Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Viktor Nekur, S.H. | Laurensia Nurak | 2 | Viktor Nekur, S.H. | Philipus Pai | 3 | Viktor Nekur, S.H. | Maria Yasinta | 4 | TOBIAS TOLA, S.H. | Laurensia Nurak | 5 | TOBIAS TOLA, S.H. | Philipus Pai | 6 | TOBIAS TOLA, S.H. | Maria Yasinta | 7 | Rudolfus P. M. Nggala, S.H., M.Hum | Laurensia Nurak | 8 | Rudolfus P. M. Nggala, S.H., M.Hum | Philipus Pai | 9 | Rudolfus P. M. Nggala, S.H., M.Hum | Maria Yasinta |
|
Petitum |
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat utuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Hukum Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat telah mengakibatkan Para Penggugat menderita kerugian adat;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian materi adat dengan perincian sebagai berikut:
- Doe Liman ‘Rai Palik, dengan perincian:
- Doe Liman : Berat Rua dalam bentuk kuda dua ekor
- ‘Rai Palik : Heak Rua dalam bentuk emas 24 karat seberat 20 gram
- Siko Utan Lugu Labu, dengan perincian:
- Siko Utan : Berat Rua dalam bentuk kuda dua ekor
- Lugu Labu : Heak Rua dalam bentuk emas 24 karat seberat 20 gram
- Lengi Metin Bunga Blain, dengan perincian:
- Lengi Metin : Berat Rua dalam bentuk kuda dua ekor
- Bunga Blain : Heak Rua dalam bentuk emas 24 karat seberat 20 gram Soking Batun Suwur Lebun, dengan perincian:
- Soking Batun : Berat Rua dalam bentuk kuda dua ekor
- Suwur Lebun : Heak Rua dalam bentuk emas 24 karat seberat 20 gram
secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian immtaeriil berupa uang sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Meletajkan sita jamianan atas bidang tanah milik Para Tergugat:
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
A t a u;
Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Maumere berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya. |