Petitum Permohonan |
- FAKTA-FAKTA
yang berasal dari Desa Nangahale dan bekerja sebagai petani/Pekebun. Hal mana PARA PEMOHON telah ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 09:30 WITA, Karyawan PT. Krisrama yang dipimpin oleh RD. Yana Faroka, melakukan penebangan pohon/tanaman warga di Pedan Nangahal. Banyak Masyarakat kemudian memprotes aksi tersebut dengan cara menyampaikan keberatan dan melakukan perlawanan terhadap Tindakan yang dilakukan di lokasi tersebut, akan tetapi aktifitas itu baru berhenti ketika datang anggota kepolisian dari Polsek Waigete pada waktu menjelang makan siang;
- Bahwa setelah makan siang, aktifitas penebangan tanaman warga oleh Karyawan PT. Krisrama masih tetap berlangsung, mereka masih terus melanjutkan aktifitas tersebut hingga masuk di areal/halaman rumah Bapak Richyanto Fernandes, sehingga membuat warga kembali melancarkan aksi protes terhadap aktifitas tersebut;
- Bahwa pada pukul 16:00 WITA, diperoleh informasi bahwa Karyawan PT. Krisrama memasang plang/papan nama di dalam pekarangan rumah Bapak Nikolaus Don Thomas yang bertuliskan “TANAH INI MILIK PT. KRISRAMA KEUSKUPAN MAUMERE”. Hal itu kemudian memicu kemarahan warga yang sudah dari pagi melakukan aksi protes terhadap aktivitas penebangan yang dilakukan oleh Karyawan PT. Krisrama, sehingga aksi pencabutan plang/papan nama tidak bisa terhindarkan;
- Bahwa Masyarakat dalam melakukan aksi protes serta perlawan terhadap penebangan pohon/tanaman tanaman yang dilakukan oleh PT. Krisrama, selalu menghindari kekerasan dan berupaya untuk tidak terprovokasi;
- Bahwa berdasarkan aksi protes dan mempertahankan lahan tersebut, PT. Krisrama kemudian membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/ B / 126 / IX / 2024 / POLRES SIKKA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 2 September 2024, terhadap 8 (delapan) orang masyarakat yaitu PARA PEMOHON yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana;
- Bahwa berdasarkan atas Laporan Polisi tersebut kemudian PARA PEMOHON mendapatkan pemanggilan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 73 / IX / 2024 / Sat. Reskrim, tanggal 09 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polres Sikka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap / 321 / X / 2024 / Sat. Reskrim, tanggal 18 Oktober 2024 an. Magdalena Marta, Nikolaus Susar, Bernadus Baduk, Maria Magdalena Leny, Thomas Tobi, Germanus Gedo, Yohanes Woga, dan Yosep Joni;
- Bahwa atas PARA PEMOHON kemudian dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Sikka untuk selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 13 November 2024 dengan surat Perintah Penahanan sebagai berikut :
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/70/X/2024/Satreskrim tertanggal 25 Oktober 2024 untuk PEMOHON I Yosep Joni;
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/71/X/2024/Satreskrim tertanggal 25 Oktober 2024 untuk PEMOHON II Yohanes Woga;
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/72/X/2024/Satreskrim tertanggal 25 Oktober 2024 untuk PEMOHON III Germanus Gedo;
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/73/X/2024/Satreskrim tertanggal 25 Oktober 2024 untuk PEMOHON IV Thomas Tobi;
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/74/X/2024/Satreskrim tertanggal 25 Oktober 2024 untuk PEMOHON V Maria Magdalena Leny yang kemudian ditangguhkan penahannya sebagaimana Surat Perintah Penangguhan Penahanan No. SP.Han/74b/X/2024/Satreskrim tertanggal 26 Oktober 2024 dan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan No. SP.Han/74d/X/2024/Satreskrim tertanggal 26 Oktober 2024;
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/75/X/2024/Satreskrim tertanggal 25 Oktober 2024 untuk PEMOHON VI Bernadus Baduk;
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/76/X/2024/Satreskrim tertanggal 25 Oktober 2024 untuk PEMOHON VII Nikolaus Susar;
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/77/X/2024/Satreskrim tertanggal 25 Oktober 2024 untuk PEMOHON VIII Magdalena Marta;
B. PENUTUP
- Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon para Pemohon Materil dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya;
- Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti PARA PEMOHON yang telah disita dan menyerahkannya kepada Hakim Pra peradilan;
Bahwa terhadap uraian Para Pemohon tersebut di atas juga, sudilah kiranya, agar Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Pra Peradilan ini, berkenaan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Hukum;
3. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak sah dan bertentangan menurut hukum;
4. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon yang ditandatangani oleh Termohon;
5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa Kerugian Materil sebesar Rp.26.400.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dan Kerugiaan Im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp 80.000.000.00,- (Delapan puluh Juta Rupiah).
6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada media Lokal dan media Nasional;
7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Atau jika hakim Pengadilan Negeri Maumere berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (et aquo et bono). |