeledahan tersebut selesai dilakukan, Terdakwa langsung ditangkap dan di bawa untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi padatan kristal warna putih, setelah dilakukan pengujian dan penimbangan di BIDLABFOR POLDA BALI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali dengan Nomor : LAB.: 497/NNF/2024, tanggal 08 April 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K menyatakan bahwa: hasil uji Sampel BB dengan nomor: 3327/2024/NF  positif Metafetanima yang terdaftar dalam Lampiran jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah plastik klip berisi padatan kristal warna putih tersebut dengan berat Bruto 0.362 (nol koma tiga enam dua) gram, berat Netto 0,136 (nol koma satu tiga enam) gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0,036 (nol koma nol tiga enam) gram dan 0.1 (nol koma satu) gram untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa Terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa metamfetamin (shabu) tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.

 

--------- Perbuatan Terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa WAHYUDDIN Alias UDIN Alias ARDIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di di depan Masjid Nurul Huda Bebeng yang beralamat di RT.031/RW.006 Kampung Bebeng Kel. Wolomarang                  Kec. Alok Barat Kab. Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa metamfetamin (shabu) berat bersih 0,136 (Nol koma satu tiga enam) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Berawal dari Anggota Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT mendapatkan informasi bahwa akan terjadi tindak pidana narkotika di wilayah Maumere Kab Sikka, selanjutnya Team dari Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT langsung berangkat ke Maumere Kab Sikka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, saat itu Terdakwa baru selesai mengambil paket kiriman dari petugas JNT di depan Masjid Nurul Huda Bebeng  yang beralamat di RT 031/ RW 006 Kampung Bebeng Kel Wolomarang Kec Alok Barat Kab Sikka Propinsi Nusa Tenggara Timur, kemudian datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda NTT, kemudian petugas polisi memperlihatkan surat perintah tugas pada Terdakwa dan saat itu baru Terdakwa tahu bahwa mereka adalah petugas Polisi. Selanjutnya petugas polisi bertanya pada Terdakwa  “Kamu nama ARDIANSYAH ?” dan Terdakwa menjawab “Iya Pak”, selanjutnya petugas polisi bertanya lagi pada Terdakwa: “Siapa nama lengkap kamu?” dan Terdakwa menjawab  “Nama lengkap saya WAHYUDDIN, namun nama panggilan keren/samaran saya yakni ARDIANSYAH”. Dan kemudian petugas polisi bertanya pada Terdakwa: “itu apa yang kamu pegang ?”, Terdakwa menjawab  “ini paket kiriman saya dari BALIK PAPAN”, selanjutnya petugas polisi bertanya lagi  “Apa isi paketan itu”, dan Terdakwa langsung jujur menjawab  “Ada Sabu-sabu pak”. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan barang bawaan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MALALA (Ketua RW 006) dan Saksi ARIS, ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) unit HP merk ITEL P.40 di saku celana kiri bagian depan yang digunakan Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan paket kiriman milik Terdakwa, didalam paketan tersebut ditemukan                       1 (satu) kameja Batik, 1 (satu) kameja warna hijau muda  dan 1 (satu) buah boneka bantal Doraemon yang didalam boneka tersebut terdapat 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.
  • Bahwa kemudian petugas polisi menunjukan 1 (satu) paket plastik klip bening tersebut kepada Terdakwa sambil bertanya  pada “INI APA ?” dan Terdakwa menjawab “Itu shabu Pak”,  kemudian petugas polisi bertanya lagi pada Terdakwa “ Itu Shabu, siapa punya ?”, Terdakwa pun menjawab : “punya saya pak”, petugas polisi bertanya lagi pada Terdakwa “dari mana kamu dapat Shabu tersebut?”, dan Terdakwa menjawab : “saya pesan dari teman saya di Balikpapan”. Kemudian petugas polisi bertanya pada Terdakwa “selain ini apa masih ada Shabu lagi yang kamu simpan”, Terdakwa mejawab: “itu saja pak, tidak ada lagi pak”. Dan setelah proses penggeledahan tersebut selesai dilakukan, Terdakwa langsung ditangkap dan di bawa untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi padatan kristal warna putih, setelah dilakukan pengujian dan penimbangan di BIDLABFOR POLDA BALI berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali dengan Nomor : LAB.: 497/NNF/2024, tanggal 08 April 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Nyoman Sukena, S.I.K menyatakan bahwa: hasil uji Sampel BB dengan nomor: 3327/2024/NF  positif Metafetanima yang terdaftar dalam Lampiran jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) buah plastik klip berisi padatan kristal warna putih tersebut dengan berat Bruto 0.362 (nol koma tiga enam dua) gram, berat Netto 0,136 (nol koma satu tiga enam) gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0,036 (nol koma nol tiga enam) gram dan 0.1 (nol koma satu) gram untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa Terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk berupa metamfetamin (shabu) tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya