Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Mme AHMAD JUBAIR, S.H FIRMINUS EDISON Alias SON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1413/N.3.15.5/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JUBAIR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMINUS EDISON Alias SON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa FIRMINUS EDISON Alias SON dan Ferdinandus Simon Alias Ferdi (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal  25 Februari 2023 sekitar pukul  02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Kios milik Saksi Salestina Dua Ikang Alias Mama Ikang yang yang beralamatkan di Pasar Alok Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Sabtu, tanggal 25 Februari 2023, sekitar pukul 05.30 Wita, Saksi Selestina Dua Ikang Alias Mama Ikang berangkat dari rumahnya menuju ke dalam kompleks Pasar Alok Maumere yang beralamatkan di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka lalu menuju ke kiosnya untuk berjualan dan pada saat hendak membuka pintu kios tersebut, Saksi Selestina Dua Ikang Alias Mama Ikang melihat grendel pintu kios tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan rusak bekas congkelan serta gembok pintu sudah tidak ada sementara daun pintu kios tersebut ditahan dengan bambu dan setelah Saksi Selestina Dua Ikang Alias Mama Ikang masuk ke dalam kios tersebut, Saksi Selestina Dua Ikang Alias Mama Ikang melihat barang-barang di dalam kios tersebut sudah berserakan dan kain sarung tenun yang berada dalam kios tersebut sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar sudah tidak berada di tempatnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 25 Februari 2023, sekitar pukul 06.00 Wita, Saksi Marianus Nong Baba Alias Slengke mendatangi kios mamanya yang bernama Saksi selestina Dua Ikang Alias Mama Ikang lalu masuk ke dalam kios tersebut dan melihat ke-120 lembar kain sarungnya telah hilang sehingga Saksi Marianus Nong Baba Alias Slengke langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Kepolisian                 Resor Sikka.
  • Bahwa dengan adanya laporan dari Saksi Marianus Nong Baba Alias Slengke, Tim Lapangan Satuan Fungsi Reskrim Polres Sikka diantaranya Saksi Iwan Susilo Alias Iwan melakukan Pulbaket dan Penyelidikan di lapangan dan kemudian pada tanggal 11 Maret 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, Saksi Iwan Susilo Alias Iwan dan Tim Lapangan Satuan Fungsi Reskrim Polres Sikka mendapat informasi jika pelaku pencurian sarung tersebut yaitu Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dan Saudara Firminus Edison alias Son dan kemudian Saksi Iwan Susilo Alias Iwan dan Tim Lapangan Satuan Fungsi Reskrim Polres Sikka melakukan pencarian terhadap Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dan Saudara Firminus Edison alias Son dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 00.20 Wita, Saksi Iwan Susilo Alias Iwan dan Tim Lapangan Satuan Fungsi Reskrim Polres Sikka berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di dalam Pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka sementara Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi belum berhasil ditangkap.
  • Bahwa setelah Terdakwa di tangkap kemudian dilakukan interogasi oleh Saksi Iwan Susilo Alias Iwan dan Tim Lapangan Satuan Fungsi Reskrim Polres Sikka diperoleh informasi dari Terdakwa bahwa berawal pada hari Jumad, 24 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa datang ke rumahnya Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamatkan di Pelibaler, RT 011/RW 006, Desa Kloangpopot, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka dan saat itu Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi sedang mengerjakan atap rumahnya sehingga Terdakwa ikut membantu Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dan setelah selesai mengerjakan atap rumah, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa dan Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi pergi menuju ke Pasar Alok Maumere yang beralamatkan di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dengan menggunakan sepeda motor milik Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi.
  • Bahwa setibanya di dalam Pasar Alok Maumere, Terdakwa dan Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi duduk di sebuah bale-bale yang ada di dalam Pasar Alok Maumere tersebut sambil bercerita kemudian Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dengan berjalan kaki pergi mengelilingi Pasar Alok Maumere sementara Terdakwa menunggu Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi di bale-bale tersebut dan kemudian pada hari Sabtu, 25 Februari 2023, sekitar pukul 02.00 Wita, Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi mendatangi Terdakwa di bale-bale lalu mengajak Terdakwa untuk pulang dan pada saat itu Terdakwa yang membonceng Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dengan menggunakan sepeda motor milik Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dan pada saat akan keluar dari dalam Pasar Alok Maumere melewati lapak penjualan pakain bekas, kemudian Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi menyuruh Terdakwa untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa kemudian Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi turun dari sepeda motor dan langsung menuju ke lapak tempat jualan pakaian bekas dan berselang beberapa saat kemudian Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi datang dengan membawa 1 (satu) buah karung yang berisikan kain sarung lalu meletakannya didekat Terdakwa kemudian Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi pergi lagi menuju ke lapak tempat penjualan barang bekas dan berselang beberapa saat kemudian Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi datang dengan membawa 1 (satu) buah karung yang berisikan kain sarung lalu Terdakwa bertanya kepada Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi “sarung ini kau ambil dari mana” lalu Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi menjawab “saya ambil dari tempatnya Mama Iking”, dan setelah itu Terdakwa dan Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi langsung pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dengan membawa 2 (dua) buah karung dengan posisi 1 (satu) buah karung diletakan di pijakan kaki depan motor dan 1 (satu) buah karung di pangku oleh Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dan pada saat dalam perjalanan pulang menuju ke rumah Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi, Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi lalu mengatakan kepada Terdakwa “nanti sarung ini saya jual, baru saya kasi kau uang”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi memberikan uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa dimana uang tersebut adalah uang hasil penjulan Sarung yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi di dalam kios milik Mama Ikung.
  • Bahwa kain sarung yang diambil oleh Terdakwa dan Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi di kios milik Saksi Selestina Dua Ikang Alias Mama Ikang sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar tersebut tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemilki sarung tersebut yakni Saksi Marianus Nong Baba Alias Slengke yang dititipkan di kios milik Saksi Selestina Dua Ikang Alias Mama Ikang untuk dijual dan akibat pebuatan Terdakwa dan Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi tersebut mengakibatkan Saksi Marianus Nong Baba Alias Slengke mengalami kerugian sejumlah Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 363 Ayat (1)              Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa FIRMINUS EDISON Alias SON, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ferdinandus Simon Alias Ferdi (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal  25 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Kios milik Saksi Salestina Dua Ikang Alias Mama Ikang yang yang beralamatkan di Pasar Alok Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Sabtu, tanggal 25 Februari 2023, sekitar pukul 05.30 Wita, Saksi Selestina Dua Ikang Alias Mama Ikang berangkat dari rumahnya menuju ke dalam kompleks Pasar Alok Maumere yang beralamatkan di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka lalu menuju ke kiosnya untuk berjualan dan setelah Saksi Selestina Dua Ikang Alias Mama Ikang masuk ke dalam kios tersebut, Saksi Selestina Dua Ikang Alias Mama Ikang melihat barang-barang di dalam kios tersebut sudah berserakan dan kain sarung tenun yang berada dalam kios tersebut sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar sudah tidak berada di tempatnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 25 Februari 2023, sekitar pukul 06.00 Wita, Saksi Marianus Nong Baba Alias Slengke mendatangi kios mamanya yang bernama Saksi selestina Dua Ikang Alias Mama Ikang lalu masuk ke dalam kios tersebut dan melihat ke-120 lembar kain sarungnya telah hilang sehingga Saksi Marianus Nong Baba Alias Slengke langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Kepolisian Resor Sikka.
  • Bahwa dengan adanya laporan dari Saksi Marianus Nong Baba Alias Slengke, Tim Lapangan Satuan Fungsi Reskrim Polres Sikka diantaranya Saksi Iwan Susilo Alias Iwan melakukan Pulbaket dan Penyelidikan di lapangan dan kemudian pada tanggal  11 Maret 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, Saksi Iwan Susilo Alias Iwan dan Tim Lapangan Satuan Fungsi Reskrim Polres Sikka mendapat informasi jika pelaku pencurian sarung tersebut yaitu Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dan Saudara Firminus Edison alias Son dan kemudian Saksi Iwan Susilo Alias Iwan dan Tim Lapangan Satuan Fungsi Reskrim Polres Sikka melakukan pencarian terhadap Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dan Saudara Firminus Edison alias Son dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 00.20 Wita, Saksi Iwan Susilo Alias Iwan dan Tim Lapangan Satuan Fungsi Reskrim Polres Sikka berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di dalam Pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka sementara Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi belum berhasil ditangkap.
  • Bahwa setelah Terdakwa di tangkap kemudian dilakukan interogasi oleh Saksi Iwan Susilo Alias Iwan dan Tim Lapangan Satuan Fungsi Reskrim Polres Sikka diperoleh informasi dari Terdakwa bahwa berawal pada hari Jumad, 24 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa datang ke rumahnya Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamatkan di Pelibaler, RT 011/RW 006, Desa Kloangpopot, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka dan saat itu Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi sedang mengerjakan atap rumahnya sehingga Terdakwa ikut membantu Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dan setelah selesai mengerjakan atap rumah, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa dan Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi pergi menuju ke Pasar Alok Maumere yang beralamatkan di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dengan menggunakan sepeda motor milik Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi.
  • Bahwa setibanya di dalam Pasar Alok Maumere, Terdakwa dan Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi duduk di sebuah bale-bale yang ada di dalam Pasar Alok Maumere tersebut sambil bercerita kemudian Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dengan berjalan kaki pergi mengelilingi Pasar Alok Maumere sementara Terdakwa menunggu Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi di bale-bale tersebut dan kemudian pada hari Sabtu, 25 Februari 2023, sekitar pukul 02.00 Wita, Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi mendatangi Terdakwa di bale-bale lalu mengajak Terdakwa untuk pulang dan pada saat itu Terdakwa yang membonceng Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dengan menggunakan sepeda motor milik Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dan pada saat akan keluar dari dalam Pasar Alok Maumere melewati lapak penjualan pakain bekas, kemudian Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi menyuruh Terdakwa untuk memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa kemudian Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi turun dari sepeda motor dan langsung menuju ke lapak tempat jualan pakaian bekas dan berselang beberapa saat kemudian Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi datang dengan membawa 1 (satu) buah karung yang berisikan kain sarung lalu meletakannya didekat Terdakwa kemudian Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi pergi lagi menuju ke lapak tempat penjualan barang bekas dan berselang beberapa saat kemudian Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi datang dengan membawa 1 (satu) buah karung yang berisikan kain sarung lalu Terdakwa bertanya kepada Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi “sarung ini kau ambil dari mana” lalu Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi menjawab “saya ambil dari tempatnya Mama Iking”, dan setelah itu Terdakwa dan Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi langsung pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dengan membawa 2 (dua) buah karung dengan posisi 1 (satu) buah karung diletakan di pijakan kaki depan motor dan 1 (satu) buah karung di pangku oleh Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi dan pada saat dalam perjalanan pulang menuju ke rumah Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi, Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi lalu mengatakan kepada Terdakwa “nanti sarung ini saya jual, baru saya kasi kau uang”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi memberikan uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa dimana uang tersebut adalah uang hasil penjulan Sarung yang diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi di dalam kios milik Mama Ikung.
  • Bahwa kain sarung yang diambil oleh Terdakwa dan Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi di kios milik Saksi Selestina Dua Ikang Alias Mama Ikang sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar tersebut tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemilki sarung tersebut yakni Saksi Marianus Nong Baba Alias Slengke yang dititipkan di kios milik Saksi Selestina Dua Ikang Alias Mama Ikang untuk dijual dan akibat pebuatan Terdakwa dan Saudara Ferdinandus Simon Alias Ferdi tersebut mengakibatkan Saksi Marianus Nong Baba Alias Slengke mengalami kerugian sejumlah Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya