Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Mme 1.HIASINTUS AGUSTINUS PROPIRILUS WISA
2.MARIA TRISTIANTI JERO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Mme
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak Yohanes Jefannio Rasong, Iahir di Sikka, tanggal 22 Mei 2021, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-02022022-0029 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 02 Februari 2022 adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
  3. Memerintahkan Para pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan:
  4. Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak