Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Mme OKKY PRASTYO AJIE, S.H., M.H. 1.YOSEP JONI Alias JONI
2.YOHANES WOGA Alias ANIS
3.GERMANUS GEDO Alias NUS
4.THOMAS TOBI Alias TOBI
5.MARIA MAGDALENA LENY Alias LENY
6.BERNADUS BADUK Alias DUS
7.NIKOLAUS SUSAR Alias NIKOLAUS
8.MAGDALENA MARTA Alias MARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-38/N.3.15/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I YOSEPH JONI Alias JONI, Terdakwa II YOHANES WOGA  Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO Alias NUS, Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI, Terdakwa V MARIA MAGDALENA LENY Alias LENY, Terdakwa VI BERNADUS BADUK Alias DUS, Terdakwa VII NIKOLAUS SUSAR Alias NIKOLAUS dan Terdakwa VIII MAGDALENA MARTA Alias MARTA, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar Jam 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kebun milik                               PT. Krisrama yang beralamat di Jalan Lintas Flores Maumere Larantuka, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar Jam 17.00 WITA di kebun milik PT. Krisrama yang beralamat di Jalan Lintas Flores Maumere Larantuka, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saksi ROBERTUS YAN FAROCA selaku Pastor Rekan Paroki Kristus Raja Watubaing-Talibura yang diberi kuasa untuk mengurus, menjaga, mengelola dan memelihara seluruh aset milik   PT. Krisrama yang berupa 10 bidang tanah HGU seluas 325 ha yang terletak di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka dan Desa Runut,  Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka berdasarkan Surat Keputusan Uskup Maumere No. 42/SK/PI/KUM/V/2024 Tentang Pengangkatan RD. Robertus Yan Faroca di PT. Krisrama-Keuskupan Maumere kemudian PT. Krisrama meminta bantuan kepada Para Saksi yaitu Saksi YOHANES BERCHMANS bersama dengan Saksi PHILIPUS PINA POIN dan Saksi FRANSISKUS YULIUS untuk melakukan pemasangan plang yang berlokasi pada empat titik di atas tanah HGU dengan nomor sertifikat Nomor : 08/HGU/2023 yang berlokasi di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nomor : 09/HGU/2023 yang berlokasi di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nomor : 10/HGU/2023 yang berlokasi di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka dan Nomor : 11/HGU/2023 yang berlokasi di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka atas nama PT. Krisrama yang bertuliskan “TANAH INI MILIK PT. KRISRAMA KEUSKUPAN MAUMERE” serta nomor dan luas lahan. Setelah selesai pemasangan plang tersebut Saksi YOHANES BERCHMANS bersama dengan Saksi PHILIPUS PINA POIN dan Saksi FRANSISKUS YULIUS kemudian kembali ke Pastoran Santa Teresia yang berada di belakang Gereja Stasi Nangahale yang beralamat di RT. 002 / RW.001, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka untuk melaporkan bahwa plang sudah terpasang kepada Saksi ROBERTUS YAN FAROCA. Selanjutnya sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Saksi ROBERTUS YAN FAROCA mengajak Saksi YOHANES BERCHMANS bersama dengan Saksi PHILIPUS PINA POIN dan Saksi FRANSISKUS YULIUS untuk kembali mengecek plang yang telah di pasang tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 17.30 WITA Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI, Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO Alias NUS, dan Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI sepulangnya dari kebun menuju ke rumah Para Terdakwa masing-masing dengan berjalan kaki bersama warga lainnya. Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI, Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO Alias NUS, dan Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI saat melewati kebun milik PT. Krisrama dengan nomor sertifikat Nomor : 08/HGU/2023 tersebut Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI, Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO Alias NUS, dan Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI melihat ada papan plang bertuliskan “TANAH INI MILIK PT. KRISRAMA KEUSKUPAN MAUMERE” yang sudah tertanam. Lalu Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI yang melihat hal tersebut secara spontan berjalan menuju ke papan plang tersebut dan berniat untuk mencabut papan plang tersebut.
  • Bahwa kemudian tindakan Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI kemudian diikuti oleh Terdakwa VIII MAGDALENA MARTA Alias MARTA dan Terdakwa V MARIA MAGDALENA LENY Alias LENY yang juga berada dilokasi dan dua orang yang tidak dikenali yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap plang milik PT. Krisrama dengan cara mencabut secara paksa plang tersebut.
  • Setelah plang tersebut berhasil dicabut, Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI membawa plang tersebut menuju ke arah barat dari kebun milik PT. Krisrama tersebut dimana sudah ada beberapa orang yang menyiapkan daun kelapa kering yang didapatkan dari sekitar lokasi kebun tersebut. Lalu plang tersebut diletakan di atas tumpukan kayu kering, kemudian Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI, Terdakwa III GERMANUS GEDO Alias NUS, Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI, Terdakwa VI BERNADUS BADUK Alias DUS dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap plang milik PT. Krisrama dengan cara  melempari dengan batu yang didapat dari lokasi sekitar kebun tersebut, Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS yang saat itu membawa sebilah parang langsung memotong plang tersebut sebanyak 1 (satu) kali, namun setelah menyadari bahwa tiang plang terbuat dari pipa besi dan papan plang terbuat dari plat besi, Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS berhenti memotong kemudian mundur menjauhi plang tersebut dan melihat saja perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa lainnya.
  • Tidak lama setelahnya, Terdakwa VII NIKOLAUS SUSAR Alias NIKOLAUS yang juga pada saat itu berada di lokasi kemudian mengambil pelepah kelapa kering dan menyulut pelepah kelapa kering yang diatasnya terdapat plang milik PT. Krisrama tersebut dengan menggunakan korek api gas sehingga menyebabkan plang tersebut terbakar.  Setelah api dari hasil pembakaran padam Terdakwa I YOSEPH JONI Alias JONI dan Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO  Alias NUS, Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI, Terdakwa V MARIA MAGDALENA LENY Alias LENY, Terdakwa VI BERNADUS BADUK Alias DUS, Terdakwa VII NIKOLAUS SUSAR Alias NIKOLAUS, Terdakwa VIII MAGDALENA MARTA Alias MARTA kemudian meninggalkan tempat kejadian dan pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa Terdakwa I YOSEPH JONI Alias JONI dan Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO  Alias NUS, Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI, Terdakwa V MARIA MAGDALENA LENY Alias LENY, Terdakwa VI BERNADUS BADUK Alias DUS, Terdakwa VII NIKOLAUS SUSAR Alias NIKOLAUS, Terdakwa VIII MAGDALENA MARTA Alias MARTA secara bersama-sama merusak dengan menggunakan kekerasan terhadap plang milik PT. Krisrama dan juga di saksikan oleh Saksi ROBERTUS YAN FAROCA, Saksi YOHANES BERCHMANS, Saksi PHILIPUS PINA POIN dan Saksi FRANSISKUS YULIUS beserta Masyarakat lainnya yang saat itu berada di lokasi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I YOSEPH JONI Alias JONI dan Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO  Alias NUS, Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI, Terdakwa V MARIA MAGDALENA LENY Alias LENY, Terdakwa VI BERNADUS BADUK Alias DUS, Terdakwa VII NIKOLAUS SUSAR Alias NIKOLAUS, Terdakwa VIII MAGDALENA MARTA Alias MARTA menyebabkan plang milik PT. Krisrama mengalami kerusakan dan tidak dapat lagi digunakan dan menderita kerugian materil sejumlah kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1)  KUHPidana.  

------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------

KEDUA :

 Bahwa Terdakwa I YOSEPH JONI Alias JONI, Terdakwa II YOHANES WOGA  Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO  Alias NUS, Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI, Terdakwa V MARIA MAGDALENA LENY Alias LENY, Terdakwa VI BERNADUS BADUK Alias DUS, Terdakwa VII NIKOLAUS SUSAR Alias NIKOLAUS, dan Terdakwa VIII MAGDALENA MARTA Alias MARTA, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar Jam 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kebun milik  PT. Krisrama yang beralamat di Jalan Lintas Flores Maumere Larantuka, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 Sekitar Jam 17.00 WITA di kebun milik PT. Krisrama yang beralamat di Jalan Lintas Flores Maumere Larantuka, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saksi ROBERTUS YAN FAROCA selaku Pastor Rekan Paroki Kristus Raja Watubaing-Talibura yang diberi kuasa untuk mengurus, menjaga, mengelola dan memelihara seluruh aset milik PT. Krisrama yang berupa 10 bidang tanah HGU seluas 325 ha yang terletak di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka dan Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka berdasarkan Surat Keputusan Uskup Maumere No. 42/SK/PI/KUM/V/2024 Tentang Pengangkatan RD. Robertus Yan Faroca di  PT. Krisrama-Keuskupan Maumere kemudian PT. Krisrama meminta bantuan kepada para saksi yaitu Saksi Yohanes Berchmans bersama dengan Saksi Philipus Pina Poin dan Saksi Fransiskus Yulius untuk melakukan pemasangan plang yang berlokasi pada empat titik diatas tanah HGU dengan nomor sertifikat Nomor : 08/HGU/2023 yang berlokasi di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nomor : 09/HGU/2023 yang berlokasi di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nomor : 10/HGU/2023 yang berlokasi di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka dan Nomor : 11/HGU/2023 yang berlokasi di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka atas nama PT. Krisrama yang bertuliskan “TANAH INI MILIK PT. KRISRAMA KEUSKUPAN MAUMERE” serta nomor dan luas lahan. Setelah selesai pemasangan plang tersebut Saksi YOHANES BERCHMANS bersama dengan Saksi PHILIPUS PINA POIN dan Saksi FRANSISKUS YULIUS kemudian kembali ke Pastoran Santa Teresia yang berada di belakang Gereja Stasi Nangahale yang beralamat di RT. 002 / RW.001, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka untuk melaporkan bahwa plang sudah terpasang kepada Saksi ROBERTUS YAN FAROCA. Selanjutnya sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Saksi ROBERTUS YAN FAROCA mengajak Saksi Yohanes Berchmans bersama dengan Saksi PHILIPUS PINA POIN dan Saksi FRANSISKUS YULIUS untuk kembali mengecek plang yang telah di pasang tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024, sekira Jam 17.30 WITA Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI, Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO Alias NUS, dan Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI sepulangnya dari kebun menuju ke rumah Para Terdakwa masing-masing dengan berjalan kaki bersama warga lainnya, lalu Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI, Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO Alias NUS, dan Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI saat melewati kebun milik PT. Krisrama dengan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 08 yang berlokasi di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang atas nama PT. Krisrama diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Faizin, A. Ptnh.,M.M. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka tersebut Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI, Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO Alias NUS, dan Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI melihat ada papan plang bertuliskan “TANAH INI MILIK PT. KRISRAMA KEUSKUPAN MAUMERE” yang sudah tertanam. Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI yang melihat hal tersebut kemudian secara spontan berjalan menuju ke papan plang tersebut dan berniat untuk mencabut papan plang tersebut.
  • Kemudian Terdakwa VIII MAGDALENA MARTA Alias MARTA dan Terdakwa V MARIA MAGDALENA LENY Alias LENY turut serta bersama dengan Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI diikuti oleh dua orang yang tidak dikenali mencabut secara paksa plang tersebut. Setelah plang tersebut berhasil dicabut, Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI membawa plang tersebut menuju ke arah barat dari kebun milik PT. Krisrama tersebut dimana sudah ada beberapa orang yang menyiapkan daun kelapa kering yang didapatkan dari sekitar lokasi kebun tersebut. Lalu plang tersebut diletakan di atas tumpukan kayu kering, kemudian Terdakwa I YOSEP JONI Alias JONI, Terdakwa III GERMANUS GEDO Alias NUS, Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI, Terdakwa VI BERNADUS BADUK Alias DUS menghancurkan dan merusak terhadap plang milik PT. Krisrama dengan cara  melempari dengan batu yang didapat dari lokasi sekitar kebun tersebut, Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS yang saat itu membawa sebilah parang juga ikut merusak dengan cara memotong plang tersebut sebanyak 1 (satu) kali, namun setelah menyadari bahwa tiang plang terbuat dari pipa besi dan papan plang terbuat dari plat besi, Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS berhenti memotong kemudian mundur menjauhi plang tersebut dan melihat saja perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa lainnya.
  • Tidak lama setelahnya, Terdakwa VII NIKOLAUS SUSAR Alias NIKOLAUS yang juga pada saat itu berada di lokasi kemudian mengambil pelepah kelapa kering dan menyulut pelepah kelapa kering yang diatasnya terdapat plang milik PT. Krisrama tersebut dengan menggunakan korek api gas sehingga menyebabkan plang tersebut terbakar. Setelah api dari hasil pembakaran padam, Terdakwa I YOSEPH JONI Alias JONI dan Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO  Alias NUS, Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI, Terdakwa V MARIA MAGDALENA LENY Alias LENY, Terdakwa VI BERNADUS BADUK Alias DUS, Terdakwa VII NIKOLAUS SUSAR Alias NIKOLAUS, Terdakwa VIII MAGDALENA MARTA Alias MARTA kemudian meninggalkan tempat kejadian dan pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa Terdakwa I YOSEPH JONI Alias JONI dan Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO  Alias NUS, Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI, Terdakwa V MARIA MAGDALENA LENY Alias LENY, Terdakwa VI BERNADUS BADUK Alias DUS, Terdakwa VII NIKOLAUS SUSAR Alias NIKOLAUS, Terdakwa VIII MAGDALENA MARTA Alias MARTA turut serta dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai terhadap plang milik PT. Krisrama dan juga di saksikan oleh Saksi ROBERTUS YAN FAROCA, Saksi YOHANES BERCHMANS, Saksi PHILIPUS PINA POIN dan Saksi FRANSISKUS YULIUS beserta Masyarakat lainnya yang saat itu berada di lokasi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I YOSEPH JONI Alias JONI dan Terdakwa II YOHANES WOGA Alias ANIS, Terdakwa III GERMANUS GEDO  Alias NUS, Terdakwa IV THOMAS TOBI Alias TOBI, Terdakwa V MARIA MAGDALENA LENY Alias LENY, Terdakwa VI BERNADUS BADUK Alias DUS, Terdakwa VII NIKOLAUS SUSAR Alias NIKOLAUS, Terdakwa VIII MAGDALENA MARTA Alias MARTA menyebabkan plang milik PT. Krisrama mengalami kerusakan dan tidak dapat lagi digunakan dan menderita kerugian materil sejumlah kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

-------- Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya