Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme | AHMAD JUBAIR,SH. | ANDRE BADU Alias ANDRE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2334/N.3.15/Eku.2/09/2021 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa ANDRE BADU Alias ANDRE pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Taka Karoo, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya pada titik koordinat 08 32 221 LS - 122 10 428 BT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan, kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya di Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda dengan menggunakan perahu motor warna merah putih dengan tujuan ke Perairan Taka Karoo untuk mencari ikan. Bahwa setibanya Terdakwa di Perairan Taka Karoo sekitar pukul 07.00 Wita kemudian Terdakwa mematikan mesin perahu lalu melanjutkan dengan mendayung perahunya sambil melihat-lihat ikan di perairan tersebut. Setelah beberapa saat mengamati air Terdakwa melihat ada gerombolan ikan yang berkumpul kemudian Terdakwa mengambil botol bom ikan yang sudah Terdakwa siapkan dan disimpan di bagian depan perahu motor lalu Terdakwa membakar sebatang rokok dengan menggunakan korek api gas, selanjutnya Terdakwa memegang botol bom ikan tersebut dengan tangan kanannya sambil berdiri di haluan depan perahu kemudian Terdakwa membakar sumbu botol bom ikan yang dipegangnya dengan menggunakan bara dari api rokok yang ada di tangan kirinya kemudian Terdakwa membuang botol bom ikan yang sudah di bakar sumbunya tersebut ke arah ikan yang sedang bergerombol. Setelah bom ikan dilempar ke arah ikan terjadi ledakan disertai semburan dan kemudian terlihat banyak ikan yang mati. Selanjutnya Terdakwa menghidupkan kompresor yang sudah di sambung dengan selang dan dakor lalu selang tersebut Terdakwa buang ke dalam air lalu Terdakwa turun ke air dan menyelam sambil membawa bundre / waring dan menggunakan udara dari kompresor sebagai alat bantu pernapasan pada saat menyelam untuk mengambil ikan-ikan yg sudah mati di dasar air tersebut. Barang bukti Jenis Pemeriksaan BB 99KBF2021(barang bukti) Ikan mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran kuat BB 100KBF2021 Ikan tidak mengalami pecah pembuluh darah, tidak mengalami kerusakan gelembung renang dan tidak mengalami kerusakan organ dalam. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) ekor ikan jenis campuran, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran kuat. Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |