Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa mereka Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar Pukul 14.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat didalam Gudang PT. CITRA NIAGA, beralamat di Jalan Raya Magepanda, RT. 003/ RW. 001, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar Pukul 14.20 WITA bertempat didalam Gudang PT. CITRA NIAGA, beralamat di Jalan Raya Magepanda, RT.003/ RW.001, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI sedang bekerja di gudang PT. CITRA NIAGA yaitu membongkar kontener yang berisikan spring bed dan sparepart dengan cara mendorong spring bed yang berada didalam kontener tersebut untuk dinaikkan ke dalam mobil truck, pada saat Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI mendorong springbed yang terakhir mengenai 1 (satu) buah dos yang berisikan 10 (sepuluh) sparepart sepeda motor yang berada di pintu kontener, sehingga 1 (satu) buah dos yang berisikan 10 (sepuluh) sparepart sepeda motor jatuh ke dalam bak mobil truck tersebut. Pada saat Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN melihat ada 1 (satu) buah dos yang berisikan 10 (sepuluh) sparepart sepeda motor yang jatuh ke dalam mobil bak truck tersebut, setelah Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI turun dari kontener langsung naik kedalam bak mobil truck tersebut dan duduk di belakang mobil tersebut, sedangkan Saksi LAURENS AGUS RICHARDO TANJUNG Alias RIKY membawa mobil bersama dengan Saksi MARIA NONA MERVIN Alias ERVIN duduk didepan hendak mengantar barang berupa springbed ke Toko Perdana. Setelah itu Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN mengatakan kepada Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI “ada barang di atas oto ni sambil menunjukan tangan ke 1 (satu) buah dos tersebut, kalau kamu dua mau te kita ambil saja”, kemudian Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI setuju dengan ajakan Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN. Setelah dalam perjalanan dari Gudang PT. CITRA NIAGA ke toko Perdana Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN mengatakan kepada Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI “sebentar 1 (satu) buah dos kita buang di sebelah kali saja” pada saat tiba di tempat yang Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN sampaikan disamping jembatan Wailiti Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI membuang 1 (satu) buah dos yang berisikan 10 (sepuluh) sparepart sepeda motor ke semak-semak yang berada disamping jembatan Wailiti beralamat di Jalan Raya Magepanda, RT.003/ RW.001, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka dengan cara mengangkat 1 (satu) buah dos yang berisikan 10 (sepuluh) sparepart sepeda motor sejajar dengan dada dan mendorong ke arah semak-semak tersebut, sehingga 1 (satu) buah dos tersebut jatuh ke semak-semak tersebut dan Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI melanjutkan perjalanan ke Toko Perdana, setelah selesai bongkar barang di Toko Perdana Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI kembali lagi ke Gudang PT. CITRA NIAGA, setelah tiba di Gudang tersebut Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI di panggil oleh Saksi PETRUS RINTO Alias RINTO untuk berkumpul di depo (Kantor PT. CITRA NIAGA) dan menanyakan terkait barang yang diambil tersebut dan Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI mengakui barang tersebut diambil dari Kontener.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan PT. CITRA NIAGA, sehingga mengakibatkan PT. CITRA NIAGA mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa mereka Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar Pukul 14.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat didalam Gudang PT. CITRA NIAGA, beralamat di Jalan Raya Magepanda, RT. 003/ RW. 001, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar Pukul 14.20 WITA bertempat didalam Gudang PT. CITRA NIAGA, beralamat di Jalan Raya Magepanda, RT.003/RW.001, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI sedang bekerja di gudang PT. CITRA NIAGA yaitu membongkar kontener yang berisikan spring bed dan sparepart dengan cara mendorong spring bed yang berada didalam kontener tersebut untuk dinaikkan ke dalam mobil truck, pada saat Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI mendorong springbed yang terakhir mengenai 1 (satu) buah dos yang berisikan 10 (sepuluh) sparepart sepeda motor yang berada di pintu kontener, sehingga 1 (satu) buah dos yang berisikan 10 (sepuluh) sparepart sepeda motor jatuh ke dalam bak mobil truck tersebut. Pada saat Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN melihat ada 1 (satu) buah dos yang berisikan 10 (sepuluh) sparepart sepeda motor yang jatuh ke dalam mobil bak truck tersebut, setelah Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI turun dari kontener langsung naik kedalam bak mobil truck tersebut dan duduk di belakang mobil tersebut, sedangkan Saksi LAURENS AGUS RICHARDO TANJUNG Alias RIKY membawa mobil bersama dengan Saksi MARIA NONA MERVIN Alias ERVIN duduk didepan hendak mengantar barang berupa springbed ke Toko Perdana. Setelah itu Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN mengatakan kepada Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI “ada barang di atas oto ni sambil menunjukan tangan ke 1 (satu) buah dos tersebut, kalau kamu dua mau te kita ambil saja”, kemudian Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI setuju dengan ajakan Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN. Setelah dalam perjalanan dari Gudang PT. CITRA NIAGA ke toko Perdana Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN mengatakan kepada Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI “sebentar 1 (satu) buah dos kita buang di sebelah kali saja” pada saat tiba di tempat yang Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN sampaikan disamping jembatan Wailiti Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI membuang 1 (satu) buah dos yang berisikan 10 (sepuluh) sparepart sepeda motor ke semak-semak yang berada disamping jembatan Wailiti beralamat di Jalan Raya Magepanda, RT.003/ RW.001, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka dengan cara mengangkat 1 (satu) buah dos yang berisikan 10 (sepuluh) sparepart sepeda motor sejajar dengan dada dan mendorong ke arah semak-semak tersebut, sehingga 1 (satu) buah dos tersebut jatuh ke semak-semak tersebut dan Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI melanjutkan perjalanan ke Toko Perdana, setelah selesai bongkar barang di Toko Perdana Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI kembali lagi ke Gudang PT. CITRA NIAGA, setelah tiba di Gudang tersebut Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI di panggil oleh Saksi PETRUS RINTO Alias RINTO untuk berkumpul di depo (Kantor PT. CITRA NIAGA) dan menanyakan terkait barang yang diambil tersebut dan Terdakwa I MARIO OKTAVIANUS Alias VIAN bersama dengan Terdakwa II HENDERIKUS AFRIDNO ADE ZANN Alias MOA dan Terdakwa III YOHANES GELVINO ALSANDI Alias SANDI mengakui barang tersebut diambil dari Kontener.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan PT. CITRA NIAGA, sehingga mengakibatkan PT. CITRA NIAGA mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. -------------------------------------------------------------- |