Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Mme Theresia Tanger Klementina Nurak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Mme
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vitalis, S.H.Theresia Tanger
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum, bidang tanah  obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka, seluas kurang lebih  12.600 m2, setempat dikenal sebagai tanah Wukak Taji Manu yang batas-batasnya pada sebelah :

Utara : dengan Kali mati

Timur :bidang tanah milik alm. Lodovirkus Ledang/ suami Penggugat dan  
                          bidang tanah milik alm.Lodovirkus Ledang/suami Penggugat dalam
                          sengketa dengan Florida Hale.

Barat : dengan tanah milik Hendrikus Laro

merupakan bidang tanah warisan peninggalan dari ayah kandung suami Penggugat, yaitu bapak Lemen Bogar dan oleh kerena Suami Penggugat telah meninggal dunia maka bidang tanah tersebut menjadi hak milik Penggugat bersama anak keturunannya;

  1. Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah obyek sengketa untuk proses penerbitan sertifikat hak milik Tergugat Klementina Nurak atas  bidang tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
  2. Menyatakan hukum, Penggugat berhak untuk melanjutkan penguasaan atas tanah obyek sengketa yang dahulu dikuasai oleh suami Penggugat untuk diwariskan kepada anak-anak Penggugat;
  3. Menyatakan hukum, semua surat dan atau dokumen yang tertulis atas nama Tergugat  yang berkaitan dengan tanah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

         A T A U :

         Apabila majelis hakim berpendapat lain:

         Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak