Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa MATHEUS ROBERTUS NONG LEVI Alias LEVI dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar (yang perkaranya diajukan secara terpisah) pada hari Jumad tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di luar halaman PUB Madona yang beralamatkan di Wailiti, RT.022/RW.001, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Jumad tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 23.10 WITA, Saksi Marius Lombo Alias Tomi datang ke PUB Madona yang beralamatkan di Wailiti, RT.022/RW.001, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No. Pol EB 6969 BL, nomor rangka MH1JFd215DK411723 dan nomor mesin JFD2E1407112 dan memarkirkan sepeda motornya di luar halaman PUB Madona selanjutnya Saksi Marius Lombo Alias Tomi bertemu dan berbincang-bincang dengan Saksi Benediktus Ben Alias Ben kemudian sekitar pukul 00.20 WITA, saat Saksi Marius Lombo Alias Tomi hendak pulang Saksi sudah tidak melihat lagi kendararaanya sehingga Saksi Marius Lombo Alias Tomi berusaha untuk mencarinya namun tidak menemukannya sehingga Saksi Marius Lombo Alias Tomi langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat Kepolisian Sektor Alok dan dengan adanya laporan tersebut kemudian aparat Kepolisian Sektor Alok melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar berhasil ditangkap kemudian aparat Kepolisian Sektor Alok melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar dan dari hasil introgasi tersebut Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar menerangkan bahwa awalnya pada hari Jumad, tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar dari rumahnya Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar yang beralamatkan di Desa Korowuwu, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka pergi ke Maumere untuk pesiar dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. EB 6108 BR dan sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa mengajak Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar menuju ke PUB Madona dan sekitar pukul 23.50 WITA Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar sampai di PUB Madona kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. EB 6108 BR di luar halaman PUB Madona di samping sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No. Pol EB 6969 BL milik Saksi Marius Lombo Alias Tomi dan karena melihat sepeda motor tersebut sedang di parkir dan tanpa adanya yang menjaganya sehingga timbul niat dari Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar untuk mengambil sepeda motor tersebut dan untuk menutupi perbuatan Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar agar tidak terlihat oleh orang sehingga Terdakwa lalu memarkirkan sepeda motornya di sebelah kanan sepeda motor milik Saksi Marius Lombo Alias Tomi kemudian Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar langsung mengambil sebuah gunting yang disimpan di saku jacketnya kemudian memasukan ujung gunting tersebut ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor milik Saksi Marius Lombo Alias Tomi lalu memutarnya sehingga kontak sepeda motor tersebut menjadi menyala/On.
- Bahwa setelah sepeda motor milik Saksi Marius Lombo Alias Tomi berhasil dihidupkan kemudian tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi Marius Lombo Alias Tomi kemudian Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar langsung mengendarai sepeda motor tersebut kemudian pergi meninggalkan PUB Madona sementara Terdakwa mengikuti Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar dari belakang dan pada saat memasuki Desa Kei, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka sepeda motor yang dikendarai oleh Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar mengalami mati mesinnya karena kehabisan bensin sehingga Terdakwa langsung menstut sepeda motor tersebut dari belakang dengan cara kaki kiri Terdakwa ditempelkan di knalpot sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No. Pol EB 6969 BL lalu mendorongnya dari belakang menuju ke rumah Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar yang beralamatkan di Desa Korowuwu, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka.
- Bahwa sesampainya di rumah Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar, kemudian Terdakwa langsung pergi ke rumah duka keluarga Terdakwa di Nebe sedangkan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar langsung beristirahat dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 12.00 WITA, Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar membongkar bodi motor, lampu depan dan lampu belakang sepeda motor milik Saksi Marius Lombo Alias Tomi selanjutnya barang – barang yang dibongkar tersebut dan sepeda motor disimpan di pinggir jalan rabat di dekat rumahnya Saksi Maria Yustina Sudarti Sulastri Alias Yun yang beralamat di Watubura, RT.006/RW.002, Desa Korowuwu, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka dan selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar mempergunakan sepeda motor tersebut sehari-hari seolah-olah sepeda motor tersebut milik Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar (yang perkaranya diajukan secara terpisah) mengakibatkan Saksi Marius Lombo Alias Tomi mengalami kerugian sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa MATHEUS ROBERTUS NONG LEVI Alias LEVI, baik secara bersama-sama dan bersekutu maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar (yang perkaranya diajukan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair diatas, “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Jumad tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 23.10 WITA, Saksi Marius Lombo Alias Tomi datang ke PUB Madona yang beralamatkan di Wailiti, RT.022/RW.001, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No. Pol EB 6969 BL, nomor rangka MH1JFd215DK411723 dan nomor mesin JFD2E1407112 dan memarkirkan sepeda motornya di luar halaman PUB Madona selanjutnya Saksi Marius Lombo Alias Tomi bertemu dan berbincang-bincang dengan Saksi Benediktus Ben Alias Ben kemudian sekitar pukul 00.20 WITA, saat Saksi Marius Lombo Alias Tomi hendak pulang Saksi sudah tidak melihat lagi kendararaanya sehingga Saksi Marius Lombo Alias Tomi berusaha untuk mencarinya namun tidak menemukannya sehingga Saksi Marius Lombo Alias Tomi langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat Kepolisian Sektor Alok dan dengan adanya laporan tersebut kemudian aparat Kepolisian Sektor Alok melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar.
- Bahwa setelah Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar berhasil ditangkap kemudian aparat Kepolisian Sektor Alok melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar dan dari hasil introgasi tersebut Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar menerangkan bahwa awalnya pada hari Jumad, tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar dari rumahnya Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar yang beralamatkan di Desa Korowuwu, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka pergi ke Maumere untuk pesiar dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. EB 6108 BR dan sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa mengajak Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar menuju ke PUB Madona dan sekitar pukul 23.50 WITA Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar sampai di PUB Madona kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. EB 6108 BR di luar halaman PUB Madona di samping sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No. Pol EB 6969 BL milik Saksi Marius Lombo Alias Tomi dan karena melihat sepeda motor tersebut sedang di parkir dan tanpa adanya yang menjaganya sehingga timbul niat dari Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar untuk mengambil sepeda motor tersebut dan untuk menutupi perbuatan Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar agar tidak terlihat oleh orang sehingga Terdakwa lalu memarkirkan sepeda motornya di sebelah kanan sepeda motor milik Saksi Marius Lombo Alias Tomi kemudian Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi Marius Lombo Alias Tomi, Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar langsung mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No. Pol EB 6969 BL milik Saksi Marius Lombo Alias Tomi kemudian pergi meninggalkan PUB Madona menuju ke rumah Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar yang beralamatkan di Desa Korowuwu, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka dan selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar mempergunakan sepeda motor tersebut sehari-hari seolah-olah sepeda motor tersebut milik Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Anak Saksi Fajar Parera Alias Fajar (yang perkaranya diajukan secara terpisah) mengakibatkan Saksi Marius Lombo Alias Tomi mengalami kerugian sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------- |