Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa JIMMI WAHYUDIN Alias JIMMI pada hari Rabu pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar Pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Kantor Jasa Titipan J&T di Jalan Litbang, Komplek Puri Gading, RT. 001/ RW. 009, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, sekitar Pukul 15.30 WITA bertempat di Pelabuhan L. Say Maumere Saksi PAULINUS CHALINDRA MOSA TU, S.Sos Alias ENDO bersama dengan Saksi IRVAN ALABHSI Alias IRVAN yang merupakan anggota Sat. Narkoba Polres Sikka mendapat informasi kalau Saksi HAMZAH ARWAHI Alias SHAM mengambil kiriman paket pada Jasa titipan JNE, berdasarkan informasi yang di dapat paket tersebut diduga berisi obat keras jenis Tramadol, atas informasi tersebut Saksi PAULINUS CHALINDRA MOSA TU, S.Sos Alias ENDO bersama dengan Saksi IRVAN ALABHSI Alias IRVAN melakukan introgasi terhadap Saksi HAMZAH ARWAHI Alias SHAM dan mengaku pernah disuruh Terdakwa pada tanggal 22 Oktober 2024 untuk mengambil paket pada jasa titipan JNE, lalu memberikan paket tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Saksi PAULINUS CHALINDRA MOSA TU, S.Sos Alias ENDO bersama dengan Saksi IRVAN ALABHSI Alias IRVAN langsung menuju lokasi rumah Terdakwa selanjutnya melakukan introgasi dan Terdakwa mengakui telah memesan obat keras jenis Tramadol melalui jasa titipan JNE dan obat keras jenis Tramadol tersebut berjumlah 100 butir atas pengakuan Terdakwa telah habis di konsumsi, namun Terdakwa mengakui telah memesan lagi obat keras jenis Tramadol yang akan tiba di Maumere pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2024.
- Bahwa Saksi PAULINUS CHALINDRA MOSA TU, S.Sos. Alias ENDO bersama dengan Saksi IRVAN ALABHSI Alias IRVAN yang dipimpin KBO Narkoba IPDA MAKSIMUS BANASE, S.H., bersepakat untuk mengamankan Terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2024 sekitar Pukul 19.30 WITA petugas jasa titipan J&T menelpon Terdakwa dan menyampaikan paketnya sudah tiba, setelah itu Tim Sat. Narkoba bersama Terdakwa berangkat menuju jasa titipan J&T bertempat di Jalan Litbang, Komplek Puri Gading, RT. 001/ RW. 009, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka kemudian petugas jasa titipan J&T memberikan paket tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya tim Sat. Narkoba mencari rumah Saksi DOMINGGUS J. S. BOLLA Alias MINGGUS selaku Ketua RT setempat hingga Pukul 00.10 WITA baru kemudian bisa menemui Ketua RT yang beralamat di Jalan Litbang, RT. 001/ RW. 009, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka untuk bisa melakukan penggeledahan badan dan paket kiriman tersebut tim Sat. Narkoba mengajak Saksi DOMINGGUS J. S. BOLLA Alias MINGGUS selaku Ketua RT setempat dan Saksi DEDY CHARLIE Alias DEDI di temukan 2 buah plastik yang berisikan obat keras jenis Tramadol yaitu plastik 1 berisi 150 butir dan plastik 2 berisi 138 butir dengan jumlah total 288 butir obat keras jenis Tramadol. Dalam penggeledahan tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang sah untuk membeli atau menguasai obat keras jenis Tramadol, setelah itu Saksi PAULINUS CHALINDRA MOSA TU, S.Sos. Alias ENDO bersama dengan Saksi IRVAN ALABHSI Alias IRVAN yang merupakan anggota Sat. Narkoba Polres Sikka langsung membawa Terdakwa ke ruang Sat. Narkoba Polres Sikka untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 2 buah plastik yang berisikan obat keras jenis Tramadol yaitu plastik 1 berisi 150 butir dan plastik 2 berisi 138 butir dengan jumlah total 288 butir obat keras jenis Tramadol sesuai hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang sebagaimana Laporan hasil Pengujian sempel Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0036 tanggal 04 November 2024 dan Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0037 tanggal 04 November 2024 dengan kesimpulan : positif mengandung Tramadol HCI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------- |