Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Mme FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. 1.LAURENSIUS LAJU Alias ESUT
2.AMBROSIUS BRUNO Alias BRUNO
3.JOHANIS JATI Alias JATI
4.THOMAS AQUINO Alias TOMI
5.LASARUS BEGO Alias ESTO
6.SIMON SARA Alias SIMON
7.GUIDO KEOR Alias KEOR
8.GREGORIUS GURENG Alias GORIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1493/N.3.15/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I LAURENSIUS LAJU Alias ESUT bersama dengan Terdakwa II AMBROSIUS BRUNO Alias BRUNO, Terdakwa III JOHANIS JATI Alias JATI, Terdakwa IV THOMAS AQUINO Alias TOMI, Terdakwa V LASARUS BEGO Alias ESTO, Terdakwa VI SIMON SARA Alias SIMON, Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR dan Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS, pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar Pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat di Jalan Blelet, Dusun Warut, Desa Watudiran, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa I LAURENSIUS LAJU Alias ESUT bersama dengan Terdakwa II AMBROSIUS BRUNO Alias BRUNO, Terdakwa III JOHANIS JATI Alias JATI, Terdakwa IV THOMAS AQUINO Alias TOMI, Terdakwa V LASARUS BEGO Alias ESTO, Terdakwa VI SIMON SARA Alias SIMON, Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR, Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS dan Saudara HENDRIKUS HOIT Alias ROBI pergi menuju rumah Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI. Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS dan Terdakwa VI SIMON SARA Alias SIMON membawa senapan angin, lalu Terdakwa IV THOMAS AQUINO Alias TOMI membawa sebatang kayu, kemudian Terdakwa I LAURENSIUS LAJU Alias ESUT bersama dengan Terdakwa II AMBROSIUS BRUNO Alias BRUNO, Terdakwa III JOHANIS JATI Alias JATI, Terdakwa V LASARUS BEGO Alias ESTO, Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR dan Saudara HENDRIKUS HOIT Alias ROBI membawa batu dalam perjalanan menuju rumah Saudara DIDIMUS TENDI Alias DIDI sekitar Pukul 12.00 WITA melewati rumah Saudara OKTAVIANUS URBANUS UKUNG Alias URBANUS, Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR masuk ke halaman rumahnya dan mengatakan “ada tidak didi di situ” selanjutnya Saudara OKTAVIANUS URBANUS UKUNG Alias URBANUS mengatakan “dia ada di sini tapi jangan kamu pukul”, selanjutnya Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI yang berada di dalam rumah Saudara OKTAVIANUS URBANUS UKUNG Alias URBANUS mendengar kokangan senapan dan melihat Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR masuk melewati samping kiri rumah, sehingga Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI langsung melarikan diri melewati pintu dapur dan seketika terdengar bunyi tembakan senapan angin, lalu Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS berteriak “woe didi sudah lari tuh”, selanjutnya Terdakwa I LAURENSIUS LAJU Alias ESUT pada saat mengejar Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI melempar batu dan mengenai bagian belakang tubuh sebanyak 1 kali, sedangkan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI terus berlari ke arah hutan dan Terdakwa I LAURENSIUS LAJU Alias ESUT bersama dengan Terdakwa II AMBROSIUS BRUNO Alias BRUNO, Terdakwa III JOHANIS JATI Alias JATI, Terdakwa IV THOMAS AQUINO Alias TOMI, Terdakwa V LASARUS BEGO Alias ESTO, Terdakwa VI SIMON SARA Alias SIMON, Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR dan Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS ikut mengejarnya. Setelah sekitar 75 (tujuh puluh lima) meter Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI berlari dari rumah Saudara OKTAVIANUS URBANUS UKUNG Alias URBANUS sehingga tidak sanggup untuk berlari lagi dan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI bersembunyi di bawah pohon pisang dan menutupi dirinya dengan daun pisang, namun keberadaan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI diketahui oleh Terdakwa VI SIMON SARA Alias SIMON dan Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS, kemudian Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI berlari kembali, Selanjutnya Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS langsung menembak Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI mengenai bagian belakang tubuh sebanyak 1 kali dan Terdakwa VI SIMON SARA Alias SIMON menembak Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI mengenai bagian punggung sebanyak 1 kali sehingga membuat Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI terjatuh ke tanah dengan posisi tertidur menyamping dengan kedua tangannya di belakang kepala dan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI mengatakan “jangan tembak saya”, tidak lama kemudian Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR mendekat dan langsung memukul bagian mulut dan hidung sebanyak 1 kali, lalu Terdakwa III JOHANIS JATI Alias JATI memukul dengan kayu mengenai lengan sebelah kanan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI sebanyak 1 kali dan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI mengatakan “saya minta maaf kalau saya salah”, selanjutnya Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS mengatakan “kamu omong apa” dan langsung memukul dengan sebatang kayu mengenai bagian lengan kiri Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI berkali-kali, lalu Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS memegang kedua kaki Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI dan memukulnya pada bagian lengan kanan serta bagian betis kaki kanan sebanyak 1 kali, setelah itu Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI sudah tidak berdaya dan seluruh tubuhnya berdarah, kemudian Terdakwa III JOHANIS JATI Alias JATI menghampiri dan memukul Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI serta Terdakwa II AMBROSIUS BRUNO Alias BRUNO melempar batu mengenai bagian belakang tubuh Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI sebanyak 1 kali, lalu Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS mengatakan “kau berdiri jalan sudah” dan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI mengatakan “saya tidak bisa jalan lagi”, setelah itu Terdakwa IV THOMAS AQUINO Alias TOMI memukul dengan kayu mengenai bagian lutut kaki kanan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI sebanyak 1 kali dan Terdakwa V LASARUS BEGO Alias ESTO melempar batu mengenai bagian kepala Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI sebanyak 1 kali, kemudian Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS menyuruh Saudara HENDRIKUS HOIT Alias ROBI mencarikan tali dan membawakan tali dari kulit pohon waru lalu memberikan tali tersebut ke Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS serta langsung mengikat kedua tangan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI dan menariknya dalam keadaan lemah, setelah itu Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS melepaskan ikatan tali dan menyuruh Saudara HENDRIKUS HOIT Alias ROBI memanggil ojek yaitu Saudara MAKSIMUS MITAN Alias MAKSI dan mengantarkan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI bersama dengan Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS ke rumah Saudara OLI di Napun Dagar, setelah sampai Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS mengangkat dan membanting Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI ke tanah, kemudian Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR menghampiri Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI dan memukul dengan menggunakan punggung parang selanjutnya Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI meminta air minum ke Saudara OLI tetapi tidak diberikannya, namun anak Saudara OLI yaitu Saudara PETRUS NONG PAS membawakan bantal dan menaruhkan di belakang kepala Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI, kemudian Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR mengatakan “kita semua yang ada di sini pergi ke kantor polisi mau penjara semua” lalu Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR meminta ke Terdakwa II AMBROSIUS BRUNO Alias BRUNO menggunakan mobilnya dan Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS mengangkat Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI ke bak mobil, setelah itu bersama-sama mengantarkan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI ke Polsek Waigete serta dilanjutkan ke Puskesmas Waigete untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang dilakukan terhadap Saudara DIDIMUS TENDI Alias DIDI sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum UPT Puskesmas Waigete Nomor : Pusk.440/ 246/ XII/ 2023, tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MARIA NONA ELEN, selaku dokter pada UPT Puskesmas Waigete menerangkan dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik :

  • Pada kepala bagian kiri ditemukan luka terbuka dengan ukuran kurang lebih empat centimeter kali dua centimeter.
  • Pada mata sebelah kiri ditemukan hematoma.
  • Pada hidung kiri dan hidung kanan ditemukan darah kering.
  • Pada punggung tangan kanan ditemukan bengkak disertai memar dengan ukuran kurang lebih lima centimeter kali lima centimeter.
  • Pada lengan tangan kanan ditemukan luka lecet ukuran kurang lebih tiga centimeter kali empat centimeter.
  • Pada dada kanan ditemukan luka lecet ukuran empat centimeter kali empat centimeter.
  • Pada tangan sebelah kanan ditemukan patah tulang tertutup.
  • Pada pinggang ditemukan nyeri tekan.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala bagian kiri, hematoma pada mata sebelah kiri, ditemukan darah kering dari hidung kiri dan hidung kanan, bengkak disertai memar pada punggung tangan kanan, luka lecet di lengan tangan kanan, luka lecet di dada kanan, patah tulang tertutup pada tangan sebelah kanan, nyeri tekan pada pinggang.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar              Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I LAURENSIUS LAJU Alias ESUT bersama dengan Terdakwa II AMBROSIUS BRUNO Alias BRUNO, Terdakwa III JOHANIS JATI Alias JATI, Terdakwa IV THOMAS AQUINO Alias TOMI, Terdakwa V LASARUS BEGO Alias ESTO, Terdakwa VI SIMON SARA Alias SIMON, Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR dan Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS, pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar Pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat di Jalan Blelet, Dusun Warut, Desa Watudiran, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa I LAURENSIUS LAJU Alias ESUT bersama dengan Terdakwa II AMBROSIUS BRUNO Alias BRUNO, Terdakwa III JOHANIS JATI Alias JATI, Terdakwa IV THOMAS AQUINO Alias TOMI, Terdakwa V LASARUS BEGO Alias ESTO, Terdakwa VI SIMON SARA Alias SIMON, Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR, Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS dan Saudara HENDRIKUS HOIT Alias ROBI pergi menuju rumah Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI. Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS dan Terdakwa VI SIMON SARA Alias SIMON membawa senapan angin, lalu Terdakwa IV THOMAS AQUINO Alias TOMI membawa sebatang kayu, kemudian Terdakwa I LAURENSIUS LAJU Alias ESUT bersama dengan Terdakwa II AMBROSIUS BRUNO Alias BRUNO, Terdakwa III JOHANIS JATI Alias JATI, Terdakwa V LASARUS BEGO Alias ESTO, Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR dan Saudara HENDRIKUS HOIT Alias ROBI membawa batu dalam perjalanan menuju rumah Saudara DIDIMUS TENDI Alias DIDI sekitar Pukul 12.00 WITA melewati rumah Saudara OKTAVIANUS URBANUS UKUNG Alias URBANUS, Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR masuk ke halaman rumahnya dan mengatakan “ada tidak didi di situ” selanjutnya Saudara OKTAVIANUS URBANUS UKUNG Alias URBANUS mengatakan “dia ada di sini tapi jangan kamu pukul”, selanjutnya Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI yang berada di dalam rumah Saudara OKTAVIANUS URBANUS UKUNG Alias URBANUS mendengar kokangan senapan dan melihat Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR masuk melewati samping kiri rumah, sehingga Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI langsung melarikan diri melewati pintu dapur dan seketika terdengar bunyi tembakan senapan angin, lalu Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS berteriak “woe didi sudah lari tuh”, selanjutnya Terdakwa I LAURENSIUS LAJU Alias ESUT pada saat mengejar Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI melempar batu dan mengenai bagian belakang tubuh sebanyak 1 kali, sedangkan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI terus berlari ke arah hutan dan Terdakwa I LAURENSIUS LAJU Alias ESUT bersama dengan Terdakwa II AMBROSIUS BRUNO Alias BRUNO, Terdakwa III JOHANIS JATI Alias JATI, Terdakwa IV THOMAS AQUINO Alias TOMI, Terdakwa V LASARUS BEGO Alias ESTO, Terdakwa VI SIMON SARA Alias SIMON, Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR dan Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS ikut mengejarnya. Setelah sekitar 75 (tujuh puluh lima) meter Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI berlari dari rumah Saudara OKTAVIANUS URBANUS UKUNG Alias URBANUS sehingga tidak sanggup untuk berlari lagi dan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI bersembunyi di bawah pohon pisang dan menutupi dirinya dengan daun pisang, namun keberadaan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI diketahui oleh Terdakwa VI SIMON SARA Alias SIMON dan Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS, kemudian Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI berlari kembali, Selanjutnya Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS langsung menembak Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI mengenai bagian belakang tubuh sebanyak 1 kali dan Terdakwa VI SIMON SARA Alias SIMON menembak Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI mengenai bagian punggung sebanyak 1 kali sehingga membuat Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI terjatuh ke tanah dengan posisi tertidur menyamping dengan kedua tangannya di belakang kepala dan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI mengatakan “jangan tembak saya”, tidak lama kemudian Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR mendekat dan langsung memukul bagian mulut dan hidung sebanyak 1 kali, lalu Terdakwa III JOHANIS JATI Alias JATI memukul dengan kayu mengenai lengan sebelah kanan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI sebanyak 1 kali dan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI mengatakan “saya minta maaf kalau saya salah”, selanjutnya Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS mengatakan “kamu omong apa” dan langsung memukul dengan sebatang kayu mengenai bagian lengan kiri Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI berkali-kali, lalu Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS memegang kedua kaki Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI dan memukulnya pada bagian lengan kanan serta bagian betis kaki kanan sebanyak 1 kali, setelah itu Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI sudah tidak berdaya dan seluruh tubuhnya berdarah, kemudian Terdakwa III JOHANIS JATI Alias JATI menghampiri dan memukul Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI serta Terdakwa II AMBROSIUS BRUNO Alias BRUNO melempar batu mengenai bagian belakang tubuh Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI sebanyak 1 kali, lalu Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS mengatakan “kau berdiri jalan sudah” dan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI mengatakan “saya tidak bisa jalan lagi”, setelah itu Terdakwa IV THOMAS AQUINO Alias TOMI memukul dengan kayu mengenai bagian lutut kaki kanan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI sebanyak 1 kali dan Terdakwa V LASARUS BEGO Alias ESTO melempar batu mengenai bagian kepala Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI sebanyak 1 kali, kemudian Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS menyuruh Saudara HENDRIKUS HOIT Alias ROBI mencarikan tali dan membawakan tali dari kulit pohon waru lalu memberikan tali tersebut ke Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS serta langsung mengikat kedua tangan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI dan menariknya dalam keadaan lemah, setelah itu Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS melepaskan ikatan tali dan menyuruh Saudara HENDRIKUS HOIT Alias ROBI memanggil ojek yaitu Saudara MAKSIMUS MITAN Alias MAKSI dan mengantarkan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI bersama dengan Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS ke rumah Saudara OLI di Napun Dagar, setelah sampai Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS mengangkat dan membanting Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI ke tanah, kemudian Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR menghampiri Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI dan memukul dengan menggunakan punggung parang selanjutnya Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI meminta air minum ke Saudara OLI tetapi tidak diberikannya, namun anak Saudara OLI yaitu Saudara PETRUS NONG PAS membawakan bantal dan menaruhkan di belakang kepala Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI, kemudian Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR mengatakan “kita semua yang ada di sini pergi ke kantor polisi mau penjara semua” lalu Terdakwa VII GUIDO KEOR Alias KEOR meminta ke Terdakwa II AMBROSIUS BRUNO Alias BRUNO menggunakan mobilnya dan Terdakwa VIII GREGORIUS GURENG Alias GORIS mengangkat Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI ke bak mobil, setelah itu bersama-sama mengantarkan Korban DIDIMUS TENDI Alias DIDI ke Polsek Waigete serta dilanjutkan ke Puskesmas Waigete untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang dilakukan terhadap Saudara DIDIMUS TENDI Alias DIDI sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum UPT Puskesmas Waigete Nomor : Pusk.440/ 246/ XII/ 2023, tanggal 20 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MARIA NONA ELEN, selaku dokter pada UPT Puskesmas Waigete menerangkan dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik :

  • Pada kepala bagian kiri ditemukan luka terbuka dengan ukuran kurang lebih empat centimeter kali dua centimeter.
  • Pada mata sebelah kiri ditemukan hematoma.
  • Pada hidung kiri dan hidung kanan ditemukan darah kering.
  • Pada punggung tangan kanan ditemukan bengkak disertai memar dengan ukuran kurang lebih lima centimeter kali lima centimeter.
  • Pada lengan tangan kanan ditemukan luka lecet ukuran kurang lebih tiga centimeter kali empat centimeter.
  • Pada dada kanan ditemukan luka lecet ukuran empat centimeter kali empat centimeter.
  • Pada tangan sebelah kanan ditemukan patah tulang tertutup.
  • Pada pinggang ditemukan nyeri tekan.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala bagian kiri, hematoma pada mata sebelah kiri, ditemukan darah kering dari hidung kiri dan hidung kanan, bengkak disertai memar pada punggung tangan kanan, luka lecet di lengan tangan kanan, luka lecet di dada kanan, patah tulang tertutup pada tangan sebelah kanan, nyeri tekan pada pinggang.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar             Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya