Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat tidak memiliki itikat baik dan secara sepihak TELAH MENARIK MOBIL dari orang yang tidak memiliki kapasitas dalam perjanjian jual beli yang sudah tidak sesuai dalam perjanjian jual beli kendaraan;
- Menetapkan bahwa besar kerugian yang dideritakan oleh Penggugat selama ini adalah sebesar
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) Unit Mobil Pik Up Merek Suzuki dengan Nomor Polisi B. 9190 TAU, Status Bekas, Tahun 2017,warna hitam, nomor mesin G15AID1099932, nomor casis MHYESL415HJ809153,nomor BPKB N 06811277, tanggal BPKB 13 Januari 2018 dengan STNK atas nama Sary Yulianti, kepada pemilik yang sebenarnya Vinsensius Joni yang adalah Penggugat sendiri;
- Menghukum Tergugat untuk menghitung kembali sisa utang pembayaran sebesar Rp. 22.914.000,- kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
|