Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Mme 1.Laurensia Nurak
2.Philipus Pai
3.Maria Yasinta
1.Kornelis Marinto
2.Dominikus Duminggu
3.Marianus Nasa
4.Maria Supsi Susanti
5.Pit Piator
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Mme
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Viktor Nekur, S.H.Laurensia Nurak
2Viktor Nekur, S.H.Philipus Pai
3Viktor Nekur, S.H.Maria Yasinta
4TOBIAS TOLA, S.H.Laurensia Nurak
5TOBIAS TOLA, S.H.Philipus Pai
6TOBIAS TOLA, S.H.Maria Yasinta
7Rudolfus P. M. Nggala, S.H., M.HumLaurensia Nurak
8Rudolfus P. M. Nggala, S.H., M.HumPhilipus Pai
9Rudolfus P. M. Nggala, S.H., M.HumMaria Yasinta
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat utuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Hukum Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat telah mengakibatkan Para Penggugat menderita kerugian adat;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian materi adat dengan perincian sebagai berikut:

 

  1.  Doe Liman ‘Rai Palik, dengan perincian:
  • Doe Liman        : Berat Rua dalam bentuk kuda dua ekor
  • ‘Rai Palik           : Heak Rua dalam bentuk emas 24 karat seberat 20 gram
  1.  Siko Utan Lugu Labu, dengan perincian:
  • Siko Utan          : Berat Rua dalam bentuk kuda dua ekor
  • Lugu Labu         : Heak Rua dalam bentuk emas 24 karat seberat 20 gram
  1. Lengi Metin   Bunga Blain, dengan perincian:
  • Lengi Metin       : Berat Rua dalam bentuk kuda dua ekor
  1. Bunga Blain  : Heak Rua dalam bentuk emas 24 karat seberat 20 gram                Soking Batun Suwur Lebun, dengan perincian:
  • Soking Batun    : Berat Rua dalam bentuk kuda dua ekor
  • Suwur Lebun     : Heak Rua dalam bentuk emas 24 karat seberat 20 gram

secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian immtaeriil berupa uang sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Meletajkan sita jamianan atas bidang tanah milik Para Tergugat:
  3. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

A t a u;

Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Maumere berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak