Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
- Menyatakan obyek sengketa sebagai berikut ;
- Tanah Dan Bangunan berupa Ruko 2 lantai beserta gudang SHM NO.134 a.n Go Sisilia Lt.1.541 M2, Lb.Ruko 850 M2, Lb.Gudang 264 M2, terletak Kel.Wairotang Kec.Alok Timur.
- Tanah dan Bangunan berupa bekas pabrik SHM No.313 a.n Go Sisilia Lt.2.550 M2, Lb.624 M2,terletak Kel.Wailiti kec.Alok Barat
Keduannya milik aset Debitur CV.Cahaya Nusantara.
- Tanah dan Bangunan berupa rumah tinggal SHM No.1548 a.n Frans Gode Lt.300 M2, Lb.160 M2,terletak di Jl.Yos Sudarso Kel.Wairotang kec.Alok Timur
- Tanah dan Bangunan berupa 3 unit rumah setengah jadi SHM No.311 a.n Frans Gode Lt.8.565 M2, Lb.rumah 1 unit 36 M2,Lb. Rumah ke-2 42 M2, Lb.Rumah ke-3 56 M2 terletak Kel.Wailiti kec.Alok Barat
Keduannya (iii dan iv) milik aset Debitur PT.Maumere Jaya Raya.
Dan mohon untuk selanjutnya disebut adalah harta keluarga yang belum dibagi
- Menyatakan dan Menetapkan akte-akte yang dibuat dihadapan Notaris GERVATIUS PORTASIUS MUDE di kantor Terlawan IV, yakni sebagai berikut ;
- Akta Hibah No. 259/VIII/kec.Alok Timur/2007 dihadapan Notaris GERVATIUS PORTASIUS MUDE, TERTANGGAL 14 Agustus 2007, dengan SHM No.2024/kel.Beru (sekarang kel.wairotang) luas 1.541 m2, atas nama Go Sisilia (Objek senketa I)
- Akta Hibah No. 220/V/kec.Alok Barat/2012 dihadapan Notaris GERVATIUS PORTASIUS MUDE, TERTANGGAL 23 Mei 2012, dengan SHM No.314/kel.Wailiti luas 1.465 m2, atas nama Go Sisilia
- Akta Jual beli No. 65/KA/V/2005 dihadapan Notaris GERVATIUS PORTASIUS MUDE, TERTANGGAL 12 Mei 2005, dengan SHM No.313/kel.Wailiti luas 2.550 m2, atas nama Go Sisilia (Objek sengketa II)
Adalah cacat formil dan tidak prosedural sehingga harus dapat dibatalkan (veerneetigbaar),
- Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut,yang diumumkan di Koran umum dan selebaran dan telah melaksanakan lelang pada tanggal 07 September 2018,terhadap tanah dan bangunan aquo yang sebagian milik keluarga Pelawan yang belum dibagi oleh Terlawan II Terlawan III pada point 3 tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan
- Memerintahkan Terlawan I dan V untuk membatalkan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan yang akan melaksanakan lelang terhadap Objek a quo tanah dan bangunan milik keluarga Pelawan yang belum dibagi oleh Terlawan II dan Terlawan III pada point 3 sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
- Menyatakan putusan ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |