Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Mme FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. MARIO ANTONIUS PATY HEKOPUNG Alias MARNO Alias ANONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2290/N.3.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MARIO ANTONIUS PATY HEKOPUNG Alias MARNO Alias ANONG pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 23.30 WITA atau                 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Ili, RT. 001/ RW. 001, Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan penganiayaan terhadap Saudari MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekitar Pukul 23.30 WITA, bertempat di dalam kamar rumah Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK di Ili, RT. 001/                       RW. 001, Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka. Terdakwa masuk ke dalam kamar Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK yang merupakan mertua dari Terdakwa, pada saat Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK sedang tidur, Terdakwa langsung menutup muka Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK dengan menggunakan 1 (satu) lembar kain batik motif gitar dan mencekik leher Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK dengan menggunakan tangan sambil duduk diatas perut Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK, selanjutnya Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK berusaha berontak untuk menyelamatkan diri, namun Terdakwa mengatakan “Saya kasi mati kau, Saya bunuh kau”, pada saat jari jempol tangan Terdakwa berada di mulut Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK sehingga Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK langsung menggigit jari jempol Terdakwa dan  1 (satu) lembar kain batik motif gitar yang berada di muka Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK terbuka dan Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK bisa bernafas, kemudian Terdakwa menutup mulut Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK dengan tangannya sehingga Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK langsung menggigit telapak tangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa merasa sakit dan turun dari tempat tidur, namun Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK memegang dan menarik tangan kanan Terdakwa agar tidak melarikan diri dan Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK berteriak “Anong mau bunuh Saya, anong mau kasi mati Saya”. Selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK merasakan sakit pada leher dan wajah, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum No : 838/ III.b/ RS/ St.G/ IV/ 2024 tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. YOSEFANIA EVANKYLA D. P. MARKUS, Dokter pada Rumah Sakit ST. GABRIEL KEWAPANTE yang mana pada Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK, terdapat : ----------------------------------------------------------

----------------------------------------- HASIL PEMERIKSAAN ---------------------------------------

Status lokalis : ---------------------------------------------------------------------------------------------

-

Daerah wajah

:

tampak luka lecet berbentuk lingkaran pada sudut bibir kanan ukuran nol koma lima sentimeter, tidak ada perdarahan aktif, tidak ada kelainan pada daerah sekitar luka. ------------------------

-

Daerah leher

:

Tampak satu buah luka lecet pada daerah leher ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, tidak ada perdarahan aktif, tidak ada kelainan didaerah sekitar luka. ------

 

 

--------------------------------------------- KESIMPULAN -----------------------------------------------

Dari hasil pemeriksaan ditemukan pasien dengan dua buah luka lecet akibat perlukaan benda tumpul. ---------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351              Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MARIO ANTONIUS PATY HEKOPUNG Alias MARNO Alias ANONG pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Ili, RT. 001/ RW. 001, Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yaitu Saudari MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekitar Pukul 23.30 WITA, bertempat di dalam kamar rumah Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK di Ili, RT. 001/                       RW. 001, Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka. Terdakwa masuk kedalam kamar Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK yang merupakan mertua dari Terdakwa, pada saat Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK sedang tidur, Terdakwa langsung menutup muka Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK dengan menggunakan 1 (satu) lembar kain batik motif gitar dan mencekik leher Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK dengan menggunakan tangan sambil duduk diatas perut Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK, selanjutnya Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK berusaha berontak untuk menyelamatkan diri, namun Terdakwa mengatakan “Saya kasi mati kau, Saya bunuh kau”, pada saat jari jempol tangan Terdakwa berada di mulut Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK sehingga Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK langsung menggigit jari jempol Terdakwa dan 1 (satu) lembar kain batik motif gitar yang berada di muka Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK terbuka dan Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK bisa bernafas, kemudian Terdakwa menutup mulut Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK dengan tangannya sehingga Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK langsung menggigit telapak tangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa merasa sakit dan turun dari tempat tidur, namun Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK memegang dan menarik tangan kanan Terdakwa agar tidak melarikan diri dan Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK berteriak “Anong mau bunuh Saya, anong mau kasi mati Saya”. Selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK. Atas kejadian tersebut Korban MARIA GONSELINA DUA Alias ADIK merasa terancam dan melaporkannya kepihak yang berwajib.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 335 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya