Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2016/PN Mme LIE ALEXANDER 1.SRI HANDAYANI
2.CAYONO HADI
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2016/PN Mme
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIE ALEXANDER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEPIYAN INDRA, SH.LIE ALEXANDER
Tergugat
NoNama
1SRI HANDAYANI
2CAYONO HADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I . DALAM PROVISI

 

Menunda secara serta merta Eksekusi  atas Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor.15/PDT.G/2010/PN.MMR yo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 12/PDT/2011/PTK  yo Putusan Mahkamah Agung Nomor. 238 K/Pdt/2012 yo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Rl Nomor. 133PK/Pdt/2Ol4.-------------------------

 

 

I I . DALAM POKOK PERKARA ;

 

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Pembantah (Pelawan) untuk seluruhnya);------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Pembantah (Pelawan) adalah Pembantah (Pelawan) yang benar/sah menurut hukum, beritikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum ;----------------------------

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor.15/PDT.G/2010/PN.MMR Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor.12/PDT/2011/PTK  Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor. 238 K/Pdt/2012 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Rl Nomor. 133PK/Pdt/2Ol4.mah Agung RI adalah Putusan yang cacat secara Yuridis dan merupakan Putusan yang tidak dapat di Eksekusi  (Non Exececutable);----------------------

 

  1. Menyatakan memulihkan/mengembalikan status Objek Sengketa seperti semula karena melekat hak milik pihak Pembantah sebagai hak gono gini dengan Turut Terbantah I ;----

 

  1. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah sah milik Pembantah dan Turut Terbantah I sebagai harta gono gini dan  Pembantah adalah pihak yang berhak menguasainya secara hukum;--

 

  1. Menyatakan hukum TURUT TERBANTAH/TURUT TERLAWAN untuk tunduk, patuh dan taat pada isi putusan pengadilan.-------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Terbantah (ParaTerlawan) untuk membayar biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya perkara ini;----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR: Menjatuhkan Putusan yang adil menurut hukum oleh Majelis Hakim (Ex Aequo EBono)--------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak