Dakwaan |
Benar pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekitar jam 19.00 wita saya tiba dirumah duka tepatnya di Dsn Boganatar,Desa Kringa,Kec Talibura,Kab Sikka tepatnya di rumah Almarhum ANTONIUS LEWAR,setelah selesai berdoa atau missa di lanjutkan dengan acara makan sekitar jam 21.30 wita lalu semua keluarga di panggil untuk membicarakan adat bersama keluarga Almahum,dimana saya bagian dari keluarga Almarhum,sebelum membicarakan adat orang meninggal,salah satu keluarga almarhum menanyakan suami saudari THERESIA BUNGA NIAS,saat itu juga saudari THERESIA BUNGA NIAS langsung menyampaikan bahwa sumainya sementara sakit dan tidak bisa hadir, jadi keluarga manyampaikan lagi kepada saudari THERESIA BUNGA NIAS bahwa Kepala suku itu harus ada,jadi saudari THERESIA BUNGA NIAS menjawab tidak usah panggil kepala suku nanti kepala suku datang rampas kamu punya suku lagi,dari situlah saya bersama saudari THERESIA BUNGA NIAS bertengkar mengenai bahasa yang saudari THERESIA BUNGA NIAS keluarkan tadi.saat itu juga saya langsung ke dapur untuk menyiapkan makan malam,sementara saya menyiapkan makanan lalu saudari THERESIA BUNGA NIAS menyusul saya ke dapur dan terjadilah pertengkaran mulut lagi.pada saat saya bersama saudari THERESIA BUNGA NIAS bertengkar,saya mendengar suara dari saudara ROVINUS DOLO dan pelaku (THIMOTEUS CAPSAN) menyuruh kami berdua berhenti bertengkar akan tetapi saya bersama saudari THERESIA BUNGA NIAS masih saja bertengkar tidak lama kemudia saya mendengar bunyi pukulan dari saudari THERESIA BUNGA NIAS yang dilakukan oleh pelaku ( THIMOTEUS CAPSAN) dan kemudian pelaku (THIMOTEUS CAPSAN) menghampiri saya lalu menempeleng pipih kiri saya juga,saat itu juga saudara ROVINUS DOLO menghidupkan motor lalu mengantar saya pulang kerumah hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 sekitar jam 13.22,saya bersama saudari THERESIA BUNGA NIAS dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi tepatnya di Pospol Nebe untuk urusan selanjutnya
Atas kejadian tersebut tersangka patut diduga melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP |