Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 311.640.159, (Tiga Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 235.335.297, (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 17.416.667, (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 58.888.195, (Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan beralamat di LK Tuang Muut RT 005 RW 003 Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok Kabupaten Sikka.
|