Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Mme FERDINANDUS FERI LIMAN Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Cq Kepolisian Resort Sikka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mme
Tanggal Surat Rabu, 25 Mei 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FERDINANDUS FERI LIMAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Cq Kepolisian Resort Sikka
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan – alasan yang menjadi dasar hokum Praperadlian adalah sebagai berikut :

  1. FAKTA HUKUM
  1. Bahwa Pemohon Praperadilan pada tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WITA bersama temannya dengan menggunakan kendaraan motor jenis Mio Emtri melintasi jalan Sugyo Pranoto, pada saat yang bersamaan berpapasan dengan bawahan Termohon Praperadilan yang berjumlah kurang lebih 6 orang  langsung menangkap Pemohon Praperadilan kemudian menggiring Pemohon Praperadilan kedalam mobil yang digunakan oleh bawahan Termohon Praperadilan.
  2. Bahwa tindakan Penangkapan yang  dilakukan oleh bawahan Termohon Praperadilan sama sekali tidak menunjukkan dan atau memperlihatkan surat tugas dan Surat Perintah Penangkapan serta tembusan Surat Perintah Penangkapan tidak diberikan kepada keluarga Pemohon Praperadilan.
  3. Bahwa jadi jelas Penangkapan yang dilakukan oleh bawahan Termohon Praperadilan atas diri Pemohon Praperadilan bukanlah tertangkaptangan karena pada saat Penangkapan atas diri Pemohon Praperadilan dijalan Sugyo Pranoto sekitar pukul 20.00 WITA  tidak ditemukan satupun barang bukti yang diperoleh dari Pemohon Praperadilan.
  4. Bahwa setelah Pemohon Praperadilan berada di dalam mobil yang dikendarai oleh bawahan Termohon Praperadilan kemudian mobil melaju kearah rumah orang tua Pemohon Praperadilan yang beralamat di Kota Uneng,  selanjutnya melakukan Penggeledahan dan mengambil sebuah kertas perkalian.
  5. Bahwa kemudian bawahan Termohon Praperadilan menggiring Pemohon Praperadilan kerumah Pemohon Praperadilan yang beralamat di Jl. Diponegoro, RT.005/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
  6. Bahwa setelah berada di rumah Pemohon Praperadilan bawahan Termohon Praperadilan langsung kepekarangan belakang rumah Pemohon Praperadilan kemudian mengambil secarik kertas pada tempat sampah kemudian bersama dengan Pemohon Praperadilan masuk ke dalam rumah.
  7. Bahwa setelah berada didalam rumah Pemohon Praperadilan salah satu bawahan Termohon Praperadilan menanyakan kepada istri Pemohon Praperadilan dimana kamar tidur Pemohon Praperadilan lalu istri Pemohon Praperadilan menunjuk kamar tidur utama/ keluarga kemudian bawahan Termohon Praperadilan masuk ke dalam kamar bersama Pemohon Praperadilan dan istrinya.
  8. Bahwa salah satu bawahan Termohon Praperadilan menyuruh istri Pemohon Praperadilan untuk keluar dari kamar dengan menggunakan isyarat tangannya.
  9. Bahwa saat dilakukan penggeledahan didalam kamar utama Pemohon Praperadilan tidak menghadirkan pemerintah setempat seperti ketua RT.
  10. Bahwa saat Penggeledahan di kamar utama rumah Pemohon Praperadilan yang beralamat di Jl. Diponegoro, RT.005/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, bawahan Termohon Praperadilan mengambil satu buah Gunting, satu buah Kalkulator, dan dua Buku Folio panjang berwarna biru yang isinya bertuliskan cakaran perkalian dari anak Pemohon Praperadilan.
  11. Bahwa setelah melakukan penggeledahan bawahan Pemohon Praperadilan mengambil Gunting, Kalkulator, dan Buku Folio sebagaimana uraian pada butir 10,  selanjutnya bawahan Termohon Praperadilan menggiring Pemohon Praperadilan menuju ke kantor Termohon Praperadilan/ Polres Sikka kemudian langsung menahan Pemohon Praperadilan.
  12. Bahwa Penahanan terhadap Pemohon Praperadilan oleh Termohon Praperadilan tidak disertai dengan Surat Perintah Penahanan atau jelasnya Termohon Praperadilan tidak memberikan Surat Perintah Penahanan kepada Pemohon Praperadilan.
  13. Bahwa tembusan Surat Perintah Penahanan yang semestinya diberikan kepada keluarga Pemohon Praperadilan,  sampai dengan saat pendaftaran perkara a quo tidak pernah diberikan.
  14. Bahwa tindakan Penangkapan yang  dilakukan oleh bawahan Termohon Praperadilan yang  tidak disertai dengan Surat Perintah Penangkapan beserta tembusannya dan Surat Perintah Penahanan yang tidak disertai tembusannya kepada keluarga, selain melanggar KUHAP juga merupakan Perampasan Kemerdekaan atas diri Pemohon Praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 333 KUHP.
  15. Bahwa sejak Termohon Praperadilan menahan Pemohon Praperadilan, awalnya Pemohon Praperadilan ditempatkan bersama tahanan lainnya di sel tertutup di Rutan Polres Sikka, namun terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan saat didaftarkan Permohonan Praperadilan ini Pemohon Praperadilan oleh Termohon Praperadilan ditempatkan dalam sel terbuka yang berbeda dengan tahanan lainnya.
  16. Bahwa tindakan Termohon Praperadilan yang  menempatkan Pemohon Praperadilan di sel terbuka yang  terpisah dari tahanan lainnya telah dikualifikasi sebagai Pelanggaran Hukum dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
  17. Bahwa selain perlakuan Termohon Praperadilan atas diri Pemohon Praperadilan yang  menempatkan Pemohon Praperadilan dalam sel terbuka terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 ternyata Termohon Praperadilan juga tidak memberikan ijin kepada keluarga Pemohon Praperadilan untuk mengunjungi Pemohon Praperadilan.

 

  1. DASAR HUKUM PRAPERADILAN
  1. Bahwa tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh bawahan Termohon praperadilan yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 9 Mei 2022 kurang lebih pukul 20.00 WITA jelas melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP, kami kutip :
  • Ayat (1)
    • tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alas an penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia di periksa.
  • Ayat (3)
    • surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan di lakukan.
  1. Bahwa Penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sejak tanggal 9 Mei 2022 tanpa disertai dengan surat perintah penahanan oleh Termohon telah melanggar ketentuan pasal 21 ayat (2) KUHAP, kami kutip :
  • Ayat (2)
    • atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alas an penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang di persangkakan atau di dakwakan serta tempat ia di tahan.
  • Ayat (3)
    • surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana di maksud dalam ayat dua harus diberikan kepada keluarganya.

 

  1. PERMOHONAN
  • alasan – alasan yang telah diuraikan diatas Pemohon Praperadilan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Maumere Cq Hakim dalam perkara ini untuk memutus sebagai berikut :
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hokum bahwa Penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon Praperadilan oleh bawahan Termohon Praperadilan tidak sah.
  3. Menyatakan hokum bahwa Penahanan terhadap Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh bawahan Termohon Praperadilan adalah tidak sah.
  4. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari tahanan Kepolisian Resort Sikka.
  5. Menyatakan untuk memulihkan hak, harkat, dan martabat Pemohon Praperadilan seperti dalam keadaan semula.
  6. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Pengadilan Negeri Maumere atau Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya