Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.B/2024/PN Mme | DIAN MARIO, S.H.,M.H. | OKTAVIANUS POA Alias VIAN | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.B/2024/PN Mme | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1371/N.3.15.5/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANUS POA Alias VIAN pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Lapangan SDK Nilo di Dusun Kojatada, Desa Wuliwutik,Kecamatan Nitta, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, Melakukan penganiayaan terhadap Saksi Yohanes Martonius Alesandro (korban), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
Kesimpulan : Berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan luar di atas dapat di simpulkan bahwa Korban ini mengalami Trauma tumpul di dahi dan di belakang leher. Sebagai data penunjang lainnya telah dilakukan pemeriksaan foto rontgen cervical di rumah sakit TC. Hillers Maumere untuk melihat posisi tulang belakang leher. Hasil foto rontgen adalah dalam batas normal; Sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor : 01/KPN-VER/II/2023, tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Febianus Liskar Kose, selaku dokter pada Klinik Pratama st. Elisabeth Nita.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |