Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat senilai Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kehilangan keuntungan sejumlah 6 % pertahun dikali Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sama dengan Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar beban bunga sebesar Rp. 2.126.000,00 (dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) tiap 4 (empat) bulan kepada Penggugat sejak gugatan didaftarkan sampai putusan dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari tiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan di ucapkan sampai dilaksanakan oleh Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Maumere berkenan mengabulkannya. |