Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Mme |
Tanggal Surat |
Rabu, 01 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ismail H.Mukin, SE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | VIKTOR NEKUR, SH. | Ismail H.Mukin, SE |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Marianus Renaldy Laka, S.H., M.H. | Johanis Mila | 2 | FALENTINUS POGON,SH.MH | Johanis Mila | 3 | AGUSTINUS HERIYANTO JAWA,SH | Johanis Mila |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
300.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan membayar kerugian biaya perjalanan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta ripuah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Meletakan Sita Jaminan atas harta benda Tergugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |