Petitum |
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ;
- Menyatakan kepada pelawan adalah pelawan yang benar
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah sengketa ;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi ;
- Menyatakan exsekusi yang akan dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata No.12 /PDT.G/ 2004/ PN.MMR yang berkekuatan hukum tetap setelah didaftarkan gugatan perlawanan ini adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat serta tidak sah.
- Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun timbul verzet, atau banding dan kasasi
- Menghukum Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;
Dan atau Memberi Putusan lain yang seadil-adilnya( Ex Aequo Et Bono ) Terima Kasih |