Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2021/PN Mme | YUSTINUS GREGORIUS SINA | KORNELIS SELESTINUS Alias LESTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2021/PN Mme | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/VI/2021/Res.Sikka/Sek.Lela | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa KORNELIS SELESTINUS Alias LESTI pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2021 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di atas jalan rabat tepatnya di depan rumah saudara Dolfinus di Wolongkepi Dusun Wolongkepi Desa Du Kecamatan Lela Kabupaten Sikka atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere, telah melakukan penganiayaan ringan, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2021 sekitar jam 19.00 Wita Saudara terdakwa dan saudara ARLINUS ARDIANUS alias ARLI dari rumah Terdakwa di dsn. Du ke rumah orang tua saya di Dsn. Ragaregong dengan menggunakan sepeda motor terdakwa. Ketika terdakwa melewati jalan rabat didepan rumah saudari UKI, di Ragaregong terdakwa melihat saudari ANI sedang menangis dan terdakwa bertanya kepada dia namun dia tidak menjawab kerena ia sedang menelepon dan ada warga yang lain disekitar lokasi yang menyampaikan kepada terdakwa bahwa saudara Yanto telah meramas payudara saudari Ani.
Saudara Yanto untuk kembali kerumahnya di Wolongkepi dengan menggunakan sepeda motor milik saudara Mans,terdakwa bersama saudara Arli kembali ke rumah terdakwa di dusun Du dengan menggunakan sepeda motor terdakwa. Kejadian tersebut disaksikan oleh saksi YOSEPH ROBI Alias ROBI, Saksi ANDREAS MOAT ENSE Alias ANDREAS, Saksi ARLINUS ARDIANUS Alias ARLI dan saksi KOSMAS DAMIANUS Alias MANS. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban tidak mengalami luka ataupun bengkak serta memar pada bagian leher saksi korban. Akibat pengaruh minuman keras (moke) menyebabkan saksi korban pusing dan oleng sehungga saksi korban terjatuh dan berbenturan dengan turap jalan rabat menimbulkan luka-luka sesuai dengan Visum Et Repentum yang dikeluarkan oleh dokter Puskesmas Nanga dengan Nomor : 445 / 107 / IV / VER / 2021, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Karolina Afriyani Kowan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan rincian sebagai berikut : pada dahi bagian kiri dengan bentuk tidak beraturan, luka berwarna merah kecoklatan sebagian dalam proses mengering dengan ukuran diameter kurang lebih 1 (satu) centi meter, bekas luka gores pada bagian atas alis mata kiri bentuk tidak beraturan dengan luka barwarna coklat dengan ukuran 2X0,1 CM (dua kali nol koma satu centi meter) , terdapat 2 (dua) luka bekas gores pada bagian punggung kanan atas berwarna putih memanjang dengan ukuran : bekas luka terkecil kurang lebih 3X0,1 CM (tiga kali nol koma satu centi meter), terdapat bekas luka pada pinggang bagian kanan berwarna putuh bentuk memanjang dengan ukuran 10X0,1 CM(sepeuluh kali nol koma satu centi meter). Luka-luka tersebut kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul dan tidak menimbulkan penyakit atau menghalangi pekerjaan dan mata pencarian saksi korban; sebagaimana terlampir dalam berkas perkara .
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 352 ayat ( 1 ) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |