Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Mme FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. 1.LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE
2.ARJUN SADEWA Alias ARJUN
3.SEBASTIANUS BAEK Alias SEBAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-546/N.3.15/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE bersama dengan Terdakwa II ARJUN SADEWA Alias ARJUN, Terdakwa III SEBASTIANUS BAEK Alias SEBAS dan Anak WIHELMUS WIO Alias BUSU (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Paupadak, Dusun Legar, RT.015/ RW.007, Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH bersama istri yaitu Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE dan tiga orang anak Korban pergi ke tempat pesta komuni suci pertama anak dari keluarga Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH yang bertempat di Paupadak, Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka. Setelah itu Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH bersama dengan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE mengikuti hajatan pesta, kemudian sekitar Pukul 22.30 WITA Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH bersama dengan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE pamit pulang terlebih dahulu, sedangkan ketiga anak Korban masih lanjut mengikuti hajatan tersebut. Ketika dalam perjalanan pulang dengan berjalan kaki Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH bersama dengan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE bertemu dengan Saksi YOHANES STANISLAUS HARIYANTO Alias YANTO bersama dengan anaknya dan bersama-sama berjalan pulang. Selanjutnya pada saat berjalan pulang, Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE bersama dengan Anak WIHELMUS WIO Alias BUSU melihat Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH timbul rasa dendam dari Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE. Setelah itu Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH bersama dengan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE mendengar ada teriakan dari Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE dengan mengatakan “Noran ba e!” yang artinya ”Sudah ada ini!”. Mendengar teriakan tersebut Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH bersama dengan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE tidak menghiraukannya dan berjalan terus melewati Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE dan Anak WIHELMUS WIO Alias BUSU. Kemudian tidak lama berselang tiba-tiba Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE muncul dari arah belakang Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH dan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE untuk mendahului Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH dan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE. Selanjutnya Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE membalikkan badannya dan mengatakan “woe, kau ini yang maki Saya punya bapak!” dan langsung memukuli Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH dengan menggunakan tangan kiri terkepal ke arah mulut Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH sebanyak 1 kali. Setelah itu Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH membalikan badan menghindar karena kaget, kemudian Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH dipukuli lagi oleh Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE dari arah belakang berulang kali dan mengenai pada bagian kepala bagian belakang Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH. Kemudian disusul oleh Terdakwa III SEBASTIANUS BAEK Alias SEBAS memukuli Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH pada bagian wajah berulang kali, selanjutnya diikuti oleh Anak WIHELMUS WIO Alias BUSU dengan menendang Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali mengenai bagian rusuk kiri Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH, setelah itu Anak WIHELMUS WIO Alias BUSU juga berteriak dengan mengatakan “malam ini kamu bertemu dengan gang star !”, sedangkan Terdakwa II ARJUN SADEWA Alias ARJUN memukul Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH berulang kali mengenai pada bagian wajah dan menendang Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai bagian dada yang menyebabkan Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH terjatuh ke dalam jurang di samping jalan rabat yang dalamnya sekitar 6 (enam) meter. Akibatnya setelah jatuh Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH merasa pusing dan sakit pada sekujur tubuh, sehingga Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH berbaring di dasar jurang sampai datang istri Korban yaitu Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE dan Terdakwa III SEBASTIANUS BAEK Alias SEBAS pura-pura membantu Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH dengan memapah bersama dengan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE dan mengantar Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH pulang ke rumah Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH dengan berjalan kaki.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang dilakukan terhadap Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum UPT Puskesmas Bola Nomor : 445/ 282/ Pusk./ 2024, tanggal 24 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JENRY HIMAWAN SINAGA, selaku dokter pada UPT Puskesmas Bola menerangkan dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik :

  1. Pada daun telinga kanan, terdapat luka lebam, kemerahan berukuran empat koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  2. Pada pipi kiri, terdapat luka lecet berukuran empat kali nol koma tiga sentimeter.
  3. Pada bibir bawah sebelah kiri, terdapat luka lecet berukuran satu kali satu koma tiga sentimeter.
  4. Pada kepala bagian belakang, terdapat luka lecet berukuran tiga kali nol koma tiga sentimeter.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di pipi kiri, bibir bawah dan kepala bagian belakang dan luka lebam di daun telinga kanan yang disebabkan trauma benda tumpul.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar   Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE bersama dengan Terdakwa II ARJUN SADEWA Alias ARJUN, Terdakwa III SEBASTIANUS BAEK Alias SEBAS dan Anak WIHELMUS WIO Alias BUSU (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Paupadak, Dusun Legar, RT. 015/ RW. 007, Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH bersama istri yaitu Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE dan tiga orang anak Korban pergi ke tempat pesta komuni suci pertama anak dari keluarga Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH yang bertempat di Paupadak, Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka. Setelah itu Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH bersama dengan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE mengikuti hajatan pesta, kemudian sekitar Pukul 22.30 WITA Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH bersama dengan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE pamit pulang terlebih dahulu, sedangkan ketiga anak Korban masih lanjut mengikuti hajatan tersebut. Ketika dalam perjalanan pulang dengan berjalan kaki Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH bersama dengan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE bertemu dengan Saksi YOHANES STANISLAUS HARIYANTO Alias YANTO bersama dengan anaknya dan bersama-sama berjalan pulang. Selanjutnya pada saat berjalan pulang, Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE bersama dengan Anak WIHELMUS WIO Alias BUSU melihat Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH timbul rasa dendam dari Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE. Setelah itu Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH bersama dengan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE mendengar ada teriakan dari Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE dengan mengatakan “Noran ba e!” yang artinya “Sudah ada ini!”. Mendengar teriakan tersebut Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH bersama dengan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE tidak menghiraukannya dan berjalan terus melewati Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE dan Anak WIHELMUS WIO Alias BUSU. Kemudian tidak lama berselang tiba-tiba Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE muncul dari arah belakang Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH dan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE untuk mendahului Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH dan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE. Selanjutnya Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE membalikkan badannya dan mengatakan “woe, kau ini yang maki Saya punya bapak !” dan langsung memukuli Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH dengan menggunakan tangan kiri terkepal ke arah mulut Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH sebanyak 1 kali. Setelah itu Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH membalikan badan menghindar karena kaget, kemudian Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH dipukuli lagi oleh Terdakwa I LAURENSIUS MARONE MARING Alias RONE dari arah belakang berulang kali dan mengenai pada bagian kepala bagian belakang Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH. Kemudian disusul oleh Terdakwa III SEBASTIANUS BAEK Alias SEBAS memukuli Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH pada bagian wajah berulang kali, selanjutnya diikuti oleh Anak WIHELMUS WIO Alias BUSU dengan menendang Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali mengenai bagian rusuk kiri Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH, setelah itu Anak WIHELMUS WIO Alias BUSU juga berteriak dengan mengatakan “malam ini kamu bertemu dengan gang star !”, sedangkan Terdakwa II ARJUN SADEWA Alias ARJUN memukul Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH berulang kali mengenai pada bagian wajah dan menendang Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya mengenai bagian dada yang menyebabkan Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH terjatuh ke dalam jurang di samping jalan rabat yang dalamnya sekitar 6 (enam) meter. Akibatnya setelah jatuh Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH merasa pusing dan sakit pada sekujur tubuh, sehingga Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH berbaring di dasar jurang sampai datang istri Korban yaitu Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE dan Terdakwa III SEBASTIANUS BAEK Alias SEBAS pura-pura membantu Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH dengan memapah bersama dengan Saksi MARIA HILDEGARDIS Alias HILDE dan mengantar Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH pulang ke rumah Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH dengan berjalan kaki.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang dilakukan terhadap Korban STEPHANUS RAGA Alias STEPH sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum UPT Puskesmas Bola Nomor : 445/ 282/ Pusk./ 2024, tanggal 24 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JENRY HIMAWAN SINAGA, selaku dokter pada UPT Puskesmas Bola menerangkan dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik :

  1. Pada daun telinga kanan, terdapat luka lebam, kemerahan berukuran empat koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  2. Pada pipi kiri, terdapat luka lecet berukuran empat kali nol koma tiga sentimeter.
  3. Pada bibir bawah sebelah kiri, terdapat luka lecet berukuran satu kali satu koma tiga sentimeter.
  4. Pada kepala bagian belakang, terdapat luka lecet berukuran tiga kali nol koma tiga sentimeter.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di pipi kiri, bibir bawah dan kepala bagian belakang dan luka lebam di daun telinga kanan yang disebabkan trauma benda tumpul.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya