Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
- Menyatakan obyek sengketa sebagai berikut ;
- Tanah Dan Bangunan berupa Ruko 2 lantai beserta gudang SHM NO.134 a.n Go Sisilia Lt.1.541 M2, Lb.Ruko 850 M2, Lb.Gudang 264 M2, terletak Kel.WairotangKec.Alok Timur.
- Tanah dan Bangunan berupa bekas pabrik SHM No.313 a.n Go Sisilia Lt.2.550 M2, Lb.624 M2,terletak Kel.Wailitikec.Alok Barat
Keduannya milik aset Debitur CV.Cahaya Nusantara.
- Tanah dan Bangunan berupa rumah tinggal SHM No.1548 a.n Frans Gode Lt.300 M2, Lb.160 M2,terletak di Jl.YosSudarsoKel.Wairotangkec.Alok Timur;
- Tanah dan Bangunan berupa 3 unit rumah setengah jadi SHM No.311 a.n Frans Gode Lt.8.565 M2, Lb.rumah 1 unit 36 M2,Lb. Rumah ke-2 42 M2, Lb.Rumah ke-3 56 M2 terletak Kel.Wailitikec.Alok Barat.
Keduannya (iii dan iv) milik aset Debitur PT.Maumere Jaya Raya.
Dan mohon untuk selanjutnya disebut adalah harta keluarga yang belum dibagi.
- Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut,yang diumumkan di Koran umum dan selebaran yang rencananya akan melaksanakan lelang pada tanggal 07 September 2018, terhadap tanah dan bangunan aquo yang sebagian milik keluarga Pelawan yang belum dibagi oleh Terlawan II, pada point 3 tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat;
- Memerintahkan Terlawan I dan IV untuk tidak melakukan pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang diumumkan dikoran umum dan selebaran yang rencananya akan melaksanakan lelang pada tanggal 07 September 2018, terhadap Objek a quo tanah dan bangunan milik keluarga Pelawan yang belum dibagi oleh Terlawan II, pada point 3 sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
- Menyatakan putusan ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ExAequoEt Bono) |