Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2025/PN Mme AHMAD JUBAIR, S.H PETRONELA GERALDIN STEFANI DUA TIWA ABANAT Alias MILAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2025/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1251/N.3.15/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

---------- Bahwa ia Terdakwa PETRONELA GERALDIN STEFANI DUA TIWA ABANAT Alias MILAN, pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 05 April 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2021 sampai dengan bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di KSP. Kopdit Obor Mas Maumere Cabang Pasar Tingkat yang beralamat di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencairan atau karena upah untuk itu, yang mana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa PETRONELA GERALDIN STEFANI DUA TIWA ABANAT Alias MILAN diangkat sebagai Kasir pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Koperasi Kredit (KOPDIT) Obor Mas Maumere Cabang Pasar Tingkat, sesuai Surat Keputusan General Manager KSP. Kopdit Obor Mas No.123/GENERAL MANAGER/OM/2021, tanggal 04 Agustus 2021, dengan tugas dan tanggungjawab :
  1. Melayani penyetoran dan penarikan tabungan anggota dan calon anggota serta angsuran pinjaman secara langsung maupun kolektif;
  2. Melakukan pencairan pinjaman;
  3. Melayani pengeluaran Kas untuk operasional kantor;
  4. Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran ke dalam buku Kas;
  5. Mengerjakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Manager;

dan dengan adanya tugas dan tanggungjawab tersebut Terdakwa menerima upah atau gaji sebesar  Rp. 4.523.450,- (Empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

  • Bahwa berawal pada tahun 2021 Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni melakukan pinjaman uang pada KSP Koperasi Kredit (KOPDIT) Obor Mas Cabang Pasar Tingkat dengan jenis pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan setelah kurang lebih 3 (tiga) bulan mengangsur pinjaman tersebut kemudian pada tanggal 21 Februari 2022, Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni mendatangi Kantor KSP Koperasi Kredit (KOPDIT) Obor Mas Cabang Pasar Tingkat  dan bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni menyampaikan kepada Terdakwa jika ia mau melunasi pinjamannya namun uang yang dibawa oleh Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni hanyalah sejumlah  Rp. 6.425.000,- (enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyarankan agar Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni menarik uang simpanannya pada Tabungan Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan atas saran dari Terdakwa tersebut disetujui oleh Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) lembar slip penarikan uang kepada Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni untuk ditandatangani dan setelah uang tersebut dicairkan kemudian Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni menambahkan dengan uang sejumlah Rp. 6.425.000,- (enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 76.425.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) lalu Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sebagai uang pelunasan pinjamannya.
  • Bahwa setelah uang sejumlah Rp. 76.425.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Terdakwa ternyata Terdakwa tidak mencetak pengeluaran uang sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari buku Tabungan SIBUHAR milik Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni dan juga tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut kedalam buku Kas Koperasi serta tidak memasukan / menginputnya kedalam aplikasi System Bayar Computer pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat namun uang sejumlah tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni.
  • Bahwa berselang beberapa bulan kemudian di tahun 2022, Saksi Fransiskus Donatsius Nong Baga Alias Nong Baga selaku Kepala Audit Pemeriksaan Internal pada Kantor Pusat KSP KODIT Obor Mas melakukan kunjungan kepada nasabah KSP KODIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat atas nama Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni terkait adanya keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman dan oleh Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni menyampaikan kepada Saksi Fransiskus Donatsius Nong Baga Alias Nong Baga bahwa ia sudah melunasi pinjamannya tersebut sehingga pada tanggal 11 April 2022, Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni mendatangi KSP KODIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat untuk mengajukan keberatan terkait tunggakan pinjamannya sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi Fransiskus Donatsius Nong Baga Alias Nong Baga kepadanya dan atas keberatan dari Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni tersebut kemudian Saksi Maria Petronela Dua Gaseng, SE Alias Nela selaku Auditor Internal pada Kantor Pusat KSP KOPDIT Obor Mas dan Saksi Roneni Sisilia Alias Neni selaku Manager pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat melakukan pengecekan melalui aplikasi System Bayar Computer  serta slip penarikan uang yang telah divalidasi dan Kartu Pinjaman Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni ternyata tidak tercatat transaksi penarikan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dalam buku Tabungan SIBUHAR milik Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni dan uang masuk tunai sebesar Rp. 6.425.000,- (enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) juga tidak tercatat pada buku kas maupun pada aplikasi System Bayar Computer.
  • Bahwa dengan adanya temuan tersebut kemudian pada tanggal 12 April 2022, Saksi Maria Petronela Dua Gaseng, SE Alias Nela dan Saksi Roneni Sisilia Alias Neni serta Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni mendatangi tempat kediaman Terdakwa guna melakukan klarifikasi terkait temuan tersebut dan oleh Terdakwa mengakui jika uang pelunasan pinjaman Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni sebesar Rp. 76. 425.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) belum disetor karena telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 April 2022, Saksi Maria Petronela Dua Gaseng, SE Alias Nela selaku Auditor Internal pada Kantor Pusat KSP KODIT Obor Mas melakukan pemeriksaan melalui system dengan cara membuka Kartu Simpanan SIBUHAR nasabah pada KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat atas nama Saksi Maria Nona Ita Alias Ita dan terlihat ada beberapa transaksi selama beberapa bulan terakhir dengan jumlah yang sangat signifikan yaitu adanya penarikan uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) kemudian Saksi Maria Petronela Dua Gaseng, SE Alias Nela meminta salah satu staf pemasaran pada KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat atas nama Saudari Matilde Darince untuk berkunjung ke rumah Saksi Maria Nona Ita Alias Ita dan dari hasil kunjungan tersebut ditemukan perbedaan jumlah saldo pada buku simpanan SIBUHAR milik Saksi Maria Nona Ita Alias Ita dengan Kartu simpanan pada program transaksi Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga Saudari Matilde Darince mengundang Saksi Maria Nona Ita Alias Ita untuk datang di Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat guna dilakukan klarifikasi.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 29 April 2022, Saksi Maria Nona Ita Alias Ita mendatangi Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat dan bertemu dengan Saksi Roneni Sisilia Alias Neni selaku Manager pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat, Saudari Maria Stefani selaku Juru Buku pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat dan Saksi Maria Petronela Dua Gaseng, SE Alias Nela kemudian kepada Saksi Maria Nona Ita Alias Ita ditunjukkan bukti slip penarikan uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 05 April 2022  namun Saksi Maria Nona Ita Alias Ita tidak mengakui jika telah melakukan penarikan uang sejumlah tersebut dan dengan adanya selisih saldo tersebut kemudian Saudari Maria Stevani melaporkannya kepada Saksi Roneni Sisilia Alias Neni selaku Manager pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat kemudian Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Saudari Maria Stevani melakukan pengecekan pada aplikasi System Bayar Computer serta slip penarikan uang dan ditemukan adanya penarikan uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tertanggal 05 April 2022, kemudian Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Maria Stevani melakukan penelusuran kode operator atau Paspor ID staf yang melakukan penarikan uang tersebut dan ditemukan kode operator atau Paspor ID staf dengan nomor 066 yang melayani penarikan uang tersebut adalah kode operator atau Paspor ID Terdakwa sehingga Saksi Roneni Sisilia Alias Neni, Saudari Maria Stefani, Saksi Maria Petronela Dua Gaseng, SE Alias Nela dan Saksi Maria Nona Ita Alias Ita mendatangani kediaman Terdakwa guna melakukan klarifikasi terkait penarikan uang tabungan SIBUHAR milik Saksi Maria Nona Ita Alias Ita sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan dari hasil krafikasi tersebut Terdakwa mengakuinya jika ia yang melakukan penarikan uang sejumlah tersebut dengan cara menggandakan slip penarikan uang pada saat Saksi Maria Nona Ita Alias Ita melakukan penarikan uang tabungannya dan uang yang ditarik oleh Terdakwa tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingannya tanpa sepegetahuan atau seijin dari Saksi Maria Nona Ita Alias Ita.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 24 April 2022, nasabah KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat atas nama Saksi Maria Kostodia Alias Maria mendatangi Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp. 30. 000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada buku tabungan SIBUHAR miliknya dan pada saat itu Saksi Maria Kostodia Alias Maria dilayani oleh Kasir atas nama Saudari Maria Stevani dan setelah Maria Stevani membuka aplikasi System Bayar Computer ternyata sisa saldo pada buku tabungan SIBUHAR milik Saksi Maria Kostodia Alias Maria sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian hal tersebut disampaikan kepada Saksi Maria Kostodia Alias Maria namun Saksi Maria Kostodia Alias Maria membantahnya dikarenakan menurut Saksi Maria Kostodia Alias Maria sisa saldo pada buku tabungan SIBUHAR miliknya sebesar Rp. 40. 000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan dengan adanya selisih saldo tersebut kemudian Saudari Maria Stevani melaporkannya kepada Saksi Roneni Sisilia Alias Neni selaku Manager pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat kemudian Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Saudari Maria Stevani melakukan pengecekan pada aplikasi System Bayar Computer serta slip penarikan uang dan ditemukan adanya penarikan uang sejumlah Rp. 30. 000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 31 Januari 2022, kemudian Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Maria Stevani melakukan penelusuran kode operator atau Paspor ID staf yang melakukan penarikan uang tersebut dan ditemukan kode operator atau Paspor ID staf dengan nomor 066 yang melayani penarikan uang tersebut adalah kode operator atau Paspor ID Terdakwa.
  • Bahwa dengan adanya temuan tersebut kemudian pada tanggal 25 April 2022, Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Saudari Maria Stevani serta Saksi Maria Kostodia Alias Maria mendatangi kediaman Terdakwa untuk melakukan klarifikasi dan oleh Terdakwa mengakui jika uang milik Saksi Maria Kostodia Alias Maria sejumlah Rp. 30. 000.000,- (tiga puluh juta rupiah) telah diambil oleh Terdakwa dengan cara meniru tandatangan Saksi Maria Kostodia Alias Maria dalam slip penarikan uang tanpa sepengetahuan Saksi Maria Kostodia Alias Maria dan uang tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2022, nasabah KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat atas nama Saksi Maria Imakulata Alias Mery mendatangi Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) pada buku tabungan SIBUHAR miliknya dan pada saat itu Saksi Maria Imakulata Alias Mery dilayani oleh Kasir atas nama Saudari Maria Stevani dan setelah Saudari Maria Stevani membuka aplikasi System Bayar Computer ternyata sisa saldo uang milik Saksi Maria Imakulata Alias Mery yang berada dalam tabungan SIBUHAR sebesar Rp. 6.598.060,- (enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh rupiah) kemudian Saudari Maria Stevani menyampaikan hal tersebut kepada Saksi Maria Imakulata Alias Mery dan oleh Saksi Maria Imakulata Alias Mery membantahnya dengan mengatakan jika saldo dalam buku tabungan SIBUHAR miliknya adalah sebesar Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah).
  • Bahwa dengan adanya selisih saldo tersebut kemudian Saudari Maria Stevani melaporkannya kepada Saksi Roneni Sisilia Alias Neni selaku Manager pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat kemudian Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Saudari Maria Stevani melakukan pengecekan pada aplikasi System Bayar Computer serta slip penarikan uang dan ditemukan adanya penarikan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 06 Desember 2021, penarikan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 31 Desember 2021 dan penarikan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 29 Januari 2022 kemudian Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Saudari Maria Stevani melakukan penelusuran pada kode operator atau Paspor ID staf yang melakukan penarikan uang tersebut dan ditemukan kode operator atau Paspor ID dengan nomor 066 yang melayani penarikan tersebut adalah kode operator atau Paspor ID Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2022, Saudari Maria Stevani, Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Saksi Maria Imakulata Alias Mery mendatangi kediaman Terdakwa untuk melakukan klarifikasi dan oleh Terdakwa mengakui jika uang milik Saksi Maria Imakulata Alias Mery sejumlah Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) telah diambil oleh Terdakwa dengan cara meniru tandatangan Saksi Maria Imakulata Alias Mery dalam slip penarikan uang tanpa sepengetahuan atau seijin Saksi Maria Kostodia Alias Maria dan uang tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan KSP KOPDIT Obor Mas Maumere mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 261.425.000,- (Dua ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :                                                                          

--------- Bahwa ia Terdakwa PETRONELA GERALDIN STEFANI DUA TIWA ABANAT Alias MILAN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair diatas, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa PETRONELA GERALDIN STEFANI DUA TIWA ABANAT Alias MILAN bekerja pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Koperasi Kredit (KOPDIT) Obor Mas Cabang Pasar Tingkat Maumere dan kemudian pada tahun 2021 Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni melakukan pinjaman uang pada KSP Koperasi Kredit (KOPDIT) Obor Mas Cabang Pasar Tingkat dengan jenis pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan setelah kurang lebih 3 (tiga) bulan mengangsur pinjaman tersebut kemudian pada tanggal 21 Februari 2022, Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni mendatangi Kantor KSP Koperasi Kredit (KOPDIT) Obor Mas Cabang Pasar Tingkat  dan bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni menyampaikan kepada Terdakwa jika ia mau melunasi pinjamannya namun uang yang dibawa oleh Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni hanyalah sejumlah Rp. 6.425.000,- (enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyarankan agar Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni menarik uang simpanannya pada Tabungan Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan atas saran dari Terdakwa tersebut disetujui oleh Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) lembar slip penarikan uang kepada Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni untuk ditandatangani dan setelah uang tersebut dicairkan kemudian Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni menambahkan dengan uang sejumlah Rp. 6.425.000,- (enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 76.425.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) lalu Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sebagai uang pelunasan pinjamannya.
  • Bahwa setelah uang sejumlah Rp. 76.425.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) diterima oleh Terdakwa ternyata Terdakwa tidak mencetak pengeluaran uang sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari buku Tabungan SIBUHAR milik Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni dan juga tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman tersebut kedalam buku Kas Koperasi serta tidak memasukan / menginputnya kedalam aplikasi System Bayar Computer pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat namun uang sejumlah tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni.
  • Bahwa berselang beberapa bulan kemudian di tahun 2022, Saksi Fransiskus Donatsius Nong Baga Alias Nong Baga selaku Kepala Audit Pemeriksaan Internal pada Kantor Pusat KSP KODIT Obor Mas melakukan kunjungan kepada nasabah KSP KODIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat atas nama Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni terkait adanya keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman dan oleh Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni menyampaikan kepada Saksi Fransiskus Donatsius Nong Baga Alias Nong Baga bahwa ia sudah melunasi pinjamannya tersebut sehingga pada tanggal 11 April 2022, Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni mendatangi KSP KODIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat untuk mengajukan keberatan terkait tunggakan pinjamannya sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi Fransiskus Donatsius Nong Baga Alias Nong Baga kepadanya dan atas keberatan dari Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni tersebut kemudian Saksi Maria Petronela Dua Gaseng, SE Alias Nela selaku Auditor Internal pada Kantor Pusat KSP KOPDIT Obor Mas dan Saksi Roneni Sisilia Alias Neni selaku Manager pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat melakukan pengecekan melalui aplikasi System Bayar Computer  serta slip penarikan uang yang telah divalidasi dan Kartu Pinjaman Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni ternyata tidak tercatat transaksi penarikan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dalam buku Tabungan SIBUHAR milik Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni dan uang masuk tunai sebesar Rp. 6.425.000,- (enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) juga tidak tercatat pada buku kas maupun pada aplikasi System Bayar Computer.
  • Bahwa dengan adanya temuan tersebut kemudian pada tanggal 12 April 2022, Saksi Maria Petronela Dua Gaseng, SE Alias Nela dan Saksi Roneni Sisilia Alias Neni serta Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni mendatangi tempat kediaman Terdakwa guna melakukan klarifikasi terkait temuan tersebut dan oleh Terdakwa mengakui jika uang pelunasan pinjaman Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni sebesar Rp. 76. 425.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) belum disetor karena telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi Alexa Afrida Nona Eni Alias Eni..
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 April 2022, Saksi Maria Petronela Dua Gaseng, SE Alias Nela selaku Auditor Internal pada Kantor Pusat KSP KODIT Obor Mas melakukan pemeriksaan melalui system dengan cara membuka Kartu Simpanan SIBUHAR nasabah pada KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat atas nama Saksi Maria Nona Ita Alias Ita dan terlihat ada beberapa transaksi selama beberapa bulan terakhir dengan jumlah yang sangat signifikan yaitu adanya penarikan uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) kemudian Saksi Maria Petronela Dua Gaseng, SE Alias Nela meminta salah satu staf pemasaran pada KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat atas nama Saudari Matilde Darince untuk berkunjung ke rumah Saksi Maria Nona Ita Alias Ita dan dari hasil kunjungan tersebut ditemukan perbedaan jumlah saldo pada buku simpanan SIBUHAR milik Saksi Maria Nona Ita Alias Ita dengan Kartu simpanan pada program transaksi Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga Saudari Matilde Darince mengundang Saksi Maria Nona Ita Alias Ita untuk datang di Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat guna dilakukan klarifikasi.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 29 April 2022, Saksi Maria Nona Ita Alias Ita mendatangi Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat dan bertemu dengan Saksi Roneni Sisilia Alias Neni selaku Manager pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat, Saudari Maria Stefani selaku Juru Buku pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat dan Saksi Maria Petronela Dua Gaseng, SE Alias Nela kemudian kepada Saksi Maria Nona Ita Alias Ita ditunjukkan bukti slip penarikan uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 05 April 2022  namun Saksi Maria Nona Ita Alias Ita tidak mengakui jika telah melakukan penarikan uang sejumlah tersebut dan dengan adanya selisih saldo tersebut kemudian Saudari Maria Stevani melaporkannya kepada Saksi Roneni Sisilia Alias Neni selaku Manager pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat kemudian Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Saudari Maria Stevani melakukan pengecekan pada aplikasi System Bayar Computer serta slip penarikan uang dan ditemukan adanya penarikan uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tertanggal 05 April 2022, kemudian Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Maria Stevani melakukan penelusuran kode operator atau Paspor ID staf yang melakukan penarikan uang tersebut dan ditemukan kode operator atau Paspor ID staf dengan nomor 066 yang melayani penarikan uang tersebut adalah kode operator atau Paspor ID Terdakwa sehingga Saksi Roneni Sisilia Alias Neni, Saudari Maria Stefani, Saksi Maria Petronela Dua Gaseng, SE Alias Nela dan Saksi Maria Nona Ita Alias Ita mendatangani kediaman Terdakwa guna melakukan klarifikasi terkait penarikan uang tabungan SIBUHAR milik Saksi Maria Nona Ita Alias Ita sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan dari hasil krafikasi tersebut Terdakwa mengakuinya jika ia yang melakukan penarikan uang tersebut dengan cara menggandakan slip penarikan uang pada saat Saksi Maria Nona Ita Alias Ita melakukan penarikan uang tabungannya dan uang yang ditarik oleh Terdakwa tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingannya tanpa sepegetahuan atau seijin dari Saksi Maria Nona Ita Alias Ita.
  • Bahwa awalnya pada tanggal 24 April 2022, nasabah KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat atas nama Saksi Maria Kostodia Alias Maria mendatangi Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp. 30. 000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada buku tabungan SIBUHAR miliknya dan pada saat itu Saksi Maria Kostodia Alias Maria dilayani oleh Kasir atas nama Saudari Maria Stevani dan setelah Maria Stevani membuka aplikasi System Bayar Computer ternyata sisa saldo pada buku tabungan SIBUHAR milik Saksi Maria Kostodia Alias Maria sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian hal tersebut disampaikan kepada Saksi Maria Kostodia Alias Maria namun Saksi Maria Kostodia Alias Maria membantahnya dikarenakan  menurut Saksi Maria Kostodia Alias Maria sisa saldo pada buku tabungan SIBUHAR miliknya sebesar Rp. 40. 000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan dengan adanya selisih saldo tersebut kemudian Saudari Maria Stevani melaporkannya kepada Saksi Roneni Sisilia Alias Neni selaku Manager pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat kemudian Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Saudari Maria Stevani melakukan pengecekan pada aplikasi System Bayar Computer serta slip penarikan uang dan ditemukan adanya penarikan uang sejumlah Rp. 30. 000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 31 Januari 2022, kemudian Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Maria Stevani melakukan penelusuran kode operator atau Paspor ID staf yang melakukan penarikan uang tersebut dan ditemukan kode operator atau Paspor ID staf dengan nomor 066 yang melayani penarikan uang tersebut adalah kode operator atau Paspor ID Terdakwa.
  • Bahwa dengan adanya temuan tersebut kemudian pada tanggal 25 April 2022, Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Saudari Maria Stevani serta Saksi Maria Kostodia Alias Maria mendatangi kediaman Terdakwa untuk melakukan klarifikasi dan oleh Terdakwa mengakui jika uang milik Saksi Maria Kostodia Alias Maria sejumlah Rp. 30. 000.000,- (tiga puluh juta rupiah) telah diambil oleh Terdakwa dengan cara meniru tandatangan Saksi Maria Kostodia Alias Maria dalam slip penarikan uang tanpa sepengetahuan Saksi Maria Kostodia Alias Maria dan uang tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2022, nasabah KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat atas nama Saksi Maria Imakulata Alias Mery mendatangi Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) pada buku tabungan SIBUHAR miliknya dan pada saat itu Saksi Maria Imakulata Alias Mery dilayani oleh Kasir atas nama Saudari Maria Stevani dan setelah Saudari Maria Stevani membuka aplikasi System Bayar Computer ternyata sisa saldo uang milik Saksi Maria Imakulata Alias Mery yang berada dalam tabungan SIBUHAR sebesar Rp. 6.598.060,- (enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh rupiah) kemudian Saudari Maria Stevani menyampaikan hal tersebut kepada Saksi Maria Imakulata Alias Mery dan oleh Saksi Maria Imakulata Alias Mery membantahnya dengan mengatakan jika saldo dalam buku tabungan SIBUHAR miliknya adalah sebesar Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah).
  • Bahwa dengan adanya selisih saldo tersebut kemudian Saudari Maria Stevani melaporkannya kepada Saksi Roneni Sisilia Alias Neni selaku Manager pada Kantor KSP KOPDIT Obor Mas Cabang Pasar Tingkat kemudian Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Saudari Maria Stevani melakukan pengecekan pada aplikasi System Bayar Computer serta slip penarikan uang dan ditemukan adanya penarikan uang sejumlah Rp. 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 06 Desember 2021, penarikan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 31 Desember 2021 dan penarikan uang sejumlah Rp. 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 29 Januari 2022 kemudian Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Saudari Maria Stevani melakukan penelusuran pada kode operator atau Paspor ID staf yang melakukan penarikan uang tersebut dan ditemukan kode operator atau Paspor ID dengan nomor 066 yang melayani penarikan tersebut adalah kode operator atau Paspor ID Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2022, Saudari Maria Stevani, Saksi Roneni Sisilia Alias Neni dan Saksi Maria Imakulata Alias Mery mendatangi kediaman Terdakwa untuk melakukan klarifikasi dan oleh Terdakwa mengakui jika uang milik Saksi Maria Imakulata Alias Mery sejumlah Rp. 115. 000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) telah diambil oleh Terdakwa dengan cara meniru tandatangan Saksi Maria Imakulata Alias Mery dalam slip penarikan uang tanpa sepengetahuan atau seijin Saksi Maria Kostodia Alias Maria dan uang tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan KSP KOPDIT Obor Mas Maumere mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 261.425.000,- (Dua ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya