Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 215.196.026,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Puluh Enam Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 176.005.743,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)ditambah bunga sebesar Rp.39.190.283, (Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan beralamat di Jalan Nangalimang Kel. Nangalimang Kecamatan Alok Kabupaten Sikka.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |