Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Mme FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. MUHAMAD MA'RUF alias ARJUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3655/N.3.15/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD MA’RUF Alias ARJUNA pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar Pukul 14.19 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada 2024 bertempat di rumah Terdakwa, Jalan Eltari, RT. 003/ RW. 007, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa sabu berat bersih 0,2445 (nol koma dua empat empat lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Juni 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi Terdakwa berkenalan dengan CENTRAL (daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda NTT) saat Terdakwa dan teman-teman Terdakwa duduk minum alkohol tradisional (moke) di rumah kawan Terdakwa yang bernama EBONG di Ilegetang Kabupaten Sikka kemudian CENTRAL bertanya kepada Terdakwa, “kamu pemakai” kemudian Terdakwa menjawab “Ia saya pemakai” setelah itu Terdakwa dan CENTRAL dan teman-temannya bercerita sambil minum moke, namun sekitar sebulan kemudian teman Terdakwa yang bekerja di bengkel motor di Sikka yang bernama Ebong memberikan nomor kontak Terdakwa kepada CENTRAL sehingga CENTRAL menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membalas WhatsApp, pada saat Terdakwa membalas whatsApp CENTRAL, lalu CENTRAL menawarkan sabu kepada Terdakwa kalau barang ini berikan secara gratis, dan beberapa minggu kemudian CENTRAL mengirim sabu tersebut dari Makassar dengan cara menitipkan kepada ABK Kapal Selvi Pratiwi dan beberapa hari kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut di Pelabuhan Maumere dan membawa sabu tersebut di kebun milik orang tua Terdakwa menggunakannya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar Pukul 14.19 WITA bertempat di rumah Terdakwa, Jalan Eltari, RT. 003/ RW. 007, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Terdakwa menghubungi CENTRAL untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip bening lalu Terdakwa mentransfer uang via Dana pada BRI nomor rekening ****9535 an. SUAIB AHMAD sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sekitar 1 (satu) minggu kemudian Narkotika jenis sabu tersebut tiba di Kabupaten Sikka.
  • Bahwa kemudian hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 13.30 WITA Terdakwa bersama teman-teman kelas 3 (tiga) SMA Negeri 2 Maumere mengadakan acara piknik di Pantai Krokowolong, kemudian Terdakwa mengajak Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO ke Pelabuhan Laut Laurens Say untuk mengambil titipan barang milik Terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor milik Terdakwa.
  • Bahwa sekitar Pukul 15.30 WITA Terdakwa bersama Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO tibanya di dalam Area Pelabuhan Laurens Say, Terdakwa bersama Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO memarkir sepeda motonya lalu berjalan menuju kearah Kapal Selvi Pratiwi yang sementara berlabuh dan langsung naik keatas kapal sedangkan Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO tetap menunggu diatas sepeda motor, untuk mengambil barang  titipan milik Terdakwa kepada Saksi DELON ELTON MBULA Alias DELON sebagai anak buah Kapal Selvi Pratiwi, setelah mengambil tas kuning yang didalamnya berisikan dus tersebut, Terdakwa langsung turun dari Kapal Selvi Pratiwi dengan membawa 1 (satu) buah tas berwarna kuning yang berisi 1 (satu) buah dus yang dibungkus plastik warna merah muda dan menghampiri Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO yang sedang menunggu Terdakwa di atas sepeda motor namun Saksi MARFELIANO SOLA G. NENO Alias MARFEL dan Saksi DICKY ALFIAN YANUAR Alias DICKY keduanya anggota Ditresnarkoba Polda NTT yang sedang melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Terdakwa bersama Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO yang sebelumnnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pengguna narkotika dan pengedar narkotika sering menitipkan barang mereka pada anak buah kapal atau truk ekspedisi, kemudian Saksi MARFELIANO SOLA G. NENO Alias MARFEL dan Saksi DICKY ALFIAN YANUAR Alias DICKY menanyakan identitas Terdakwa dan Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO dan selanjutnya mengamankan Terdakwa dan Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO  bersama 1 (satu) buah tas berwarna kuning yang berisi 1 (satu) buah dus yang dibungkus plastik warna merah muda ke Pos TNI-AL untuk melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan Terdakwa tersebut dengan disaksikan oleh Saksi ISAKA BACO Alias SAKA dan hasil penggeledahan ditemukan sepasang sepatu wanita serta 1 (satu) potong kemeja lengan panjang pria berwarna corak kotak-kotak hitam putih serta 1 (satu) klip bening serbuk kristal yang mana plastik klip tersebut ditempel di samping bagian dalam dus dan di lilit menggunakan lakban warna coklat, lalu Saksi MARFELIANO SOLA G. NENO Alias MARFEL dan Saksi DICKY ALFIAN YANUAR Alias DICKY bertanya kepada Terdakwa, “ini apa” dan Terdakwa menjawab, “ini sabu Pak” sehingga Terdakwa dan Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO bersama barang bukti diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena Terdakwa tidak memiliki ijin membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 Saksi MARFELIANO SOLA G. NENO Alias MARFEL dan Saksi DICKY ALFIAN YANUAR Alias DICKY melakukan penggeledahan di kebun milik orang tua Terdakwa dan menemukan alat isap sabu (bong) tersebut disimpan di bawah balai-balai yang yang terletak di belakang gubuk kebun milik orang tua Terdakwa di RT. 004/ RW. 002, Kelurahan Hewa Wuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, dimana alat isap sabu (bong) tersebut dibuat Terdakwa 2 (dua) hari sebelum sabu tersebut diterima oleh Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa  : 1 (satu) buah plastik klip berisi padatan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu bobot sampel/isi : 0,2445 (nol koma dua empat empat lima) gram, bobot sampel untuk diuji di Laboratorium sebanyak 0,0672 (nol koma nol enam tujuh dua) gram dan sisa sampel yang dikembalikan 0,1773 (satu koma satu tujuh tujuh tiga) gram, sesuai pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang sebagaimana laporan hasil pengujian sampel eksternal pada BPOM Kupang Nomor :               R-PP.01.01.4B.09.24.108, tanggal 03 September 2024 dengan kesimpulan : sampel padatan kristal berwarna putih positif mengandung Metamfetamin.

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD MA’RUF Alias ARJUNA, pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Laurens Say, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu berat bersih 0,2445 (nol koma dua empat empat lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 13.30 WITA Terdakwa bersama teman-teman kelas 3 (tiga) SMA Negeri 2 Maumere mengadakan acara piknik di Pantai Krokowolong, kemudian Terdakwa mengajak Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO dengan mengendarai sepeda motor miliknya menuju ke Pelabuhan Laut Laurens Say untuk mengambil titipan barang milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas berwarna kuning yang berisi 1 (satu) buah dus yang dibungkus plastik warna merah muda pada ABK Kapal Selvi Pratiwi.
  • Bahwa sekitar Pukul 15.30 WITA Terdakwa bersama Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO tibanya di dalam Area Pelabuhan Laurens Say, Terdakwa bersama Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO memarkir sepeda motonya lalu Terdakwa berjalan menuju kearah Kapal Selvi Pratiwi yang sementara berlabuh dan langsung naik keatas kapal sedangkan Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO tetap menunggu diatas sepeda motor, untuk mengambil barang titipan milik Terdakwa kepada Saksi DELON ELTON MBULA Alias DELON sebagai anak buah Kapal Selvi Pratiwi, setelah mengambil tas kuning yang didalamnya berisikan dus tersebut, Terdakwa langsung turun dari Kapal Selvi Pratiwi dengan membawa 1 (satu) buah tas berwarna kuning yang berisi 1 (satu) buah dus yang dibungkus plastik warna merah muda dan menghampiri Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO yang sedang menunggu Terdakwa di atas sepeda motor namun Saksi MARFELIANO SOLA G. NENO Alias MARFEL dan Saksi DICKY ALFIAN YANUAR Alias DICKY keduanya anggota Ditresnarkoba Polda NTT yang sedang melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Terdakwa bersama Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pengguna narkotika dan pengedar narkotika sering menitipkan barang mereka pada anak buah kapal  atau truk ekspedisi, kemudian Saksi MARFELIANO SOLA G. NENO Alias MARFEL dan Saksi DICKY ALFIAN YANUAR Alias DICKY menanyakan identitas Terdakwa dan Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO dan selanjutnya mengamankan Terdakwa dan Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO bersama 1 (satu) buah tas berwarna kuning yang berisi 1 (satu) buah dus yang dibungkus plastik warna merah muda ke Pos TNI-AL untuk melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan Terdakwa tersebut dengan disaksikan oleh Saksi ISAKA BACO Alias SAKA dan hasil penggeledahan ditemukan sepasang sepatu wanita serta 1 (satu) potong kemeja lengan panjang pria berwarna corak kotak-kotak hitam putih serta 1 (satu) klip bening serbuk kristal yang mana plastik klip tersebut ditempel di samping bagian dalam dus dan di lilit menggunakan lakban warna coklat, lalu Saksi MARFELIANO SOLA G. NENO Alias MARFEL dan Saksi DICKY ALFIAN YANUAR Alias DICKY bertanya kepada Terdakwa, “ini apa” dan Terdakwa menjawab, “ini sabu Pak” sehingga Terdakwa dan Saksi ALEKSANDER SABU Alias SANDRO bersama barang bukti diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 Saksi MARFELIANO SOLA G. NENO Alias MARFEL dan Saksi DICKY ALFIAN YANUAR Alias DICKY melakukan penggeledahan di kebun milik orang tua Terdakwa dan menemukan alat isap sabu (bong) tersebut disimpan di bawah balai-balai yang yang terletak di belakang gubuk kebun milik orang tua Terdakwa di RT. 004/ RW. 002, Kelurahan Hewa Wuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, dimana alat isap sabu (bong) tersebut dibuat Terdakwa 2 (dua) hari sebelum sabu tersebut diterima oleh Terdakwa dari ABK Kapal Selvi Pratiwi.
  • Bahwa barang bukti berupa  : 1 (satu) buah plastik klip berisi padatan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu bobot sampel/ isi : 0,2445 (nol koma dua empat empat lima) gram, bobot sampel untuk diuji di Laboratorium sebanyak 0,0672 (nol koma nol enam tujuh dua) gram dan sisa sampel yang dikembalikan 0,1773 (satu koma satu tujuh tujuh tiga) gram, sesuai pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang sebagaimana laporan hasil pengujian sampel eksternal pada BPOM Kupang Nomor :               R-PP.01.01.4B.09.24.108, tanggal 03 September 2024 dengan kesimpulan : sampel padatan kristal berwarna putih positif mengandung Metamfetamin.

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD MA’RUF Alias ARJUNA pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kebun milik orang tua Terdakwa di RT. 004/ RW. 002, Kelurahan Hewa Wuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa sabu”, yang dilakukan Terdakwa  dengan  cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Juni 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi Terdakwa berkenalan dengan CENTRAL (daftar pencarian orang Ditresnarkoba Polda NTT) saat Terdakwa dan teman-teman Terdakwa duduk minum alkohol tradisional (moke) di rumah kawan Terdakwa yang bernama EBONG di Ilegetang Kabupaten Sikka kemudian CENTRAL bertanya kepada Terdakwa, “kamu pemakai” kemudian Terdakwa menjawab “Ia saya pemakai” setelah itu Terdakwa dan CENTRAL dan teman-temannya bercerita sambil minum moke, dan sekitar sebulan kemudian CENTRAL menghubungi Terdakwa menggunakan aplikasi WhatsApp dan menawarkan sabu secara gratis kepada Terdakwa dan Terdakwa pun setuju lalu beberapa minggu kemudian CENTRAL mengirim sabu tersebut dari Makassar yang dititipkan kepada ABK Kapal Selvi Pratiwi dan setelah kapal tersebut sandar di Pelabuhan Lorens Say Maumere, lalu Terdakwa mengambil dan membawa sabu tersebut di kebun milik orang tua Terdakwa Kelurahan Hewa Wuli.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar Pukul 23.00 WITA bertempat di kebun milik orang tua Terdakwa di RT. 004/ RW. 002, Kelurahan Hewa Wuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Terdakwa menggunakan sabu tersebut yang awalnya Terdakwa menyiapkan alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua sedang, sedotan plastik dan serum kaca yang sudah dirakit sebelumnnya oleh Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan sabu di dalam serum kaca kemudian membakar sabu tersebut menggunaan pemantik hingga sabu tersebut meleleh dan mengeluarkan asap kemudian asap dari bakaran sabu tersebut diisap Terdakwa sampai habis dan setelah menggunakan sabu tersebut Terdakwa merasa pusing seperti mabuk alkohol.
  • Bahwa setelah Tim Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa diperiksa rambut dan darahnya di Laboratorium Forensik Polda Bali oleh Pemeriksa DEWI YULIANA, S.SI, M.Si, pada tanggal 10 Oktober 2024, dengan hasil pemeriksaan potongan rambut Terdakwa benar mengandung sediaan Narkotika jenis Methampetamine.

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya