Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALFONSIUS FINSEN Alias FINSEN pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Perairan Nebe, Desa Nebe, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka pada posisi koordinat 08° 27’ 18.33” LS – 122° 33’ 17.28” BT atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelesatarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),” |