Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Mme FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. MARTINUS NONG MIN Alias MIN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1253/N.3.15/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa Terdakwa MARTINUS NONG MIN Alias MIN pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor Desa Geliting, Jalan Raya Geliting, RT. 009/ RW. 002, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu., Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA, berawal Terdakwa dari Pasar Geliting lama dengan berjalan kaki sambil melihat situasi sekitar. Ketika memperhatikan Kantor Desa Geliting sepi yang bertempat di Jalan Raya Geliting, RT. 009/ RW. 002, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil barang, kemudian Terdakwa masuk melewati halaman depan Kantor Desa Geliting yang tidak dikunci dan menemukan sebatang kayu lamtoro yang ada paku ditancapkan dengan Panjang 70 cm, selanjutnya berjalan ke teras Kantor Desa Geliting untuk membuka jendela yang ada terali besi dengan cara merusak terali besi dengan menggunakan sebatang kayu lamtoro yang ada paku ditancapkan. Setelah terali besi terbuka dan berlubang, Terdakwa membuka gerendel jendela dengan memasukkan tangan sebelah kanan dan setelah terbuka, kemudian Terdakwa masuk melalui jendela yang ada terali besinya dan mengambil 1 (satu) buah laptop merek ACER warna hitam yang berada di dalam laci meja Kantor Desa Geliting, selanjutnya pergi melalui jendela seperti pada saat masuk dan meninggalkan Kantor Desa Geliting menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Korban MAKARIUS OSCAR, sehingga mengakibatkan Korban MAKARIUS OSCAR mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam              Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya