Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kesatu atas nama WILLIAM ADRIEL CARRILLO PAU, lahir di Ende, tanggal 26 Juli 2013, berjenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-24102019-0010, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 24 Oktober 2019 dan anak kedua atas nama DANIEL ALEXIS CIRRILLO PAU, lahir di Maumere, tanggal 5 Agustus 2015, berjenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-24102019-0009, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 24 Oktober 2019, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
|