Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Mme FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. MARIA HEDWIGIS DA SILVA Alias WIGIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1048/N.3.15/Etl.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa MARIA HEDWIGIS DA SILVA Alias WIGIS pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekitar Pukul 22.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere yang beralamatkan di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekitar Pukul 21.30 WITA, Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS yang merupakan anggota Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang telah merekrut beberapa orang untuk dibawa pergi bersama-sama ke Kalimantan menggunakan KM. DHARMA RUCITA 7 dari Pelabuhan Lorens Say Maumere menuju Surabaya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 Pukul 02.00 WITA.
  • Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS langsung menuju ke Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere, kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap beberapa penumpang di dalam area Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere dan beberapa saat kemudian sekitar Pukul 22.00 WITA, Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS mendapati seorang penumpang atas nama Saksi BERNADUS MINGGUS, kemudian setelah dilakukan interogasi Saksi BERNADUS MINGGUS menjelaskan kalau ia bersama-sama dengan 30 orang yang lainnya telah direkrut oleh Terdakwa yang dijanjikan untuk bekerja, sehingga akan bersama-sama berangkat menuju ke Kalimantan. Setelah mendengar informasi tersebut Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS langsung mengamankan Terdakwa beserta ke- 30 (tiga puluh) orang lainnya saat hendak naik ke tangga KM. DHARMA RUCITA 7, selanjutnya Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS langsung melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah merekrut ke- 30 (tiga puluh) orang untuk bekerja di Kalimantan tanpa dilengkapi dokumen perekrutan tenaga kerja dan biaya transportasi keberangkatan ditanggung oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan  ke- 30 (tiga puluh) calon tenaga kerja tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Sikka untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
  • Bahwa sesampainya di Polres Sikka Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS melakukan interogasi kepada ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut berkaitan dengan maksud dan tujuan pemberangkatan mereka dengan menggunakan KM. DHARMA RUCITA 7 dan kemudian di antara ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut menjelaskan kalau mereka akan berangkat ke Kalimantan untuk bekerja di PT. BARATAMA PUTRA PERKASA, mereka diajak atau direkrut oleh Terdakwa dan untuk biaya transportasi dari Maumere menuju ke tempat tujuan ditanggung oleh Terdakwa, kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS bertanya lagi kepada mereka menyangkut kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan persyaratan menjadi calon tenaga kerja dan oleh ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut diatas menerangkan mereka hanya dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Terdakwa.
  • Bahwa Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS melakukan interogasi terhadap Terdakwa berkaitan dengan informasi yang telah diterima dari ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut dan Terdakwa mengakui mengajak atau merekrut ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut untuk bekerja di PT. BARATAMA PUTRA PERKASA Kalimatan Tengah tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah dan lengkap serta tanpa disertai dengan surat izin dari pemerintah setempat.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya mendapat informasi PT. BARATAMA PUTRA PERKASA di Kalimatan Tengah membuka lowongan pekerjaan sebagai penanam dan perawatan pohon kayu kertas. Bekerja dalam 1 bulan hari efektif, terhitung 25 hari sampai 26 hari dengan gaji per bulan Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), tetapi hitungan pembayaran gaji dilihat dari hari kerja yang mana per hari kerja di bayar sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah), bila ditotalkan selama 1 bulan bekerja akan menerima upah sebesar Rp. 4.030.000,- (empat juta tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya mendengar informasi tersebut pada tanggal 17 Oktober 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Balikpapan menuju Maumere. Sesampainya di Maumere, Terdakwa merekrut ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja untuk bekerja di Perusahaan tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA, Terdakwa mulai mencari dan merekrut calon tenaga kerja sehingga pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Terdakwa telah merekrut 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja antara lain :
  1. IRVAN AHMAD ABU BAKAR.
  2. MUHAMAD FADHIL SETIAWAN.
  3. NOVENSIUS BERNADUS.
  4. IKHWAL FAHRIZI NGATA.
  5. SIMPIANUS SIMPI.
  6. AMAT.
  7. YOSEPH JONDI.
  8. YOSEPH ARIYANTO NGALA.
  9. HENDRYGUES YUVENALIS LEWA.
  10. EUPRODENSIUS JOIS.
  11. MARIA BERNADETE BUNGA TOBI.
  12. PAULUS MICKY LACA.
  13. MUHAMMAD BRAM WONGSO.
  14. BENEDICTUS BIRA.
  15. YOHANES RIKY.
  16. YOHANES YONAS.
  17. YULIUS SUMARYONO.
  18. NOVENSIUS ARIANTO.
  19. YULIANTI APRISKA.
  20. PETRUS NONG ROY.
  21. BERNADUS MINGGUS.
  22. YOHANES DONATUS.
  23. WILHEMUS CHARLES LIWU.
  24. EMILIANUS GEOR.
  25. YOHANISTA NATALIA.
  26. RAFAEL NONG.
  27. YUSILVA NATALIA.
  28. YUVANI MARIA NONA ERIS.
  29. KALISIUS NITA.
  30. IRWAN AHMAD ABUBAKAR.
  • Bahwa Terdakwa menjanjikan ke- 30 (tiga puluh) orang tenaga kerja tersebut diatas jika pekerjaan di PT. BARATAMA PUTRA PERKASA mendapatkan gaji atau upah sebesar                      Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu) per hari, bila ditotalkan selama 1 bulan bekerja maka akan menerima upah sebesar Rp. 3.600.000,-  (tiga juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan gaji atau upah yang sebenarnya sesuai dengan informasi yang Terdakwa ketahui di PT. BARATAMA PUTRA PERKASA per hari sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ibu rupiah) bila ditotalkan selama 1 bulan bekerja maka akan menerima upah sebesar Rp. 4.030.000,- (empat  juta tiga puluh ribu rupiah). Sehingga kelebihan gaji tersebut menjadi keuntungan bagi Terdakwa dari masing-masing orang calon tenaga kerja sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)                  per hari.
  • Bahwa Terdakwa merekrut ke-30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut hanya menjanjikan menyangkut upah kerja, serta transportasi dari Maumere menuju ke Kalimantan yang dibiayai oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak menjelaskan tentang mekanisme dan                  syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri, namun hanya meminta KTP dari masing-masing Calon Tenaga Kerja untuk difoto oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga tidak pernah menunjukkan surat tugas yang resmi dari Perusahan yang dituju tersebut. Oleh karena ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut di atas tidak memahami mekanisme dan syarat-syarat untuk mejadi Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri sehingga mereka percaya saja dengan ucapan Terdakwa sehingga ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut diatas bersedia untuk ikut pergi ke Kalimantan dan menyerahkan KTP mereka untuk difoto oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA, Terdakwa mulai melakukan penjemputan para calon tenaga kerja untuk dibawa ke Pelabuhan Lorens Say Maumere. Dimulai dari titik penjemputan pertama yaitu di rumah Sdr. YAKOBUS MARTIN yang beralamat di Nangatobong, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka yang dijemput Saksi YOHANES RIKY bersama dengan Saksi RAFAEL NONG, Saksi YOHANISTA NATALIA, Saksi YUVANI MARIA NONA ERIS, Saksi BENEDICTUS BIRA dan Saksi YOHANES YONAS. Terdakwa menjemput dan membawa menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Pigang,                   RT.011/RW.002, Desa Mahe Kelan, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, untuk menjemput Terdakwa bersama dengan Saksi EUPRODENSIUS JOIS, Saksi MARIA BERNADETE BUNGA TOBI dan Saksi NOVENSIUS ARIANTO. Kemudian berangkat dari rumah Terdakwa menjemput Saksi SIMPIANUS SIMPI yang beralamat di KP. Wolonmbue, RT.011/ RW.004, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, untuk menjemput Saksi SIMPIANUS SIMPI bersama dengan Saksi YULIANTI APRISKA dan Saksi PETRUS NONG ROY. Setelah menjemput, mobil berangkat dari rumah Saksi SIMPIANUS SIMPI menuju ke Pelabuhan Lorens Say Maumere dan tiba di Pelabuhan sekitar Pukul 20.15 WITA, selanjutnya mobil berhenti di depan ruang tunggu bagian timur Pelabuhan Lorens Say Maumere. Untuk biaya sewa kendaraan Terdakwa membayarkan kepada sopir sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selain Terdakwa bersama ke- 12 (dua belas) orang calon tenaga tersebut, calon tenaga kerja yang berkumpul di Nangahure Lembah, Desa Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka yaitu Saksi MUHAMMAD BRAM WONGSO bersama dengan Saksi MUHAMAD FADHIL SETIAWAN, Saksi IRWAN AHMAD ABUBAKAR, Saksi IRVAN AHMAD ABU BAKAR, Saksi IKHWAL FAHRIZI NGATA, Saksi AMAT, Saksi PAULUS MICKY LACA, Saksi YULIUS SUMARYONO dan Saksi NOVENSIUS BERNADUS sudah sampai duluan di depan ruang tunggu Pelabuhan Lorens Say Maumere bagian timur dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up berwarna putih, kemudian Terdakwa membayar ongkos sewa kendaraan tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa bersama ke- 21 (dua puluh satu) orang calon tenaga kerja berkumpul di depan ruang tunggu Pelabuhan Lorens Say Maumere, selanjutnya sekitar Pukul 21.00 WITA Terdakwa membagikan tiket KM. DHARMA RUCITA 7 kepada masing-masing calon tenaga kerja sesuai dengan nama mereka masing-masing.
  • Bahwa sekitar Pukul 21.15 WITA datang Saksi HENDRYGUES YUVENALIS LEWA bersama dengan Saksi YOSEPH ARIYANTO NGALA, Saksi KALISIUS MITA, Saksi EMILIANUS GEOR, Saksi YUSILVA NATALIA dan Saksi YOSEPH JONDI ke Pelabuhan Lorens Say Maumere menggunakan sepeda motor dan untuk biaya transportasi akan Terdakwa ganti ketika sudah berada diatas kapal. Kemudian Terdakwa membagikan tiket kapal sesuai nama ke- 6 (enam) orang calon tenaga kerja yang baru datang tersebut.
  • Bahwa sekitar Pukul 21.45 WITA Saksi YOHANES DONATUS bersama dengan Saksi BERNADUS MINGGUS dan Saksi WILHEMUS CHARLES LIWU tiba di Pelabuhan Lorens Say Maumere menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up berwarna merah, dengan biaya ongkos mobil Terdakwa serahkan kepada sopir sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa membagikan tiket kepada 3 orang calon tenaga kerja tersebut sesuai nama mereka masing-masing. Setelah ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut mendapatkan tiket kapal, sekitar Pukul 22.30 WITA masing-masing naik ke atas KM. DHARMA RUCITA 7. Kemudian Terdakwa bersama dengan ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut diamankan oleh Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS selaku aparat Kepolisian Resor Sikka untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas dapat mengakibatkan para calon tenaga kerja tereksploitasi baik fisik maupun psikis.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MARIA HEDWIGIS DA SILVA Alias WIGIS pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekitar Pukul 22.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere yang beralamatkan di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 93 Ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 Ayat (1)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekitar Pukul 21.30 WITA, Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS yang merupakan anggota Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang telah merekrut beberapa orang untuk dibawa pergi bersama-sama ke Kalimantan menggunakan KM. DHARMA RUCITA 7 dari Pelabuhan Lorens Say Maumere menuju Surabaya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 Pukul 02.00 WITA.
  • Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS langsung menuju ke Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere, kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap beberapa penumpang di dalam area Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere dan beberapa saat kemudian sekitar Pukul 22.00 WITA, Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS mendapati seorang penumpang atas nama Saksi BERNADUS MINGGUS, kemudian setelah dilakukan interogasi Saksi BERNADUS MINGGUS menjelaskan kalau ia bersama-sama dengan 30 orang yang lainnya telah direkrut oleh Terdakwa yang dijanjikan untuk bekerja, sehingga akan bersama-sama berangkat menuju ke Kalimantan. Setelah mendengar informasi tersebut Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS langsung mengamankan Terdakwa beserta ke- 30 (tiga puluh) orang lainnya saat hendak naik ke tangga KM. DHARMA RUCITA 7, selanjutnya Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS langsung melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah merekrut ke- 30 (tiga puluh) orang untuk bekerja di Kalimantan tanpa dilengkapi dokumen perekrutan tenaga kerja dan biaya transportasi keberangkatan ditanggung oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan     ke- 30 (tiga puluh) calon tenaga kerja tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Sikka untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
  • Bahwa sesampainya di Polres Sikka Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS melakukan interogasi kepada ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut berkaitan dengan maksud dan tujuan pemberangkatan mereka dengan menggunakan KM. DHARMA RUCITA 7 dan kemudian di antara ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut menjelaskan kalau mereka akan berangkat ke Kalimantan untuk bekerja di PT. BARATAMA PUTRA PERKASA, mereka diajak atau direkrut oleh Terdakwa dan untuk biaya transportasi dari Maumere menuju ke tempat tujuan ditanggung oleh Terdakwa, kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS bertanya lagi kepada mereka menyangkut kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan persyaratan menjadi calon tenaga kerja dan oleh ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut diatas menerangkan mereka hanya dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Terdakwa.
  • Bahwa Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS melakukan interogasi terhadap Terdakwa berkaitan dengan informasi yang telah diterima dari ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut dan Terdakwa mengakui mengajak atau merekrut ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut untuk bekerja di PT. BARATAMA PUTRA PERKASA Kalimatan Tengah tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah dan lengkap serta tanpa disertai dengan surat izin dari pemerintah setempat.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya mendapat informasi PT. BARATAMA PUTRA PERKASA di Kalimatan Tengah membuka lowongan pekerjaan sebagai penanam dan perawatan pohon kayu kertas. Bekerja dalam 1 bulan hari efektif, terhitung 25 hari sampai 26 hari dengan gaji per bulan Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), tetapi hitungan pembayaran gaji dilihat dari hari kerja yang mana per hari kerja di bayar sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah), bila ditotalkan selama 1 bulan bekerja akan menerima upah sebesar Rp. 4.030.000,- (empat juta tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya mendengar informasi tersebut pada tanggal 17 Oktober 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Balikpapan menuju Maumere. Sesampainya di Maumere, Terdakwa merekrut ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja untuk bekerja di Perusahaan tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA, Terdakwa mulai mencari dan merekrut calon tenaga kerja sehingga pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Terdakwa telah merekrut 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja antara lain :
  1. IRVAN AHMAD ABU BAKAR.
  2. MUHAMAD FADHIL SETIAWAN.
  3. NOVENSIUS BERNADUS.
  4. IKHWAL FAHRIZI NGATA.
  5. SIMPIANUS SIMPI.
  6. AMAT.
  7. YOSEPH JONDI.
  8. YOSEPH ARIYANTO NGALA.
  9. HENDRYGUES YUVENALIS LEWA.
  10. EUPRODENSIUS JOIS.
  11. MARIA BERNADETE BUNGA TOBI.
  12. PAULUS MICKY LACA.
  13. MUHAMMAD BRAM WONGSO.
  14. BENEDICTUS BIRA.
  15. YOHANES RIKY.
  16. YOHANES YONAS.
  17. YULIUS SUMARYONO.
  18. NOVENSIUS ARIANTO.
  19. YULIANTI APRISKA.
  20. PETRUS NONG ROY.
  21. BERNADUS MINGGUS.
  22. YOHANES DONATUS.
  23. WILHEMUS CHARLES LIWU.
  24. EMILIANUS GEOR.
  25. YOHANISTA NATALIA.
  26. RAFAEL NONG.
  27. YUSILVA NATALIA.
  28. YUVANI MARIA NONA ERIS.
  29. KALISIUS NITA.
  30. IRWAN AHMAD ABUBAKAR.
  • Bahwa Terdakwa menjanjikan ke-30 (tiga puluh) orang tenaga kerja tersebut diatas jika pekerjaan di PT. BARATAMA PUTRA PERKASA mendapatkan gaji atau upah sebesar                        Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu) per hari, bila ditotalkan selama 1 bulan bekerja maka akan menerima upah sebesar Rp. 3.600.000,-  (tiga juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan gaji atau upah yang sebenarnya sesuai dengan informasi yang Terdakwa ketahui di PT. BARATAMA PUTRA PERKASA per hari sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ibu rupiah) bila ditotalkan selama 1 bulan bekerja maka akan menerima upah sebesar Rp. 4.030.000,- (empat  juta tiga puluh ribu rupiah). Sehingga kelebihan gaji tersebut menjadi keuntungan bagi Terdakwa dari masing-masing orang calon tenaga kerja sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)                per hari.
  • Bahwa Terdakwa merekrut ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut hanya menjanjikan menyangkut upah kerja, serta transportasi dari Maumere menuju ke Kalimantan yang dibiayai oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak menjelaskan tentang mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri, namun hanya meminta KTP dari masing-masing Calon Tenaga Kerja untuk difoto oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga tidak pernah menunjukkan surat tugas yang resmi dari Perusahan yang dituju tersebut. Oleh karena ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut di atas tidak memahami mekanisme dan syarat-syarat untuk mejadi Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri sehingga mereka percaya saja dengan ucapan Terdakwa sehingga ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut diatas bersedia untuk ikut pergi ke Kalimantan dan menyerahkan KTP mereka untuk difoto oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA, Terdakwa mulai melakukan penjemputan para calon tenaga kerja untuk dibawa ke Pelabuhan Lorens Say Maumere. Dimulai dari titik penjemputan pertama yaitu di rumah Sdr. YAKOBUS MARTIN yang beralamat di Nangatobong, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka yang dijemput Saksi YOHANES RIKY bersama dengan Saksi RAFAEL NONG, Saksi YOHANISTA NATALIA, Saksi YUVANI MARIA NONA ERIS, Saksi BENEDICTUS BIRA dan Saksi YOHANES YONAS. Terdakwa menjemput dan membawa menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Pigang,                  RT.011/RW.002, Desa Mahe Kelan, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, untuk menjemput Terdakwa bersama dengan Saksi EUPRODENSIUS JOIS, Saksi MARIA BERNADETE BUNGA TOBI dan Saksi NOVENSIUS ARIANTO. Kemudian berangkat dari rumah Terdakwa menjemput Saksi SIMPIANUS SIMPI yang beralamat di KP. Wolonmbue, RT.011/ RW.004, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, untuk menjemput Saksi SIMPIANUS SIMPI bersama dengan Saksi YULIANTI APRISKA dan Saksi PETRUS NONG ROY. Setelah menjemput, mobil berangkat dari rumah Saksi SIMPIANUS SIMPI menuju ke Pelabuhan Lorens Say Maumere dan tiba di Pelabuhan sekitar Pukul 20.15 WITA, selanjutnya mobil berhenti di depan ruang tunggu bagian timur Pelabuhan Lorens Say Maumere. Untuk biaya sewa kendaraan Terdakwa membayarkan kepada sopir sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selain Terdakwa bersama ke- 12 (dua belas) orang calon tenaga tersebut, calon tenaga kerja yang berkumpul di Nangahure Lembah, Desa Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka yaitu Saksi MUHAMMAD BRAM WONGSO bersama dengan Saksi MUHAMAD FADHIL SETIAWAN, Saksi IRWAN AHMAD ABUBAKAR, Saksi IRVAN AHMAD ABU BAKAR, Saksi IKHWAL FAHRIZI NGATA, Saksi AMAT, Saksi PAULUS MICKY LACA, Saksi YULIUS SUMARYONO dan Saksi NOVENSIUS BERNADUS sudah sampai duluan di depan ruang tunggu Pelabuhan Lorens Say Maumere bagian timur dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up berwarna putih, kemudian Terdakwa membayar ongkos sewa kendaraan tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa bersama ke-21 (dua puluh satu) orang calon tenaga kerja berkumpul di depan ruang tunggu Pelabuhan Lorens Say Maumere, selanjutnya sekitar Pukul 21.00 WITA Terdakwa membagikan tiket KM. DHARMA RUCITA 7 kepada masing-masing calon tenaga kerja sesuai dengan nama mereka masing-masing.
  • Bahwa sekitar Pukul 21.15 WITA datang Saksi HENDRYGUES YUVENALIS LEWA bersama dengan Saksi YOSEPH ARIYANTO NGALA, Saksi KALISIUS MITA, Saksi EMILIANUS GEOR, Saksi YUSILVA NATALIA dan Saksi YOSEPH JONDI ke Pelabuhan Lorens Say Maumere menggunakan sepeda motor dan untuk biaya transportasi akan Terdakwa ganti ketika sudah berada diatas kapal. Kemudian Terdakwa membagikan tiket kapal sesuai nama ke-6 (enam) orang calon tenaga kerja yang baru datang tersebut.
  • Bahwa sekitar Pukul 21.45 WITA Saksi YOHANES DONATUS bersama dengan Saksi BERNADUS MINGGUS dan Saksi WILHEMUS CHARLES LIWU tiba di Pelabuhan Lorens Say Maumere menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up berwarna merah, dengan biaya ongkos mobil Terdakwa serahkan kepada sopir sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa membagikan tiket kepada 3 orang calon tenaga kerja tersebut sesuai nama mereka masing-masing. Setelah ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut mendapatkan tiket kapal, sekitar Pukul 22.30 WITA masing-masing naik ke atas KM. DHARMA RUCITA 7. Kemudian Terdakwa bersama dengan ke- 30 (tiga puluh) orang calon tenaga kerja tersebut diamankan oleh Saksi IDA BAGUS GEDE JULIANA bersama dengan Saksi MUHAMMAD ADNAN ABAS selaku aparat Kepolisian Resor Sikka untuk diproses lebih lanjut.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 186 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya