Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak Rensiana Mbejo Laro, lahir di Paga, tanggal 18 Maret 2013, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-04012018-0042, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 04 Januari 2018, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Menetapkan anak Saramia Mbadhi Laro, lahir di Paga, tanggal 12 September 2014, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-04012018-0044, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 04 Januari 2018, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Menetapkan anak Maria Wea Kego Laro, lahir di Paga, tanggal 11 November 2015, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-04012018-0046, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 04 Januari 2018, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Menetapkan anak Petrus Bari Rada Laro, lahir di Paga, tanggal 14 Mei 2021, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-16062022-0010, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 16 Juni 2022, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
|