Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak atas nama Elisabeth Alda Rianti, lahir di Waipare, tanggal 11 Juli 2013, jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-14122017-0477 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 01 Agustus 2019 dan anak atas nama Maria Astriana Gisela, lahir di Rsu. Maumere, tanggal 19 Januari 2019, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-01082019-0069 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 06 Juni 2024, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
|